Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman oleh dosen I Wayan Mudita akan dilaksanakan secara daring pada Sabtu, 15 Maret 2024 mulai pada pukul 18.00 sampai Sabtu, 16 Maret 2024 pukul 18.00 WITA. Silahkan menjawab pertanyaan ujian melalui formulir Lembar Jawaban Ujian yang disadiakan pada halaman ini setelah tautan diaktifkan. Sebelum mengerjakan ujian, silahkan terlebih dahulu membaca panduan ini sampai benar-benar mengerti dan menyiapkan komputer dan akses Internet yang diperlukan agar dapat mengerjakan ujian secara daring.
Selamat Datang
Belajar Perlindungan Tanaman adalah situs yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana mempelajari mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Blog ini dibuat sebagai sarana pembelajaran blended learning dan sebagai sarana pembelajaran daring selama pandemi Covid-19. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman semester ganjil Tahun Ajaran 2021/2022, untuk melaksanakan perkuliahan daring Anda wajib membaca setiap materi kuliah dan melaksanakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilakukan sebagaimana diberikan pada setiap materi kuliah.
Jumat, 15 Maret 2024
Ujian Tengah Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024
Jumat, 06 Oktober 2023
Ujian Tengah Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024
Kamis, 25 April 2019
6.2. Tantangan dan Peluang Perlindungan Tanaman: Memanfaatkan Peluang
Pada materi 6.1 telah diuraikan tantangan berat yang dihadapi perlindungan tanaman ke depan. Tantangan tersebut menjadi semakin berat manakala pembangunan pertanian dilakukan semata-mata untuk meningkatkan produksi untuk memenuhi permintaan yang semakin meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk. Tantangan juga menjadi semakin berat manakala demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah belum disertai dengan perbaikan tata kelola pemerintahan sebagaimana lazim terjadi di negara-negara berkembang, termasuk di Indonesia. Meskipun demikian, tersedia sejumlah peluang untuk mengantisipasi tantangan yang dihadapi perlindungan tanaman ke depan. Materi ini menguraikan peluang-peluang tersebut untuk menjadi pemikiran bagi Anda dalam menghadapi tantangan perlindungan tanaman setelah lulus mata kuliah ini.
Minggu, 21 April 2019
6.1. Tantangan dan Peluang Perlindungan Tanaman: Mengidentifikasi Tantangan
Sejauh ini Anda telah belajar mengenai OPT, kehilangan hasil dan kerugian lain yang ditimbulkan oleh OPT, pelaksanaan kegiatan/tindakan perlindungan tanaman dan pengendalian OPT dengan sistem PHT, dan mengelola program perlindungan tanaman. Pernahkan Anda bertanya, apakah semua itu sudah dapat mengatasi permasalahan perlindungan tanaman? Jika Anda menjawab belum, mengapa demikian? Tantangan apa yang dihadapi oleh perlindungan tanaman ke depan? Materi ini menguraikan berbagai tantangan perlindungan tanaman yang terjadi ke depan dan dilanjutkan dengan materi berikutnya mengenai peluang apa yang bisa dimanfaatkan untuk menghadapi tantangan tersebut.
Sabtu, 20 April 2019
5.3. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Evaluasi, Perenungan dan Pembelajaran, serta Pengalihan
Pada materi 5.1 telah dijelaskan bahwa PHT sebagai pengelolaan hama terpadu yang penerapannya seharusnya dilaksanakan sesuai dengan daur pengelolaan kegiatan. Pada materi 5.2 telah diuraikan daur pengelolaan kegiatan yang tahap-tahapnya bisa berbeda bergantung pada pelaksana kegiatan, tetapi pada dasarnya terdiri atas penilaian masalah dan tujuan, perencanaan/perancangan kegiatan, pelaksanaan/pemantauan kegiatan, evaluasi program, perenungan/pembelajaran program, dan penyerahan program dan telah diuraikan secara lebih rinci tahap penilaian masalah dan tujuan, perencanaan/perancangan program, pelaksanaan/pemantauan program. Pada materi ini diuraikan secara lebih rinci tahap lainnya, yaitu evaluasi program, perenungan/pembelajaran program, dan penyerahan program.
5.2. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Identifikasi Masalah dan Tujuan, Perencanaan, serta Pelaksanaan dan Pemantauan
Pada materi 5.1 telah dijelaskan bahwa PHT sebagai sistem perlindungan tanaman yang dilaksanakan di Indonesia sebenarnya adalah pengelolaan hama terpadu sehingga penerapannya seharusnya dilaksanakan sesuai dengan daur pengelolaan program. Pada materi tersebut telah diuraikan daur pengelolaan program yang tahap-tahapnya bisa berbeda bergantung pada pelaksana kegiatan, tetapi pada dasarnya terdiri atas penilaian masalah dan tujuan, perencanaan/perancangan kegiatan, pelaksanaan/pemantauan kegiatan, evaluasi kegiatan, perenungan/pembelajaran kegiatan, dan penyerahan kegiatan. Pada materi ini akan diuraikan secara lebih rinci mengenai penilaian masalah dan tujuan, perencanaan/perancangan kegiatan, pelaksanaan/pemantauan program. Uraian mengenai tahap lainnya akan diberikan pada materi selanjutnya.
5.1. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Daur Pengelolaan
Sebagaimana telah diuraikan pada materi sebelumnya, perlindungan tanaman di Indonesia dilakukan dengan menggunakan sistem PHT. Juga sudah dijelaskan bahwa pengendalian dalam PHT sesungguhnya adalah pengelolaan, terutama sejak dilaksanakannya PHT Sekolah Lapang. Karena perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengelolaan (management), maka pelaksanaan kegiatan perlindungan tanaman perlu dilaksanakan dengan mengikuti daur pengelolaan program (prgram management cycle). Materi ini dan dua materi berikutnya menguraikan mengenai penerapan daur pengelolaan dalam pelaksanaan program perlindungan tanaman. Uraian diberikan dengan menggunakan contoh dari bidang lain karena pustaka mengenai daur pengelolaan dalam pelaksanaan perlindungan tanaman masih sangat terbatas.
Minggu, 07 April 2019
4.3. Sarana dan Prasarana Pengendalian dalam Pelaksanaan Pengendalian Hama Terpadu
Pada tulisan sebelumnya telah disebuykan bahwa perlindungan tanaman mencakup pencegahan OPT masuk dan/atau keluar dari duatu wilayah, pengendalian OPT, dan eradikasi OPT. Tulisan sebelumnya juga telah menguraikan mengenai tindakan karantina untuk mencegah OPT masuk dan/atau keluar dari duatu wilayah, cara pengendalian, dan ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan eradikasi. Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya yang mengurakan secara lebih rinci mengenai cara pengendalian serta sarana dan prasarana perlindungan tanaman.
Jumat, 29 Maret 2019
4.2. Tindakan Perlindungan Tanaman dan Cara Pengendalian OPT dalam Pelaksanaan Pengendalian Hama Terpadu
4.1. Pendekatan Perlindungan Tanaman: Dari Pengendalian Hama Terpadu dan Pengelolaan Hama Terpdu Menjadi Ketahanan Hayati
Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) atau Integrated Pest Management (IPM) merupakan konsep pengelolaan ekosistem pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Di Indonesia istilah PHT diartikan sebagai Pengendalian Hama Terpadu, tetapi sebenarnya jika dilihat dari sejarah pengembangan konsep, IPM atau Pengelolaan Hama Terpadu merupakan peningkatan dari konsep Integrated Pest Control (IPC) atau Pengendalian Hama Terpadu. Konsep PHT muncul pada tahun 1960-an karena kekhawatiran masyarakat dunia akan dampak penggunaan pestisida bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Dunia menginginkan pendekatan dan teknologi pengendalian hama baru yang tidak membahayakan kesehatan dan yang aman bagi lingkungan hidup.
Kamis, 28 Maret 2019
3.2. Ketentuan Mengenai Perlindungan Tanaman Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi Internasional
Sebagaimana
sudah diuraikan pada Materi 3.1, peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan tanaman telah
mengalami perubahan. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya
Tanaman telah dicabut dan digantikan dengan UU No. 22 Tahun 2019 tentang
Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. UU No. 16 Tahun 1992
tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juga telah dicabut dan
digantikan dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan,
dan Tumbuhan. UU No. 22 Tahun 2019 telah diubah lebih lanjut melalui UU No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, sedangkan UU No. 21 Tahun 2019 tidak diubah.
Berkaitan dengan perubahan UU tersebut, UU yang baru menyatakan bahwa
peraturan pelaksanaan UU yang dicabut masih tetap berlaku, sepanjang
tidak bertentangan ketentuan UU yang baru. Materi kuliah ini menguraikan
kenentuan mengenai perlindungan tanaman berdasarkan pada ketentuan UU
yang baru dan peraturan pelaksanaan UU yang telah dicabut
3.1. Peraturan Perundang-undangan sebagai Dasar Kebijakan dan Tata Kelola Perlindungan Tanaman
Sebagaimana telah disinggung pada Materi 1.1, perlindungan tanaman yang dilaksanakan di Indonesia didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan perlindungan tanaman adala UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang menggantikan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menggantikan UU No. 16 Tahun 1992 tentang hal yang sama. Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan dasar perumusan kebijakan dan tata kelola perlindungan tanaman karena Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental sehingga
segala kebijakan pemerintah didasarkan pada peraturan
perundang-undangan.
Minggu, 30 September 2018
2.4. Mengidentifikasi, Memeriksa Nama Ilmiah, serta Mengklasifikasikan dan Mendeskripsikan Jenis OPT
Pada Kegiatan Belajar 2.1, 2.2, dan 2.3 telah diuraikan berturut-turut berbagai kategori OPT dalam golongan binatang, patogen, dan tumbuhan. Pada setiap golongan OPT tersebut terdapat sedemikian banyak jenis OPT. Untuk memudahkan mempelajarinya, jenis OPT yang sedemikian banyak tersebut dikategorikan lebih lanjut dengan berbagai cara. Antara lain, OPT dapat dikategorikan berdasarkan kelompok taksonomi ke dalam peringkat taksonomik sebagaimana telah diuraikan pada ketiga kegiatan belajar tersebut. Selain itu, OPT juga dapat dikategorikan berdasarkan jenis tanaman yang diganggu, dirusak, dan atau dimatikkan sebagaimana dapat dilihat pada halaman OPT Penting. OPT juga dapat dikategorikan berdasarkan kerusakan dan kerugian yang ditimbulkannya menjadi OPT kunci (key pest) dan OPT sekunder (secondary pest). Mengkategorikan jenis-jenis OPT ke dalam kategori tertentu dengan berbagai cara merupakan satu hal. Mengenali jenis OPT di lapangan merupakan hal lain yang juga sangat penting untuk dipelajari.
Jumat, 28 September 2018
2.3. Beragam OPT Golongan Tumbuhan: Gulma, Tumbuhan Parasitik, dan Tumbuhan Invasif
OPT golongan tumbuhan merupakan salah satu golongan OPT, selain OPT golongan hewan dan OPT golongan patogen. OPT golongan tumbuhan dapat dibedakan menjadi gulma (weeds), tumbuhan berbunga parasitik (parasitic floweing plants), dan tumbuhan invasif (invasive plants). OPT golongan tumbuhan menempati posisi yang berbeda dalam jejaring makanan dibandingkan dengan OPT golongan lainnya karena sebagaimana halnya tanaman, gulma juga merupakan produsen. OPT golongan gulma mengganggu tanaman dengan cara menyaingi tanaman dalam memperoleh sumberdaya, khususnya ruang, cahaya matahari, air, unsur hara, dan sinar matahari.
2.2. Beragam OPT Golongan Patogen: Jenis OPT Golongan Patogen dan Penyakit Tanaman yang Disebabkan
OPT golongan patogen merupakan salah satu golongan OPT, selain OPT golongan hewan dan OPT golongan tumbuhan. OPT golongan patogen terdiri atas folongan fungi, prokaryota, dan virus. Namun berbeda dengan OPT golongan hewan yang mengganggu, merusak, dan/atau mematikan tanaman dengan cara memakan, fungi, prokaryota dan virus mengganggu, merusak, dan/atau mematikan tanaman menginfeksi sehingga tanaman menjadi sakit. Dalam hal kemampuannya menginfeksi tanaman, fungi, prokaryota dan virus digolongkan sebagai patogen tumbuhan (plant pathogen). Penyakit tanaman yang timbul sebagai akibat infeksi oleh jamur, bakteri, atau virus patogenik tersebut
menimbulkan gejala penyakit (disease symptoms) dan tanda patogen (pathogen signs).
2.1. Beragam OPT Golongan Hewan: Gangguan dan Kerusakan yang Ditimbulkan
OPT golongan hewan merupakan salah satu golongan OPT, selain OPT golongan patogen dan OPT golongan tumbuhan. OPT golongan hewan merusak, mengganggu, dan atau mematikan tanaman terutama dengan cara memakan tanaman atau menghasilkan sekresi yang dapat merusak, mengganggu, dan/atau mematikan tanaman. Selain itu, OPT golongan hewan juga dapat merusak atau mengganggu dengan cara mengkontaminasi hasil tanaman, baik dengan individunya maupun dengan sisa individu atau sisa tanaman yang dirusaknya sehingga kualitas hasil tanaman menjadi berkurang. OPT golongan hewan sangat beranekaragam, sehingga perlu digolong-golongkan dengan cara tertentu.
Minggu, 23 September 2018
1.2. Ruang Lingkup, Arti Penting, dan Perkembangan Perlindungan Tanaman
1.1. Permasalahan dan Pengertian Perlindungan Tanaman
Manusia memerlukan tanaman untuk memenuhi berbagai kebutuhannya,
tetapi pada tempat dan waktu yang sama berbagai jenis organisme lain juga
memerlukan tanaman untuk tujuan yang sama. Hal ini menyebabkan manusia menjadi merasa dirugikan dan oleh karena itu perlu melakukan berbagai
upaya agar tanamannya tidak diganggu, dirusak, atau dimatikan oleh
berbagai organisme lain. Akan tetapi permasalahan perlindungan tanaman timbul
bukan sekedar hanya karena gangguan, kerusakan, atau kematian tanaman yang disebabkan
oleh berbagai organisme lain tersebut merugikan manusia. Permasalahan perlindungan tanaman juga timbul karena gangguan, kerusakan, atau kematin kematian tanaman oleh berbagai jenis
organisme lain dipengaruhi oleh berbagai faktor dan untuk melakukan upaya yang
diperlukan untuk melindungi tanaman dihadapi berbagai kendala.


