Selamat Datang

Belajar Perlindungan Tanaman adalah situs yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana mempelajari mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Blog ini dibuat sebagai sarana pembelajaran blended learning dan sebagai sarana pembelajaran daring selama pandemi Covid-19. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman semester ganjil Tahun Ajaran 2021/2022, untuk melaksanakan perkuliahan daring Anda wajib membaca setiap materi kuliah dan melaksanakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilakukan sebagaimana diberikan pada setiap materi kuliah.
Tampilkan postingan dengan label Perundang-undangan Perlintan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perundang-undangan Perlintan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Maret 2019

3.2. Ketentuan Mengenai Perlindungan Tanaman Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi Internasional

Print Friendly and PDF
Sebagaimana sudah diuraikan pada Materi 3.1, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan tanaman telah mengalami perubahan. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman telah dicabut dan digantikan dengan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juga telah dicabut dan digantikan dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. UU No. 22 Tahun 2019 telah diubah lebih lanjut melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sedangkan UU No. 21 Tahun 2019 tidak diubah. Berkaitan dengan perubahan UU tersebut, UU yang baru menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan UU yang dicabut masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan ketentuan UU yang baru. Materi kuliah ini menguraikan kenentuan mengenai perlindungan tanaman berdasarkan pada ketentuan UU yang baru dan peraturan pelaksanaan UU yang telah dicabut

3.1. Peraturan Perundang-undangan sebagai Dasar Kebijakan dan Tata Kelola Perlindungan Tanaman

Print Friendly and PDF
Sebagaimana telah disinggung pada Materi 1.1, perlindungan tanaman yang dilaksanakan di Indonesia didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan perlindungan tanaman adala  UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang menggantikan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menggantikan UU No. 16 Tahun 1992 tentang hal yang sama. Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan dasar perumusan kebijakan dan tata kelola perlindungan tanaman karena Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental sehingga segala kebijakan pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-undangan.