Pada tulisan sebelumnya telah disebuykan bahwa perlindungan tanaman mencakup pencegahan OPT masuk dan/atau keluar dari duatu wilayah, pengendalian OPT, dan eradikasi OPT. Tulisan sebelumnya juga telah menguraikan mengenai tindakan karantina untuk mencegah OPT masuk dan/atau keluar dari duatu wilayah, cara pengendalian, dan ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan eradikasi. Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya yang mengurakan secara lebih rinci mengenai cara pengendalian serta sarana dan prasarana perlindungan tanaman.
Selamat Datang
Belajar Perlindungan Tanaman adalah situs yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana mempelajari mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Blog ini dibuat sebagai sarana pembelajaran blended learning dan sebagai sarana pembelajaran daring selama pandemi Covid-19. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman semester ganjil Tahun Ajaran 2021/2022, untuk melaksanakan perkuliahan daring Anda wajib membaca setiap materi kuliah dan melaksanakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilakukan sebagaimana diberikan pada setiap materi kuliah.
Tampilkan postingan dengan label Pengendalian Hama Terpadu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengendalian Hama Terpadu. Tampilkan semua postingan
Minggu, 07 April 2019
Jumat, 29 Maret 2019
4.2. Tindakan Perlindungan Tanaman dan Cara Pengendalian OPT dalam Pelaksanaan Pengendalian Hama Terpadu
4.1. Pendekatan Perlindungan Tanaman: Dari Pengendalian Hama Terpadu dan Pengelolaan Hama Terpdu Menjadi Ketahanan Hayati
Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) atau Integrated Pest Management (IPM) merupakan konsep pengelolaan ekosistem pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Di Indonesia istilah PHT diartikan sebagai Pengendalian Hama Terpadu, tetapi sebenarnya jika dilihat dari sejarah pengembangan konsep, IPM atau Pengelolaan Hama Terpadu merupakan peningkatan dari konsep Integrated Pest Control (IPC) atau Pengendalian Hama Terpadu. Konsep PHT muncul pada tahun 1960-an karena kekhawatiran masyarakat dunia akan dampak penggunaan pestisida bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Dunia menginginkan pendekatan dan teknologi pengendalian hama baru yang tidak membahayakan kesehatan dan yang aman bagi lingkungan hidup.
