Pada materi 5.1 telah dijelaskan bahwa PHT sebagai pengelolaan hama terpadu yang penerapannya seharusnya dilaksanakan sesuai dengan daur pengelolaan kegiatan. Pada materi 5.2 telah diuraikan daur pengelolaan kegiatan yang tahap-tahapnya bisa berbeda bergantung pada pelaksana kegiatan, tetapi pada dasarnya terdiri atas penilaian masalah dan tujuan, perencanaan/perancangan kegiatan, pelaksanaan/pemantauan kegiatan, evaluasi program, perenungan/pembelajaran program, dan penyerahan program dan telah diuraikan secara lebih rinci tahap penilaian masalah dan tujuan, perencanaan/perancangan program, pelaksanaan/pemantauan program. Pada materi ini diuraikan secara lebih rinci tahap lainnya, yaitu evaluasi program, perenungan/pembelajaran program, dan penyerahan program.
Selamat Datang
Belajar Perlindungan Tanaman adalah situs yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana mempelajari mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Blog ini dibuat sebagai sarana pembelajaran blended learning dan sebagai sarana pembelajaran daring selama pandemi Covid-19. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman semester ganjil Tahun Ajaran 2021/2022, untuk melaksanakan perkuliahan daring Anda wajib membaca setiap materi kuliah dan melaksanakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilakukan sebagaimana diberikan pada setiap materi kuliah.
Tampilkan postingan dengan label Pengelolan Kegiatan Perlintan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolan Kegiatan Perlintan. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 20 April 2019
5.2. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Identifikasi Masalah dan Tujuan, Perencanaan, serta Pelaksanaan dan Pemantauan
Pada materi 5.1 telah dijelaskan bahwa PHT sebagai sistem perlindungan tanaman yang dilaksanakan di Indonesia sebenarnya adalah pengelolaan hama terpadu sehingga penerapannya seharusnya dilaksanakan sesuai dengan daur pengelolaan program. Pada materi tersebut telah diuraikan daur pengelolaan program yang tahap-tahapnya bisa berbeda bergantung pada pelaksana kegiatan, tetapi pada dasarnya terdiri atas penilaian masalah dan tujuan, perencanaan/perancangan kegiatan, pelaksanaan/pemantauan kegiatan, evaluasi kegiatan, perenungan/pembelajaran kegiatan, dan penyerahan kegiatan. Pada materi ini akan diuraikan secara lebih rinci mengenai penilaian masalah dan tujuan, perencanaan/perancangan kegiatan, pelaksanaan/pemantauan program. Uraian mengenai tahap lainnya akan diberikan pada materi selanjutnya.
5.1. Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Daur Pengelolaan
Sebagaimana telah diuraikan pada materi sebelumnya, perlindungan tanaman di Indonesia dilakukan dengan menggunakan sistem PHT. Juga sudah dijelaskan bahwa pengendalian dalam PHT sesungguhnya adalah pengelolaan, terutama sejak dilaksanakannya PHT Sekolah Lapang. Karena perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengelolaan (management), maka pelaksanaan kegiatan perlindungan tanaman perlu dilaksanakan dengan mengikuti daur pengelolaan program (prgram management cycle). Materi ini dan dua materi berikutnya menguraikan mengenai penerapan daur pengelolaan dalam pelaksanaan program perlindungan tanaman. Uraian diberikan dengan menggunakan contoh dari bidang lain karena pustaka mengenai daur pengelolaan dalam pelaksanaan perlindungan tanaman masih sangat terbatas.
