Selamat Datang

Belajar Perlindungan Tanaman adalah situs yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana mempelajari mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Blog ini dibuat sebagai sarana pembelajaran blended learning dan sebagai sarana pembelajaran daring selama pandemi Covid-19. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman semester ganjil Tahun Ajaran 2021/2022, untuk melaksanakan perkuliahan daring Anda wajib membaca setiap materi kuliah dan melaksanakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilakukan sebagaimana diberikan pada setiap materi kuliah.

Jumat, 29 Maret 2019

4.2. Tindakan Perlindungan Tanaman dan Cara Pengendalian OPT dalam Pelaksanaan Pengendalian Hama Terpadu

Print Friendly and PDF
Pada tulisan sebelumnya telah diuraikan PHT dari segi konsep, pengambilan keputusan, dan pengorganisasian. Dari segi konsep, PHT berkembang dari pengendalian hama terpadu menjasi pengelolaan hama terpadu. Dari segi pengambilan keputusan, PHT berkembang dari pengambilan keputusan berbasis AE, pengambilan keputusan berdasarkan analisis sistem agroekosistem, dan pengambilan keputusan berbasis sistem pakar. Dari segi pengorganisasian, PHT berkembang dari PHT-AE, menjadi PHT-SL dan terakhir menjadi PHT Masyarakat. Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan sebelumnya, difokuskan terutama pada aspek 'terpadu' dalam konsep PHT. Secara sederhana, tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan apakah sebenarnya yang terpadu dalam PHT?

4.2.1. MATERI KULIAH

4.2.1.1. Membaca Materi Kuliah
Terhadap pertanyaan sederhana di atas, penjelasan atas Pasal 20 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman menyediakan jawaban sebagai berikut:
Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam sistem ini penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir. Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan bersifat dinamis.
Namun kemudian, apa yang sebenarnya dimaksud dengan teknik pengendalian dalam penjelasan Pasal 20 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman tersebut? Dalam UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman maupun dalam PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman tidak ditemukan pasal-pasal yang mengatur mengenai teknik pengendalian, melainkan ditemukan hanya pasal mengenai kegiatan/tindakan perlindungan tanaman (Pasal 21 UU No. 12 Tahun 1992, Pasal 3 PP No. 6 Tahun 1995) dan pasal mengenai cara pengendalian OPT (Pasal 22 UU No. 12 Tahun 1992, Pasal 10 PP No. 6 Tahun 1995). Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan penggunaan istilah dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Pasal 21 UU No. 12 Tahun 1992 dan Pasal 3 PP No. 6 Tahun 1995 mengatur bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan melalui kegiatan/tindakan:
  1. Pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, yang dijabarkan melalui pengambilan tindakan karantina sebagaimana diatur pada Pasal 23 UU No. 12 Tahun 1992 dan Pasal 6 PP No. 6 Tahun 1995, dan lebih lanjut melalui UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantima Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan kemudian untuk OPT diatur dalam PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan;
  2. Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, yang diatur lebih lanjut melalui Pasal 22 UU No. 12 Tahun 1992 dan Pasal 10 PP No. 6 Tahun 1995;
  3. Eradikasi organisme pengganggu tumbuhan, yang diatur lebih lanjut melalui Pasal 25-Pasal 27 UU No. 12 Tahun 1992 dan Pasal 23-Pasal 26 PP No. 6 Tahun 1995.
Ketiga tindakan perlindungan tanaman ini tentu tidak bisa dipadukan satu sama lain karena masing-masing mengatur bidang atau aspek perlindungan tanaman yang berbeda. Lagi pula, yang dimaksud dengan terpadu dalam PHT adalah terpadu dalam pengendalian sehingga dengan demikian lebih memadai bila dimaknai dengan mengaitkan dengan pasal mengenai cara pengendalian OPT, yaitu Pasal 22 UU No. 12 Tahun 1992 dan Pasal 10 PP No. 6 Tahun 1995). Namun, PHT di Indonesia sebenarnya bukanlah Pengendalian Hama Terpadu, melainkan Pengelolaan Hama Terpadu. Dalam konteks PHT sebagai Pengelolaan Hama Terpadu, PHT terkait bukan hanya dengan pengendalian OPT melainkan juga dengan pencegahan masuk ke dan keluar dari wilayah NKRI atau area karantina dan dengan eradikasi OPT.

Pasal 10 UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan Pasal 7 PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan mengatur mengenai tindakan karantina. Menurut PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, karantina tumbuhan dilaksanakan dengan melakukan tindakan karantina sebagai berikut:
  1. Pemeriksaan, pemeriksaan administratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen persyaratan dan pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPT dan/atau OPT Karantina secara visual dan/atau laboratoris (Pasal 8)
  2. Pengasingan, dilakukan di suatu tempat yang terisolasi selama waktu tertentu sesuai dengan masa inkubasi OPT dan/atau OPT Karantina yang bersangkutan (Pasal 9).
  3. Pengamatan, untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPT dan/atau OPT Karantina yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana khusus dan kondisi khusus (Pasal 9).
  4. Perlakuan, untuk membebaskan media pembawa, orang, alat angkut, peralatan, dan pembungkus dari OPT dan/atau OPT Golongan II, dapat dilakukan secara fisikmaupun kimiawi (Pasal 10)
  5. Penahanan, dimaksudkan untuk mengamankan media pembawa dengan cara menempatkannya di bawah penguasaan dan pengawasan petugas karantina tumbuhan dalam waktu tertentu sampai dapat memenuhi seluruh persyaratan karantina (Pasal 11).
  6. Penolakan, dimaksudkan agar media pembawa yang bersangkutan segera dibawa ke negara atau area asal atau area lain untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran OPT dan/atau OPT Karantina dari media pembawa tersebut ke lingkungan sekitarnya (Pasal 12).
  7. Pemusnahan, dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan cara-cara pemusnahan lainnya yang sesuai sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran OPT Karantina (Pasal 13)
  8. Pembebasan, dilakukan apabila media pembawa yang bersangkutan: (1) bebas dari OPT dan/atau OPT Karantina dan (2) semua persyaratan yang ditetapkan bagi pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa tersebut telah dipenuhi (Pasal 14).

Tindakan pengendalian OPT diatur pada Pasal 22 UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Pasal 10 PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Menurut pasal dalam peraturan perundang-undangan tersebut, pengendalian OPT dilakukan dengan menggunakan:
  1. Cara fisik (physical pest control), merupakan cara pengendalian OPT melalui pemanfaatan unsur fisika tertentu untuk mengubah faktor lingkungan fisik sedemikian rupa sehingga dapat menghambat perkembangbiakan atau menimbulkan kematian hama. Pengendalian secara fisik dapat dilakukan dengan teknik pemanasan untuk hama gudang, pembakaran untuk membunuh hama yang masih ada di lapangan, pendinginan, pembasahan dengan penggenangan liang persembunyian tikus, pengasapan, penggunaan cahaya untuk memerangkap, penggunaan gelombang elektromagnetik, penghalang/barier yang mampu menahan atau memperlambat gerakan hama (pematang yang ditinggikan, lubang/selokan jebakan yang diisi air, pagar, dll), dsb..
  2. Cara mekanik (mechanical pest control), merupakan cara pengendalian OPT dengan menggunakan alat dan atau kemampuan fisik manusia untuk mematikan individu hama secara langsung dengan menggunakan kekuatan mekanik (tangan dan peralan). Pengendalian secara mekanik dapat dilakukan dengan teknik pemencetan dengan tangan, pencabutan tanaman yang terserang nematoda, pemangkasan pohon yang terserang, gropyokan, pemerangkapan dengan alat yang diberi zat kimia (atractan), penghalauan dengan memasang orang-orangan dari kertas warna-warni atau dengan bunyi-bunyian, dsb.
  3. Cara budidaya (cultural pest control), melalui pengaturan kegiatan bercocok tanam untuk: (1) mengurangi kesesuaian agroekosistem terhadap hama, dengan menggunakan teknik: (a) sanitasi, (b) penghancuran inang dan inang pengganti, (c) pengolaham tanah, dan (d) pengelolaan air, (2) membuat gangguan terhadap keberlanjutan penyediaan keperluan hidup hama, dengan menggunakan teknik: (a) pergiliran tanaman, (b) pemberaan lahan, (c) penanaman serentak, (d) pengaturan jarak tanam, (e) pemilihan lokasi tanam, (f) pemutusan sinkronisasi hama-tanaman, dan (g) penghalangan peletakan telur, (3) mengalihkan hama menjauhi tanaman, dengan menggunakan teknik: (a) penanaman tanaman perangkap, (b) penanaman tanaman pengusir, dan (c) pemanenan bertahap, dan (4) mengurangi dampak kerusakan hama, dengan menggunakan teknik: (a) pengubahan toleransi inang dan (b) pengubahan jadwal panen. Pengendalian secara budidaya dimaksudkan untuk mencegah populasi OPT dari meningkat, bukan untuk menurunkan padat populasi OPT yang sudah tinggi. Pengembangan cara pengendalian OPT dengan menggunakan cara budidaya dilakukan melalui rekayasa ekologis (ecological engineering) yang diterapkan melalui berbagai sistem pertanaman berbasis ekologi, antara lain agroekologi (agroecology), pertanian ekologis (ecoagriculture), pertanian konservasi (conservation agriculture), dan agroforestri (agroforestry).
  4. Cara biologis (hayati) (biological pest control, silahkan kunjungi Biological Control: A guide to natural enemies in North America), melalui pemanfaatan musuh alami OPT yang secara sengaja dibiakkan dan kemudian dilepaskan untuk mengendalikan populasi hama. Musuh alami terdiri atas golongan predator (predators), parasitoid (parasitoids), patogen (pathogenskhususnya entomopathogens), antagonis (antagonists), atau pemakan gulma (weed feeders). Pengendalian dengan metode hayati dapat dilakukan dengan teknik: (1) pengendalian hayati klasik (classical biological control), (2) pengendalian hayati augmentatif (augmentative biological control), atau pengendalian hayati inundatif (inindative biological control). Pengendalian hayati klasik dilakukan dengan melepaskan musuh alami dalam jumlah terbatas yang diharapkan dapat berkembangbiak sendiri di alam untuk menekan perkembangbiakan OPT sehingga mencegah OPT menjadi eksplosif. Pengendalian hayati augmentatif dilakukan melalui pelepasan agen hayati secara massal untuk meningkatkan populasi musuh alami sejenis yang sudah ada sebelumnya. Pengendalian hayati inundatif dilakukan melalui pelepasan musuh alami baru secara masal untuk menurunkan populasi OPT. Musuh alami yang dilepaskan sebelumnya secara sengaja dipelihara dan kemudian dilepaskan untuk mengendalikan hama disebut agen pengendali hayati (biological control agents). Untuk pelepasan augmentatif atau inundatif, agen pengendali hayati golongan patogen atau antagonis biasanya terlebih dahulu diformulasikan sebagai pestiisida mikrobial (microbial pesticides). Pestisida mikrobial merupakan salah satu golongan biopestisida (biopesticides) yang juga mencakup pestisida nabati (plant-derived chemical pesticides), protektan yang dimasukkan ke dalam tanaman (plant-incorporated protectants, PIP), dan pestisida pengganggu RNA (RNA interference pesticides atau RNAi pesticides). Selain sebagai agen pengendali hayati, musuh alami yang terdapat di alam juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengendalian secara alami melalui teknik pengelolaan habitat (habitat management). Jika pengelolaan habitat dilakukan untuk mengkonservasi agen hayati maka teknik pengendalian hayati tersebut disebut pengendalian hayati manipulatif (manipulative biological control).
  5. Cara genetik (genetic-bassed pest control), melalui modifikasi genetik, baik terhadap OPT maupun terhadap tanaman. Modifikasi genetik terhadap OPT dilakukan dengan berbagai teknik, a.l. teknik serangga steril (sterile insect technique, SIT), pelepasan serangga pembawa gen dominan letal (release of insects carrying dominant lethals, RIDL), teknik serangga tidak saling sesuai (incompatible insect technique), teknik maternal effect dominant embryonic arrest (MADEA), teknik X-Shredder, dsb. sebagaimana diuraikan oleh British Ecological Society, untuk menghasilkan serangga termodifikasi genetik (genetically modified insects) yang dapat digunakan untuk membatasi perkembangbiakan, menekan pertumbuhan populasi (population supression) atau menggantikan populasi (population replacement) sebagaimana diuraikan dalam artikel jurnal Genetically Modified Insects: Science, Use, Status and Regulation. Modifikasi genetik terhadap tanaman dilakukan dengan menggunakan teknik persilangan tradisional (traditional crossbreeding), mutagenesis, poliploidi (polyploidy), fusi protoplas (protoplast fusion), transgenesis, dan penyuntingan genom (genome editing) yang terus berkembang dan menimbulkan pro dan kontra. Hasil manipulasi genetik terhadap OPT dan terhadap tanaman kemudian diterapkan baik secara sendiri-sendiri maupun secara gabungan. Pengembangan cara pengendalian OPT dengan menggunakan cara genetik dilakukan melalui rekayasa genetika (genetic engineering) dengan menggunakan teknik-teknik pembuatan klon molekuler (molecular cloning atau recombinant DNA), penambahan gen asing (gene delivery), dan penyuntingan genom (genome editing).
  6. Cara kimiawi (chemical pest control), melalui pemanfaatan bahan-bahan kimia sebagai bahan aktif pestisida konvensional (conventional pesticides), minyak esensial (essential oils), dan sebagai senyawa alokemikal (allochemicals). Bahan kimia sebagai bahan aktif (active ingredients) diformulasikan (pesticide formulations) dalam berbagai bentuk untuk memerangkap, mengusir, atau membunuh OPT (kode formulasi internasional: Catalogue of pesticide formulation types and international coding system). Pengendalian dengan metode kimiawi dapat dilakukan dengan teknik penyemprotan (spraying dan dusting), pencampuran (mixing), penaburan (sowing), pengumpanan (baiting), penyuntikan (injection), fumigasi (fumigation), dsb. Teknik penyemprotan terdiri atas penyemprotan basah (spraying) menggunakan sprayer dan penyemprotan kering (dusting) menggunakan duster yang masing-masing dimodifikasi dengan berbagai cara. Bahan kimia yang dimanfaatkan untuk melakukan pengendalian secara kimiawi secara umum disebut pestidida kimiawi, dapat terdiri atas bahan kimia yang diekstrak langsung dari tumbuhan di alam (pestisida botanik, botanical pesticides), diekstrak dari tumbuhan melalui proses fabrikasi, atau disintesis dari bahan kimia lain (pestidida sintetik, synthetic pesticides). Berdasarkan atas kategori OPT sasaran, pestisida dibedakan menjadi insektisida untuk mengendalikan serangga hama, akarisida untuk mengendalikan tungau hama, molusisida untuk mengendalikan keong hama, nematisida untuk mengendalikan nematida hama, fungisida untuk mengendalikan jamur patogenik, bakterisida untuk mengendalikan bakteri patogenik, dan herbisida untuk mengendalikan gulma. Istilah pestisida berasal dari kata pest yang berarti OPT dan caedo yang berarti membunuh sehingga pestisida bukan obat, sebagaimana istilah yang digunakan dalam bahasa sehari-hari. Oleh karena pestisida kimiawi merupakan racun maka Pasal 19 PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman menetapkan bahwa penggunaan pestisida dalam rangka pengendalian OPT merupakan alternatif terakhir, dan dampak negatif yang timbul harus ditekan seminimal mungkin. Sebagai alternatif, pengendalian secara kimiawi dapat dilakukan dengan menggunakan senyawa alokemikal (allochemicals) yang terdiri atas senyawa semiokemikal (semiochemicals) untuk mengendalikan perilaku, kemosterilan (chemosterilants) untuk mengendalikan perbiakan, dan senyawa pengatur tumbuh serangga (insect growth regulator, IGR) untuk mengendalikan pertumbuhan serangga. 
  7. Cara lain sesuai perkembangan teknologi, yang tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman maupun dalam PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman.
Cara pengendalian OPT sebagaimana diuraikan di atas juga diebut metode pengendalian OPT (pest control methods) atau taktik pengendalian OPT (pest control tactics). Berkaitan dengan cara pengendalian OPT ini, perlu diperhatikan bahwa pestisida dapat berarti pestisida kimiawi dan pestisida hayati sehingga pengendalian dengan cara kimiawi tidak identik dengan pengendalian dengan menggunakan pestisida. Pengendalian secara genetik sering diidentikkan dengan pengendalian dengan menggunakan tanaman tahan OPT, padahal pengendalian secara genetik mencakup penggunaan tanaman tahan OPT dan organisme termodifikasi secara genetik (genetically modified organisms atau GMOs, juga disebut genetically engineered organisms), baik yang digunakan sebagai individu yang dilepas masal maupun diambil DNA-nya untuk dimasukkan ke dalam tanaman dalam rekayasa genetik untuk menghasilkan tanaman tahan termodifikasi genetik. Silahkan baca artikel akses terbuka Genetics‐based methods for agricultural insect pest management. Beberapa jenis OPT golongan hewan termasuk satwa yang dilindungi, misalnya berbagai jenis burung kakatua. Untuk mengendalikan binatang hama yang termasuk satwa dilindungi digunakan metode pengendalian yang tidak membunuh, sebagaimana dicontohkan dalam pengendalian burung kakatua hama di Australia.

Pasal 25-Pasal 27 UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Pasal 23-Pasal 26 PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman mengatur mengenai eradikasi, tetapi tidak ditemukan pasal atau ayat mengenai bagaimana cara melakukan eradikasi. Ketentuan penting mengenai eradikasi pada PP No. 6 Tahun 1995 adalah sebagai berikut:
  1. Eradikasi dilakukan terhadap OPT yang serangannya sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas, yaitu OPT yang telah atau belum pernah ditemukan di wilayah yang bersangkutan dan sifat penyebarannya sangat cepat serta belum ada teknologi pengendaliannya yang efektif (Pasal 23).
  2. Eradikasi juga dilakukan terhadap: (1) tanaman atau bagian tanaman yang terserang organisme pengganggu tumbuhan, (2) tanaman atau bagian tanaman yang belum terserang tetapi diperkirakan akan rusak karena sifat organisme pengganggu tumbuhan yang ganas; (3) inang lain, dan/atau (4) benda lain yang dapat menyebabkan tersebarnya OPT (Pasal 24).
  3. Kewajiban pelaksanaan eradikasi ada pada perorangan atau badan hukum dan kelompok masyarakat yang berkepentingan, sedangkan pemerintah dapat melakukan eradikasi hanya dalam hal perorangan atau badan hukum yang memiliki atau menguasai tanaman, atau kelompok masyarakat yang berkepentingan tidak mampu (Pasal 25).
  4. Pemberian kompensasi atau bantuan atas tanaman dan atau benda lainnya yang tidak terserang organisme pengganggu tumbuhan tetapi harus dimusnahkan dalam rangka eradikasi, dapat dalam bentuk uang, penggantian sarana produksi, dan/atau kemudahan untuk melakukan usaha lain, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pada saat dilakukan eradikasi, serta upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat setempat dalam meringankan beban pemilik yang tanaman dan/atau benda lainnya dimusnahkan dalam rangka eradikasi (Pasal 26)

Kembali kepada istilah terpadu, dalam kaitan dengan PHT sebagai Pengendalian Hama Terpadu yang dimaksudkan dengan terpadu adalah terpadu dalam kaitan dengan cara pengendalian. Namun dalam kaitan dengan PHT sebagai Pengelolaan Hama Terpadu, terpadu mencakup ketiga tindakan/kegiatan perlindungan tanaman. Dalam kaitan dengan PHT sebagai Pengendalian Hama Terpadu maupun sebagau Pengelolaan Hama Terpadu, bukan berati bahwa PHT harus menggabungkan beberapa cara pengendalian atau beberapa tindakan/kegiatan perlindungan tanaman. Penggunaan satu cara pengendalian maupun penggabungan cara pengendalian dengan tindakan/kegiatan perlindungan tanaman dan bahkan tidak melakukan pengendalian atau tindakan perlindungan tanaman sekalipun dapat merupakan pelaksanaan PHT asalkan keputusan diambil melalui mekanisme pengambilan keputusan PHT sebagaimana telah diuraikan pada materi 4.1. Terpadu juga bisa berarti pengendalian terhadap satu atau beberapa jenis OPT sekaligus dan pengendalian OPT pada satu jenis atau beberapa jenis tanaman sekaligus yang ditanam secara tumpangsari. Dalam kaitan dengan mekanisme pengambilan keputusan, terpadu juga bisa berarti terpadu dalam pertimbangan pengambilan keputusan dan terpadu dalam pengorganisasian.

4.2.1.2. Mengunduh dan Membaca Pustaka Daring
Silahkan mengklik setiap tautan yang diberikan pada materi kuliah ini dan mengunduh pustaka yang disediakan dari halaman Pustaka Daring dan tautan (link) yang disediakan pada setiap materi kuliah lalu membaca bagian dari pustaka yang berkaitan dengan materi kuliah ini. Mahasiswa wajib menyampaikan judul dan isi buku/bab buku/situs yang telah dibaca terkait dengan materi kuliah ini melalui Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas.

4.2.2. MENGERJAKAN TUGAS KULIAH

4.2.2..1. Mendiskusikan dengan Cara Menyampaikan dan/atau Menanggapi Komentar
Setelah membaca materi kuliah, silahkan buat minimal satu pertanyaan dan atau komentar mengenai materi kuliah. Buat pertanyaan secara langsung tanpa perlu didahului dengan selamat pagi, selamat siang, dsb., sebab belum tentu akan dibaca pada jam sesuai dengan ucapan selamat yang diberikan. Ketik pertanyaan atau komentar secara singkat tetapi jelas, misalnya "Mohon menjelaskan apakah memperoleh pengetahuan dengan menggunakan pendekatan ilmiah mempunyai kelebihan dan kelemahan". Pertanyaan dan/atau komentar diharapkan ditanggapi oleh mahasiswa lainnya dan setiap mahasiswa wajib menanggapi minimal satu pertanyaan dan/atau komentar yang disampaikan oleh mahasiswa lainnya. Pertanyaan dan/atau komentar maupun tanggapannya disampaikan paling lambat pada Kamis, 6 April 2023 pukul 24.00 WITA dengan cara menjawab pertanyaan pada laporan melaksanakan kuliah.

4.2.2.2. Mendiskusikan dengan Cara Membagikan Materi Kuliah
Setelah membaca materi kuliah, silahkan bagikan materi kuliah melalui media sosial yang dimiliki disertai dengan mencantumkan status tertentu, misalnya "Saya sekarang sudah tahu bahwa ternyata pengetahuan terdiri atas beberapa macam ... dst." Untuk membagikan lauar klik tombol Beranda dan kemudian klik tombol pembagian memalui media sosial dengan mengklik tombol media sosial yang tertera di sebelah kanan judul materi kuliah. Jika media sosial yang dimiliki tidak tersedia dalam ikon yang ditampilkan, klik ikon paling kanan untuk membuka ikon media sosial lainnya. Materi kuliah dibagikan paling lambat pada Kamis, 6 April 2023 pukul 24.00 WITA dengan cara menjawab pertanyaan pada laporan melaksanakan kuliah.

4.2.2.3. Mengerjakan Projek Kuliah
Melanjutkan projek kuliah secara kelompok pada lahan usahatani yang sudah dialokasikan oleh dosen pengampu pada materi 4.1 untuk melakukan pengamatan dan wawancara sebagai berikut:
  1. Keadaan usahatani, menentukan koordinat geografik lokasi usahatani dengan menggunakan aplikasi GPS Data serta melakukan pengamatan untuk menentukan OPT golongan hewan, patogen, dan gulma apa yang dominan terdapat pada lahan usahatani
  2. Penerapan tindakan perlindungan tanaman, menanyakan kepada petani mengenai tindakan perlindungan tanaman apa yang pernah dilakukan di antara semua cara perlindungan tanaman yang telah diuraikan dalam materi kuliah dan alasan petani menggunakan cara pengendalian tertentu, bukan cara lainnya, dan sejauh mana cara tersebut dapat mengendalikan OPT.
  3. Pelaksanaan PHT, menanyakan kepada petani mengenai pelaksanaan cara pengendalian OPT apakah dilakukan sendiri atau bersama petani lain secara kelompok disertai dengan apa alasan masing-masing dan kemudian diskusikan dalam kelompok apakah PHT hanya merupakan teori atau merupakan praktik yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Catat hasil pengamatan, wawancara, dan diskusi kelompok untuk disampaikan sebagai bagian dari Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas materi kuliah ini.

4.1.3. ADMINISTRASI MELAKSANAKAN KULIAH

Untuk membuktikan telah melaksanakan perkuliahan daring materi kuliah ini, Anda wajib mengakses, menandatangani presensi, dan mengumpulkan tugas di situs SIADIKNONA. Sebagai cadangan, silahkan juga menandatangani daftar hadir dan memasukkan laporan melaksanakan kuliah dan mengerjakan tugas dengan mengklik tautan berikut ini: 
  1. Menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Sabtu, 1 April 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani, silahkan periksa untuk memastikkan telah menandatangani daftar hadir; dan
  2. Memasukkan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas selambat-lambatnya pada Kamis, 6 April 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani, silahkan periksa untuk memastikan bahwa laporan sudah masuk.
Mahasiswa yang tidak mengisi dan memasukkan Daftar Hadir Melaksanakan Perkuliahan Daring dan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas akan ditetapkan sebagai tidak melaksanakan kuliah.

**********
Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita
Diterbitkan: 28 Maret 2019

Creative Commons License
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.


174 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. Apa kaitan Agroekosistem dengan OPT sasaran?

    BalasHapus
  3. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus
  4. Teknik apa yng paling tepat dalam perlindungan tanaman

    BalasHapus
    Balasan
    1. Teknik budidaya yang baik untuk menciptakan kondisi tanaman yang sehat, misalnya, dengan pemilihan lokasi yang cocok, menghindari daerah berkumpulnya hama, penyakit, gulma dan rotasi tanaman.

      Hapus
  5. Bagaimana tindakan para petani dalam pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan dari satu area ke area yang lain?

    Trimakasih🙏

    BalasHapus
  6. Bagaimana tindakan para petani dalam pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan dari satu area ke area yang lain?

    Trimakasih🙏

    BalasHapus
  7. Tindakan karantina utk memusnahkan OPT yg dilakukan dengan cara membakar dan mengubur OPT,, apakah tidak berdampak terjadinya ledakan populasi OPT itu sendiri ? Mengingat jika di dalam tanah mengandung bahan organik/makanan yang di sukai oleh jenis _jenis OPT hama tertentu....Terimaksih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak. Media pembawa OPTK yang telah dibakar akan menjadi abu dan patogen dalam MP tersebut telah mati karena telah dibakar dengan suhu panas tinggi. Abu tersebut dapat menjadi salah satu bahan organik penyubur tanah.

      Hapus
  8. Apa yabg dilakukan petani jika tanaman terpadu tersebut tidak dilaksanakan..

    Terima kasih.

    BalasHapus
  9. Bagaimanakah perkembangan PHT yang sudah dilaksanakan di indonesia apakah ada keuntungan yang diperoleh dari kegiatan PHT ini?

    BalasHapus
  10. Apa keuntungan dan kerugian dalam pelaksanaan PHT

    BalasHapus
    Balasan
    1. keuntungannya menurunkan populasi dan kerugian penggunaan pestisida yang berlebihan sehingga berdampak buruk bagi tanaman

      Hapus
  11. Dengan teknik apa mencegah OPT dari daerah lain masuk ke daerah yang belum terkena serangan OPT tersebut!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dengan tindakan karantina tumbuhan antar area (domestik masuk dan domestik keluar). Lalu lintas pengiriman media pembawa dari satu area yang tidak bebas OPTK A2 ke area lain yang bebas OPTK A2 dapat dicegah dengan tindakan karantina. Contoh pengiriman bibit jeruk dari Jawa ke Kalimantan Barat dapat dicegah dengan membakar bibit jeruk yang telah masuk ke Kalbar yang tidak disertai label biru dari Balitjestro dan tidak dilengkapi sertifikat karantina tumbuhan domestik (KT-12).

      Hapus
  12. Bagaimana pencegahan yang dilakukab agar orgabisme pengganggu tumbuhan tidak masuk merusak tumbuhan yang ada di NKRI?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dengan tindakan karantina tumbuhan impor. Bila suatu media pembawa dari luar negeri masuk ke Indonesia tidak disertai dengan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal yang artinya tidak ada jaminan surat kesehatan tumbuhan dari otoritas karantina tumbuhan negara asal terhadap kesehatan media pembawa yang masuk ke Indonesia tersebut maka dilakukan penahanan selama 3 hari sesuai UU 21 tahun 2019 bila tidak dapat melengkapi PC dari negara asal maka langsung dilakukan tindakan pemusnahan bila telah diturunkan dari alat angkut.

      Hapus
  13. Apa penyebab sehingga PHT berkembang dari pengendalian hama terpadu menjadi pengelolaan?

    BalasHapus
  14. Apa respon petani jika tanaman terpadu tidak di laksanakan

    BalasHapus
  15. Apakah pada sistem pertanian Indonesia telah melakukan tindakan sesuai dengan undang-undang Perlindungan Hama Terpadu ?

    BalasHapus
  16. Bagaimana tindak tegas pemerintah jika terjadi pelanggaran dalam undang-undang PHT ?

    BalasHapus
  17. Bagaimana konsep pengendalian hama terpadu terhadap eradikasi??
    Terima kasih pak

    BalasHapus
  18. Apakah dengan adanya eradikasi bisa mengendalikan serangan OPT secara total...?

    BalasHapus
  19. Apakah dengan adanya eradikasi bisa mengendalikan serangan OPT secara total...?

    BalasHapus
  20. Apakah sistem agroekosistem punya kaitannya dengan pengambilan keputusan berbasis sistem pakar.kenap?

    BalasHapus
  21. Bagaimana Cara Pemerintah untuk melakukan karantina Terhadap OPT yang terdapat pada daerah-daerah yang masih terpencil dan tertinggal serta belum adanya Teknokogi yang memadai?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karantina tidak dilakukan kampung per kampung atau desa per desa, melainkan area per area. Misalnya, untuk seluruh wilayah Provinsi NTT terdapat dua area karantina, yaitu Sumba-Timor dan pulau-pulau di sekitarnya dan Flores beserta pulau-pulau di sekitarnya. Pencegahan masuk dan keluar tidak dilakukan di kampung atau desa terpencil, melainkan di pelabuhan dan bandara tempat masuk dan keluar produk pertanian yang berpotensi menjadi media pembawa OPT.

      Hapus
    2. Pencegahan karantina dilakukan 3 tahan : Pre Border - Border - Post Border. Pencegahan masuk dan tersebarnya media pembawa oleh karantina dapat dilakukan dengan memeriksa kesehatan tumbuhan di negara asal (Pre border) dan pada saat media pembawa tersebut datang dan berada di pintu pemasukan dan pengeluaran seperti di pelabuhan bandara pos lintas batas negara pelabuhan penyeberangan dan kantor pos bila tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina tumbuhan dilakukan penahanan selama 3 hari bila tidak dapat melengkapi maka dilakukan tindakan pemusnahan dan dilakukan secara post border dengan melakukan kegiatan pemantauan daerah sebar OPTK setiap setahun sekali untuk mengetahui penyebaran OPTK di dalam suatu area tertentu.

      Hapus
  22. Pengendalian opt dalam perundang-undangan salah satunya dilakukan dengan menggunakan teknik budidaya,seperti penggunaan teknik toleransi inang untuk mengurangi dampak kerusakan hama. Saya ingin meminta penjelasan tentang apa itu toleransi inang?

    BalasHapus
    Balasan

    1. Artikel » MEKANISME DAN TYPE KETAHANAN TANAMAN
      Media: Sinar Tani
      Toleran

      Toleran adalah sifat genetik dari tanaman yang dapat melindungi diri dari serangan populasi serangga, sehingga tidak ada kehilangan hasil secara ekonomi atau hasil yang dicapai memberikan kualitas yang dapat diperdagangkan. Toleransi sering keliru dengan ketahanan rendah atau ketahan sedang (moderate). Mekanisme toleran berbeda dari antixenosis dan antibiosis. Varietas toleran tidak berpengaruh terhadap laju peningkatan populasi hama target, tetapi dapat meningkatkan ambang ekonomi yaitu bila ambang ekonomi suatu varietas tanaman ditentukan sebagai A ekor serangga per rumpun, maka ambang ekonomi pada varietas toleran adalah (A + x) ekor serangga per rumpun. Toleran adalah mekanisme adaptasi untuk kelangsungan hidup tanaman dan sedikit banyak bebas dari pengaruh serangga.
      Kutipan di atas saya ambil dari sebuah artikel (http://www.litbang.pertanian.go.id/artikel/341/)
      Maksud dari toleransi inang adalah ketahan inang (tempat parasit bersarang) menjadi tahan atau rentan terhadap OPT. Singkatnya seperti itu.
      Mohon maaf jika ada kekurangan

      Hapus
  23. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  24. Apakah Eradikasi dilakukan hanya terhadap OPT yang serangannya sangat berbahaya??
    dan bagaimana dengan OPT yang tidak terlalu berbahaya apakah ada tindakan pengendalian yang dilakukan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya eradikasi dapat dilakukan pada semua OPT apabila OPT tersebut tidak bisa ditangani melalui pencegahan dan pengendalian,
      Dan juga untuk OPT yang kurang berbahaya maka kita bisa mengunakan cara pencegahan dan pengendalian dan bisa juga eradikasi

      Hapus
    2. Menurut saya eradikasi dapat dilakukan pada semua OPT apabila OPT tersebut tidak bisa ditangani melalui pencegahan dan pengendalian,
      Dan juga untuk OPT yang kurang berbahaya maka kita bisa mengunakan cara pencegahan dan pengendalian dan bisa juga eradikasi

      Hapus
  25. Mengapa pengendalian secara genetik sering diidentikkan dengan pengendalian dengan menggunakan tanaman tahan OPT?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baca trulisan sekali lagi sampai mengerti dan kemudian silahkan jawab sendiri pertanyaannya.

      Hapus
  26. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  27. mengingat terjadinya masalah hama di dunia khususnya di indonesa merupakan masalah ekologis.maka tindakan dan cara apa yang dilakukan pemerintah untuk mengendaliakan hama tersebut berdasarkan prinsip-prinsip ekologis?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dahulu dilakukan dengan menerapkan PHT, kini pemerintah membiarkan petani bertindak sendiri-sendiri.

      Hapus
  28. Bagaimana peran pemerintah dalam mengedukasi masyarakat dalam hal pengendalian OPT tentang pengambilan keputusan terpadu dan pengorganisasian terpadu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dahulu dilakukan melalui Sekolah Lapang PHT, sekarang PHT tidak lagi menjadi program unggulan di bidang pertanian.

      Hapus
  29. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  30. Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan menggunakan satu atau lebih teknik pengendalian yang di kembangkan dalam satu kesatuan.Mengapa perlu di kembangkan dalam satu kesatuan ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan baca kembali tulisan sebelumnya mengenai PHT

      Hapus
  31. Mengapa pemerintah hanya dapat melakukan eradikasi pada perorangan atau badan hukum yang memiliki atau menguasai tanaman, atau kelompok masyarakat yang berkepentingan tidak mampu?

    BalasHapus
  32. Jika pada cara genetik terjadi penyimpangan dimana OPT tidak bisa dihilangkan tetapi malah bisa memunculkan penyakit baru ,langkah apa yg harus diambil pemerintah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. OPT tidak bisa dihilangkan (dibasmi), melainkan bisa dikendalikan (dikurangi padat populasinya). Pengendalian dengan cara apapun tidak bisa menghilangkan (membasmi) OPT, melainkan menurunkan padat populasi OPT.

      Hapus
  33. Mengapa pengendalian dengan cara kimiawi tidak identik dengan cara penggunaan pestisida sedangkan pestisida sendiri mengandung bahan kimia

    BalasHapus
  34. Dalam pengendalian opt pada tanaman ada akibat akibat yang tidak diharapkan salah satunya adalah kerugian . Kerugian apa saja dalam melakukan pengendalian yang tidak efektif dilahat dari segi ekonomis dan sosial .

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengendalian OPT dilakukan untuk mengurangi kehilangan hasil, tetapi setiap cara pengendalian memerlukan biaya. Kehilangan hasil adalah perbedaan antara hasil yang diperoleh dalam keadaan ada OPT dan dalam keadaan dengan OPT. Sejauh mana pengendalian dapat mengurangi kehilangan hasil, bergantung pada keefektifan cara pengendalian yang digunakan. Misalkan hasil tanpa pengendalian 4 ton/ha, dengan pengendalian 5 ton/ha. Hasil yang bisa diselamatkan dengan melakukan pengendalian adalah 1 ton/ha. Bila harga hasil adalah 1 juta per ton maka biaya pengendalian tidak boleh lebih dari 1 juta agar pengendalian yang dilakukan tidak merugikan.

      Hapus
  35. Pengendalian hayati augmentatif dilakukan melalui pelepasan agen hayati secara massal untuk meningkatkan popuasi musuh alami sejenis yang sudah ada sebelumnya. Pertanyaannya apa yang di maksud dengan agen hayati?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baca sekali lagi tulisan, khususnya bagian mengenai pengendalian hayati. Setelah membaca, silahkan jawab sendiri pertanyaannya.

      Hapus
  36. Apa Dampak Yang Akan Terjadi Jika Salah Satu Tindakan Pada Karangtina Tumbuhan Tidak Di Lakukan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. OPT dari luar bisa masuk ke dalam dan OPT dari dalam bisa menyebar ke luar

      Hapus
  37. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  38. Dalam pengendalian hama dilakukan atas dasar prinsip-prinsip ekologis salah satunya adalah prinsip daya dukung.
    Pertanyaan sya mohon dijelaskan apa yang dimaksut dengan prinsip daya dukung..
    Terimakasih pa....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Daya dukung lingkungan adalah padat populasi maksimum suatu spesies organisme yang dapat berkembang secara terus menerus dalam kondisisi lingkungan tertentu, silahkan baca https://en.wikipedia.org/wiki/Carrying_capacity

      Hapus
  39. Jelaskan maksud dari pengasingan dilakukan disuatu tempat yang terisolasi dengan masa inkubasi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terisolasi artinya tidak memungkinkan OPT menyebar ke luar, masa inkubasi artinya masa sampai OPT menimbulkan gejala kerusakan pada tanaman.

      Hapus
  40. jelaskan mengapa cara pengendalian kimiawi tidak identik dengan pengendalian dengan pestisida

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baca sekali lagi sampai benar-benar mengerti. Pestisida terdiri atas pestisida kimiawi dan pestisida hayati ...

      Hapus
  41. Bagaimana mencegah masuknya organisme pengangu tumbuhan ke dalam dan cara agar organisme pengangu tumbuhan tersebut tidak menyebar ke area yang luas ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika maksudnya ke dalam atau keluar dari siatu negara atau kawasan, caranya adalah dengan menerapkan karantina tumbuhan secara benar. Jika maksudnya adalah masuk atau keluar dari lahan usahatani, caranya adalah dengan menerapkan prosedur farm biosecurity https://www.farmbiosecurity.com.au/

      Hapus
  42. contoh benda lain yang dapat menyebabkan tersebarnya opt!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Contoh benda lain yang dapat menyebarkan OPT adalah : karung goni, batu alam, plastik

      Hapus
  43. Pengendalian secara fisik dapat di lakukan dengan teknik apa saja

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. jawabannya ada pada materi.
      Pengendalian secara fisik dapat dilakukan dengan teknik :
      1. pemanasan untuk hama gudang
      2. pembakaran untuk membunuh hama yang masih ada di lapangan
      3. pendinginan
      4. pembasahan dengan penggenangan liang persembunyian tikus
      5. pengasapan
      6. penggunaan cahaya untuk memerangkap
      7. penggunaan gelombang elektromagnetik
      8. penghalang/barier yang mampu menahan atau memperlambat gerakan hama (pematang yang ditinggikan, lubang/selokan jebakan yang diisi air, pagar ).

      Hapus
  44. apakah pengendalian hanya dilakukan dengan cara fisik atau kimiawi saja? apakah tidak ada cara lain?

    BalasHapus
    Balasan
    1. pada materi diatas dijelaskan Tindakan pengendalian OPT diatur pada Pasal 22 UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Pasal 10 PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. pengendalian OPT dilakukan dengan menggunakan:
      1. Cara fisik
      2. Cara mekanik
      3. Cara budidaya
      4. Cara biologis (hayati)
      5. Cara genetik
      6. Cara kimiawi
      7. Cara lain sesuai perkembangan teknologi
      cara lain pengendalian OPT yaitu dengan,Undang-Undang Atau Peraturan Pemerintah. Bentuk pengendalian ini, antara lain sebagai berikut:
      1. Program Eradikasi (Pemusnahan)
      Program eradikasi umumnya diterapkan pada areal pertanaman yang mendapat serangan berat, dan tidakmungkin disembuhkanlagi. Seluruh areal pertanaman yang terserang berat bisa dibakar, atau dimusnahkan dengan cara lain, sehingga hama tidak dapat melanjutkan siklus hidupnya.
      2. SertifikasiBenih
      Dalam proses sertifikasi, benih diproduksi dengan paket teknologi sempurna dan pengawasan ketat sehingga kemurnian dan kualitas benih tetap terjaga sebagai varietas unggul bermutu tinggi yang tahan dan bebas hama-penyakit.
      3. Karantina
      Pemerintah menetapkan suatu lembaga yang selalu waspada terhadap kemungkinan masuknya OPT baru ke dalam negeri. Lembaga tersebut biasa-nya bertempat di pelabuhan udara dan laut, yang dikenal dengan nama Dinas Karantina. Bila ada bahan impor, akan diperiksa di laboratorium Dinas Karan¬tina. Bila ternyata bahan tersebut mengandung OPT dan penyakit, akan dimusnahkan atau diisolasi dan dicucihamakan.

      Hapus
  45. Dari 7 tindakan pengendalian, mana yang paling memberi pengaruh dalam tiap perlakuan? atau ada cara lain selain ketujuh itu?

    BalasHapus
  46. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  47. Dari tujuh cara pengendalian OPT, manakah cara pengendalian yang lebih efisien ataukah ke-tujuh cara pengendalian OPT tersebut terbilang seimbang? Jelaskan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya yang paling efektif adalah pengendalian dengan cara kimiawi. Karena dengan metode kimiawi dapat melalui pemanfaatan bahan-bahan kimia sebagai bahan aktif pestisida konvensional. Mengapa? Karena Bahan kimia berperan sebagai bahan aktif diformulasikan dalam berbagai bentuk untuk memerangkap, mengusir, atau membunuh OPT. Pengendalian dengan metode kimiawi dapat dilakukan juga dengan teknik penyemprotan pencampuran, penaburan, pengumpanan, penyuntikan , fumigasi.

      Hapus
    2. Menurut saya cara pengendalian yang lebih efisien adalah pengendalian dengan cara biologis ( hayati ). Dengan cara pengendalian Biologis (hayati) merupakan upaya pengendalian yang lebih aman dibandingkan dengan pengendalian menggunakan pestisida. Pengendalian OPT secara biologis merupakan salah satu komponen dalam pengendalian hama secara terpadu (PHT) dimana dengan cara hayati diharapkan terjadi keseimbangan dalam ekosistem, sehingga keberadaan OPT tidak menimbulkan kerugian secara ekonomis. Dengan pengelolaan ekosistem yang baik, peran musuh alami dapat dimaksimalkan untuk mencegah timbulnya eksplosi OPT.
      Pengendalian OPT secara biologis ( hayati) berupaya untuk meningkatkan sumberdaya alam serta memanfaatkan proses-proses alami yang terjadi di alam.

      Hapus
  48. Mengapa karantina tumbuhan sangat penting dilakukan dan apa peran karantina tumbuhan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karantina Tumbuhan adalah suatu badan perlindungan tanaman yang diselenggarakan oleh Badan Karantina Pertanian. Peran penting Karantina Tumbuhan tidak akan pernah lepas dari aspek perlindungan tanaman, karena Karantina Tumbuhan merupakan salah satu kegiatan dalam sistem perlindungan tanaman, di samping pengendalian dan eradikasi OPT.
      Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.

      Peran Karantina Tumbuhan, yaitu :
      1. Mencegah masuknya OPTK A1 (OPT yang belum terdapat di Indonesia) dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia.
      2. Mencegah penyebaran OPTK A2 (OPT yang telah terdapat di wilayah Indonesia namun masih terbatas pada wilayah tertentu saja) ke wilayah lain yang masih bebas OPT tersebut.
      3. Mencegah OPT tertentu ke luar wilayah Indonesia (yang tidak dikehendaki negara lain).

      keterangan:
      OPTK A1 merupakan OPTK yang belum terdapat di Indonesia.
      OPTK A2 merupakan OPTK yang sudah terdapat di Indonesia, tetapi masih terbatas dan sedang dikendalikan.

      Terima kasih.

      Hapus
    2. Peran penting Karantina Tumbuhan tidak akan pernah lepas dari aspek perlindungan tanaman, karena Karantina Tumbuhan merupakan salah satu kegiatan dalam sistem perlindungan tanaman, di samping pengendalian dan eradikasi OPT.
      Peran Karantina Tumbuhan
      1. Mencegah masuknya OPTK A1 (OPT yang belum terdapat di Indonesia) dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia.
      2. Mencegah penyebaran OPTK A2 (OPT yang telah terdapat di wilayah Indonesia namun masih terbatas pada wilayah tertentu saja) ke wilayah lain yang masih bebas OPT tersebut.
      3. Mencegah OPT tertentu ke luar wilayah Indonesia (yang tidak dikehendaki negara lain).

      Hapus
    3. Peran Karantina Tumbuhan kegiatan adalah untuk mencegah penyebaran penyakit tertentu dari satu daerah di Indonesia menyebar ke daerah lain. Untuk mencegah penyebarannya ke daerah lain di wilayah Indonesia, maka karantina tumbuhan harus bisa memainkan peran pentingnya secara optimal. karantina tumbuhan dilaksanakan dengan melakukan tindakan karantina sebagai berikut, pemeriksaan administrasi untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran untuk mendeteksi keemungkinan adanya OPT,pengasingan yang dilakukan disuatu tempat yang diisolasi selama waktu tertentu sesuai dengan masa inkubasi OPT, pengamatan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPT, perlakuan untuk membebaskan media pembawa, alat, peralatan dan pembungkus dari OPT, penahanan untuk mengamankan media pembawa, penolakan yang dimaksudkkan agar media pembawa yang bersangkutan segera dibawa ke daerah asal, pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, mengubur dan pemusnahan lainnya dan pembebasan dilakukan apabila media peembawa yang bersangkutan bebas dari OPT

      Hapus
    4. Karantina tumbuhan adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia. Dengan demikian Karantina Tumbuhan dapat dikatakan sebagai lini pertama atau benteng terdepan dalam pengendalian OPT.
      Oleh karena itu karantina sangat penting untuk mencegah masuknya OPT baru yang dapat merugikan dari suatu tempat ke tempat lain. Tanpa adanya karantina, OPT jenis baru yang berasal dari suatu daerah akan dengan mudah tersebar ke daerah lain.
      Referensi :
      https://8villages.com/full/petani/article/id/5a5c89710687634e35c62b34

      Hapus
    5. Karena karantina tanaman merupakan peran penting dalam perlindungan tanaman yang dilakukan oleh Badan karantina . Karantina tanaman juga dilakukan agar terhindar dari OPT yang masuk di daerah2 serta untuk mencegah masuknya OPT sehingga karantina tumbuhan sangat perlukan dilakukan.

      Hapus
  49. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  50. Dalam pengendalian OPT dilakukan denagn Cara mekanik merupakan cara pengendalian OPT dengan menggunakan alat dan atau kemampuan fisik manusia untuk mematikan individu hama secara langsung dengan menggunakan kekuatan mekanik (tangan dan peralan). Pengendalian secara mekanik dapat dilakukan dengan teknik pemencetan dengan tangan, pencabutan tanaman yang terserang nematoda, pemangkasan pohon yang terserang, dan gropyokan. Saya ingin minta penjelasan apa maksud dari gropyokan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gropyokan seperti pembasmian hama secara bersama-sama, misalnya seperti pembasmian tikus sawah dengan menggunakan racun tikus yang dilakukan secara bersama-sama.

      Hapus
    2. Yang saya ketahui tentang maksud dari gropyokan itu adalah suatau cara perburuan hama tikus atau pengendalian hama tikus. Dan hama tikus sawah merupakan salah satu jenis hama pada tanaman padi yang dapat mengakibatkan kerugian besar dan meresahkan para petani, maka dari itu petani serta para petugas pertanian lapangan melakukan pengendalian hama tikus (gropyokan).

      Hapus
    3. gropyokan adalah pengendala]ian hama tikus yang dilakukan secara massal agar mengurangi populasi tikus agar tidak mengakibatkan kerugian yang besar bagi para petani.

      Hapus
    4. Gropyokan adalah istilah yang digunakan orang Jawa, yang artinya pengendalian ataupun pemusnahan hama berupa tikus yang merusak dan memakan tanaman

      Hapus
  51. Jelaskan dampak negatif atau kerugian yang terdapat dalam pengendalian OPT secara genetik?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kerugian pengendalian OPT secra genetik
      1.Daya kelangsungan hidup hama tidak baik, tetapi akan
      menimbulkan kekebalan di mana hama tersebut bisa beradaptasi
      kembali
      2.Hanya satu atau sedikit individu inang yang diperlukan untuk
      melengkapi siklus hidupnya.
      3.Populasi parasitoid dapat bertahan meskipun dalam keadaan populasi
      yang rendah.
      4.Memiliki inang yang sempit.
      5.Daya cari inang seringkali dipengaruhi oleh cuaca
      6.Introduksi artinya memasukkan atau mengimpor musuh alami dari suatu daerah atau negeri ke daerah lain sering kali cara ini disebut sebagai cara klasik, dampak negatif musuh alami dari daerah yang mengimpor bisa saja berkurang dan ketika ada hama yang pengendaliannya harus menggunakan musuh alami bisa saja jadi hambatan dikarenakan jumlah yang sedikit.
      7. Augmentasi merupakan teknik penambahan musuh alami secara periodik dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah dan pengaruh musuh alami, dampak negatif ketika terjadi booming musuh alami akan terjadi persaingan merebutkan makanan
      8.Konservasi merupakan usaha untuk mempertahankan atau melestrarikan musuh lami yang telah ada di suatu daerah . tekhnik ini bnertujuan untuk menghindarkan tindakan yang dapat menurunkan populasi musuh alami contoh penggunaan pestisida, dampak negatif penggunaan pestisida dapat menyebabkan kerusakan lingkungan di mana menurunkan kesuburan tanah dan pencemaran air.

      Hapus
  52. Mengapa pengendalian organisme pengganggu tumbuhan bersifat dinamis ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya pengendalian organisme pengganggu tumbuhan bersifat dinamis karena pengendalian organisme penganggu tumbuhan harus berkelanjutan dan bersifat aktif agar OPT tidak menyebar danbmerusak tumbuhan lain.

      Hapus
    2. Dinamis merujuk kepada segala sesuatu atau kondisi yang terus-menerus berubah, bergerak secara aktif dan mengalami perkembangan. Begitupun pengendalian OPT, pengendalian OPT bersifat dinamis Karena seiring perkembangan, ditemukan berbagai jenis OPT baru dengan sifat baru yang perlu penangan dengan cara yang baru pula, hal ini dapat terjadi karena seiring pekermbangan zaman, lingkungan pun semakin berubah, mulai dari iklim, kondisi tanah, topografi dll sehingga memunculkan biotipe-biotipe baru yang perlu penangan dengan cara yang baru pula. Maka pengendalian OPT harus disesuaikan dengan keadaan tersebut. Maka penting untuk menerapkan teknologi baru yang lebih efisien untuk mengendalikan OPT tersebut. inilah yang disebut dinamis, yaitu pengendalian yang terus berubah yang disesuaikan dengan berbagai faktor yang juga berubah-ubah.

      Hapus
  53. Jelaskan pasal yang mengatur teknik pengandalian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak ditemukan pasal-pasal yang mengatur mengenai teknik pengendalian, melainkan ditemukan hanya pasal mengenai kegiatan/tindakan perlindungan tanaman

      Hapus
  54. Apakah tumbuhan yang berbeda beda jenis OPT nya dikarantina dan di isolasi disatu tempat yang sama atau ada perbedaan dalam setiap jenis OPT tumbuhan yang dikarantina?

    BalasHapus
  55. Coba jelaskan apa itu pestisida hayati dan pertisida kimiawi.?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pestisida nabati atau pestisida hayati adalah pestisida yang bahan aktifnya berasal dari tanaman atau tumbuhan dan bahan organik lainnya yang berkhasiat mengendalikan serangan hama pada tanaman. Pestisida ini tidak meninggalkan residu yang berbahaya pada tanaman maupun lingkungan serta dapat di buat dengan mudah menggunakan bahan yang murah dan peralatan yang sederhana.
      Sedangkan pestisida kimiawi yaitu pestisida yang bahan aktifnya berasal dari bahan kimia. Pestisida jenis ini tergolong berbahaya sebab meninggalkan residu yang dapat membahayakan lingkungan.
      Referensi :
      https://id.wikipedia.org/wiki/Pestisida_nabati

      Hapus
  56. Mengapa pemerintah hanya melakukan Eradikasi pada petani atau badan hukum yang memiliki atau menguasai tanaman ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. pemerintah hanya melakukan Eradikasi pada petani atau badan hukum yang memiliki atau menguasai tanaman karena menimbang beberapa hal berikut ini:
      Pasal 25-Pasal 27 UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Pasal 23-Pasal 26 PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman mengatur mengenai eradikasi, tetapi tidak ditemukan pasal atau ayat mengenai bagaimana cara melakukan eradikasi. Ketentuan penting mengenai eradikasi pada PP No. 6 Tahun 1995 adalah sebagai berikut:

      Eradikasi dilakukan terhadap OPT yang serangannya sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas, yaitu OPT yang telah atau belum pernah ditemukan di wilayah yang bersangkutan dan sifat penyebarannya sangat cepat serta belum ada teknologi pengendaliannya yang efektif (Pasal 23).
      Eradikasi juga dilakukan terhadap: (1) tanaman atau bagian tanaman yang terserang organisme pengganggu tumbuhan, (2) tanaman atau bagian tanaman yang belum terserang tetapi diperkirakan akan rusak karena sifat organisme pengganggu tumbuhan yang ganas; (3) inang lain, dan/atau (4) benda lain yang dapat menyebabkan tersebarnya OPT (Pasal 24).
      Kewajiban pelaksanaan eradikasi ada pada perorangan atau badan hukum dan kelompok masyarakat yang berkepentingan, sedangkan pemerintah dapat melakukan eradikasi hanya dalam hal perorangan atau badan hukum yang memiliki atau menguasai tanaman, atau kelompok masyarakat yang berkepentingan tidak mampu (Pasal 25).
      Pemberian kompensasi atau bantuan atas tanaman dan atau benda lainnya yang tidak terserang organisme pengganggu tumbuhan tetapi harus dimusnahkan dalam rangka eradikasi, dapat dalam bentuk uang, penggantian sarana produksi, dan/atau kemudahan untuk melakukan usaha lain, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pada saat dilakukan eradikasi, serta upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat setempat dalam meringankan beban pemilik yang tanaman dan/atau benda lainnya dimusnahkan dalam rangka eradikasi (Pasal 26)

      Hapus
  57. apa saja kelemahan dan keunggulan dari setiap metode pengendalian hama di atas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Cara mekanik
      Kelebihan: relative mudah dilakukan
      Kelemahan: tidak evektif jika digunakan untuk intensitas hama yang cukup besar.

      2. Cara fisik
      Kelebihan : tidak menimbulkan polusi terhadap lingkungan.
      Kekurangan : lebih sulit dilakukan dalam jumlah yang besar.

      3. Cara biologi
      Kelebihan :
      1. Selektifitas tinggi dan tidak menimbulkan hama baru;
      2. Organisme yang digunakan sudah ada di lapangan/lahan;
      3. Organisme yang digunakan dapat mencari dan menemukan hama
      4. Dapat berkembang biak dan menyebar secara alamiah hama tidak menjadi resisten atau terjadi sangat lambat
      5. Pengendalian ini dapat berjalan dengan sendirinya
      6. Tidak ada pengaruh/efek samping yang buruk, seperti pada penggunaan pestisida.

      Kelemahan :
      1. Pengendalian berjalan lambat
      2. Tidak dapat diramalkan, ditentukan dengan paksa
      3. Sulit dan mahal untuk pengembangannya dan penggunaannya
      4. Memerlukan pengawasan pakar.

      4. Cara kimiawi
      Kelebihan :
      1. Dapat diaplikasikan secara mudah.
      2. Dapat diaplikasikan hampir di setiap tempat dan waktu
      3. hasilnya dapat dilihat dalam waktu singkat.
      4. Dapat meningkatkan hasil produksi
      5. Dapat diaplikasikan dalam areal yang luas dalam waktu yang singkat.

      Kelemahan :
      1. Dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
      2. residu pestisida yang berdampak negati terhadap konsumen.
      3. Terhambatnya hasil pertanian (terutama perdagangan dalam ekspor).

      5. Cara budidaya
      Kelebihan :
      1. Tidak memerlukan pengeluaran biaya tambahan.
      2. Tidak menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan pada lingkungan.
      3. Dapat dengan mudah dilakukan dengan oleh petani.
      kelemahan :
      1. Hasilnya tidak dapat diperhitungkan secara pasti.
      2. Kurang efektif, sehingga teknik ini harus dipadukan dengan cara-cara pengendalian lain.

      6. Cara genetik
      Kelebihan :
      1. tanaman dapat tahan terhadap serangan OPT.
      Kelemahan :
      1. Cara kerjanya agak rumit.

      Hapus
  58. berikan contoh metode pengendalian OPT sesuai perkembangan teknologi, yang tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman maupun dalam PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman.

    BalasHapus
  59. Teknologi seperti apa pada jaman sekarang yang dapat membantu petani untuk mengendalikan OPT,Jelaskan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salah satunya dengan TEKNOLOGI PENGENDALIAN OPT
      RAMAH LINGKUNGAN yaitu dengan cara Pengendalian hayati yang ekologis dan berkelanjutan
      Pengendalian hayati adalah pengendalian dengan cara memanfaatkan musuh alami untuk mengendalikan OPT termasuk memanipulasi inang, lingkungan atau musuh alami itu sendiri. Pengendalian hayati bersifat ekologis dan berkelanjutan. Ekologis berarti pengendalian hayati harus dilakukan melalui pengelolaan ekosistem pertanian secara efisien dengan sedikit mungkin mendatangkan akibat samping negatif bagi lingkungan hidup. Sedangkan berkelanjutan dapat diartikan sebagai kemampuan untuk bertahan dan menjaga upaya agar tidak merosot atau menjaga agar suatu upaya terus berlangsung.

      Pengendalian hayati memiliki arti khusus, karena pada umumnya beresiko kecil, tidak mengakibatkan kekebalan atau resurgensi, tidak membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan dan tidak memerlukan banyak input luar.

      Pengendalian hayati yang ekologis dan berkelanjutan mengacu pada bentuk-bentuk pertanian sebagai berikut :

      Berusaha mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang ada. Misalnya keanekaragaman mikroorganisme antagonistik dalam tanah atau di rizosfir (daerah sekitar perakaran) dengan mengkombinasikan berbagai komponen system usaha tani yaitu tanaman, tanah, air, iklim dan manusia sehingga saling melengkapi dan memberikan efek sinergi yang paling besar.
      Berusaha memanfaatkan pestisida sintetis seminimal mungkin untuk meminimalisasi kerusakan lingkungan.
      Pemanfaatan musuh alami OPT menjadi sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekologis karena sumberdaya tersebut dikembalikan lagi ke alam sehingga kualitas lingkungan terutama tanah dapat dipertahankan. Di alam musuh alami dapat terus berkembang selama nutrisi dan faktor-faktor lain (kelembaban, suhu dan lain-lain) sesuai untuk pertumbuhannya. Proses pengendalian hayati meniru ekologi alami sehingga untuk menciptakan lingkungan yang sesuai untuk pertumbuhan musuh alami tersebut bisa dilakukan dengan memanipulasi sinar matahari, unsur hara tanah dan curah hujan sehingga sistem pertanian dapat terus berlanjut. Misalnya dengan penambahan bahan organik pada tanaman yang akan dikendalikan. Bahan organik atau residu tanaman adalah media yang kondusif untuk mikrooraganisme yang antagonistik terhadap OPT yang pada dasarnya beraspek majemuk, yaitu sebagai pencegah berkembangnya OPT, sebagai sumber unsur hara dan untuk perbaikan fisik tanah pertanian.
      Sumber:
      http://ditlin.hortikultura.pertanian.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=14&Itemid=58

      Hapus
    2. 1. Pestisida Nabati diartikan sebagai pestisida yang bahan aktifnya dieksplorasi /diambil dari tumbuhan yang digunakan untuk mengendalikan OPT Oleh karena kandungan bioaktifnya, tumbuhan tersebut dapat digunakan untuk pengendalian OPT. Pestisida nabati merupakan salah satu alternative, pengendalian yang ramah lingkungan dengan membangun kembali jiwa petani yang akrab dengan lingkungannya (M. Syakir, 2011).

      Beberapa keunggulan dari Pestisida Nabati adalah 1) Sifatnya mudah terurai (biodegradable) di alam sehingga tidak mencemari lingkungan dan relatif aman bagi manusia dan ternak karena residunya mudah hilang, 2) Bahan baku pestisida nabati banyak tersedia dialam terutama di daerah tropis, 3) Secara ekonomi relatif murah, 4) Mudah dibuat dengan kemampuan dan pengetahuan yang terbatas, 5) Apabila diaplikasikan akan membunuh hama pada waktu itu dan residunya cepat hilang di alam sehingga tanaman terbebas dari residu dan aman untuk dikonsumsi (Anonim, 2015).
      2. Secara mekanis menggunakan tangan untuk mencabut gulma
      3. menggunakan tofa untuk mengendalikan gulma tanaman

      sumber: http://sulbar.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/info-teknologi/366-teknologi-pengendalian-organisme-pengganggu-tanaman-opt-ramah-lingkungan-pada-tanaman-padi

      Hapus
    3. Teknologi Pengendalian OPT Ramah Lingkungan. aupun sebagai tempat pembuangan limbah produksi. Teknologi pengendalian OPT ramah lingkungan
      merupakan cara pengendalian dengan menggunakan cara cara yang dapat menekan dampak negatif terhadap lingkungan dan lebih mengarah pada penggunaan produk hayati. Di dalamnya mencakup teknik sistem pertanian,
      seperti tumpang sari (intercropping), penggunaan
      tanaman perangkap, varietas tahan, dan biopestisida.

      Hapus
    4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    5. Teknologi Pengendalian OPT Ramah Lingkungan. Teknologi pengendalian OPT ramah lingkungan merupakan cara pengendalian dengan menggunakan cara cara yang dapat menekan dampak negatif terhadap lingkungan dan lebih mengarah pada penggunaan produk hayati. Di dalamnya mencakup teknik sistem pertanian, seperti tumpang sari (intercropping), penggunaan tanaman perangkap, varietas tahan, dan biopestisida.

      Hapus
    6. Teknologi Ramah Lingkungan, karena Teknologi yang dikembangkan harus
      berbasis pada potensi domestik atau mengurangi
      ketergantungan pada bahan baku maupun teknologi
      dari luar negeri. Teknologi pengendalian OPT, selain
      penggunaan insektisida kimia, sangat diperlukan petani.
      Hal ini mengikuti perkembangan permintaan pasar yang
      mulai mempertimbangkan keamanan produk bagi
      konsumen dan kesadaran untuk mengurangi kerusakan
      lingkungan. Teknologi yang ramah lingkungan menjadi
      salah satu prioritas kebutuhan.

      Hapus
  60. Apa saja kelemahan dan kelebihan dari tindakan eradikasi??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kelemahan
      1. Membuat tanaman yang sebenarnya tidak terserang oleh OPT juga ikut rusak.
      2. Hanya orang orang yang benar benar memahami tentang eradikasi yang bisa mengaplikasikannya.
      Kelebihan
      1.Pemberian kompensasi atau bantuan atas tanaman dan atau benda lainnya yang tidak terserang OPT tetapi harus dimusnahkan dalam rangka eradikasi, dapat dalam bentuk uang, penggantian sarana produksi dan atau kemudahan untuk melakukan usaha lain, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pada saat dilakukan eradikasi serta upaya yang dilakukan oleh masyarakat setempat dalam rangka meringankan beban pemilik yang tanaman dan atau benda lainnya yang dimusnahkan dalam rangka eradikasi (pasal 26)

      Hapus
  61. Bagaimana peran dan cara dari penyunting genom ( genome editing )dalam pengembangan cara pengendalian OPT?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Caranya yitu dengan penyisipan, penggantian, atau pembuangan (sebagian) DNA pada genom suatu organisme hidup dengan menggunakan enzim-enzim nuklease yang sudah direkayasa untuk memotong dan menyambungnya. Nuklease-nuklease ini dapat memotong berkas ganda pada tempat spesifik yang tertentu pada suatu bagian genom. Bagian yang terpotong ini lalu tersambung lagi, baik melalui mekanisme nonhomologus end-joining maupun rekombinasi homolog, sehingga terjadilah mutasi terarah.
      Peran atau manfaat dari penyunting genom sendiri yaitu dapat menghasilkan sifat sifat baru tanaman yang lebih menguntungkan misalnya memiliki hasil yang produktif dan lebih tahan terhadap penyakit.

      Hapus
  62. Berkaitan dengan cara pengendalian OPT ini, perlu diperhatikan bahwa pestisida dapat berarti pestisida kimiawi dan pestisida hayati sehingga pengendalian dengan cara kimiawi tidak identik dengan pengendalian dengan menggunakan pestisida. Berdasarkan pernyataan tersebut, apa kelebihan dan kelemahan dari pengendalian OPT menggunakan pestisida kimiawi dan hayati?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kelebihan Pengendalian Pestisida kimiawi yaitu
      Aplikasinya mudah,
      Aplikasinya hampir di setiap tempat dan waktu,
      Hasilnya cepa terlihat dalam waktu singkat,
      Meningkatkan hasil produksi,
      Aplikasinya bisa dalam areal yang luas dalam waktu yang singkat,
      Mudah diperoleh.

      Kekurangan Pengendalian Pestisida yaitu :
       Keracunan dan kematian pada makhluk hidup lain selain OPT
       Resistensi, resurgensi, dan perubahan status OPT
       Pencemaran lingkungan,
       Residu pestisida yang berdampak negatif terhadap konsumen
       Terhambatnya hasil pertanian.

      Kelebihan dari pengendalian hayati, antara lain:
      1. Selektifitas tinggi dan tidak menimbulkan hama baru;
      2. Organisme yang digunakan sudah ada di lapangan/lahan;
      3. Organisme yang digunakan dapat mencari dan menemukan hama
      4. Dapat berkembang biak dan menyebar secara alamiah hama tidak menjadi resisten atau terjadi sangat lambat
      5. Pengendalian ini dapat berjalan dengan sendirinya
      6. Tidak ada pengaruh/efek samping yang buruk, seperti pada penggunaan pestisida.

      Sedangkan kekurangan dari pengendalian hayati ini, antara lain :
      1. Pengendalian berjalan lambat
      2. Tidak dapat diramalkan, ditentukan dengan paksa
      3. Sulit dan mahal untuk pengembangannya dan penggunaannya
      4. Memerlukan pengawasan pakar. negatif terhadap konsumen,


      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  63. 1. Bagaimana cara mempertahankan populasi hama tetap pada taraf yang tidak maerugikan tanaman?
    2. Bagaimana konsep pengendalian hama trpadu terhadap permusnaan total bagi tanamam yang trserang penyakit atau seluru inang untuk membasmi penyakit?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cara pengendalian populasi hama Agar tidak merugikan tanaman sudah dijelaskan semua pada materi 4.2 di atas. Ada 7 cara yaitu:cara fisik,cara mekanik,cara budidaya,cara kimiawi,cara biologis,cara generis dan cara lain sesuai perkembangan teknologi

      Hapus
  64. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  65. Bagaimana cara pengendalian opt dalam pelaksanaan pengendalian hama terpadu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cara pengendalian OPT dalam pelaksanaan pengendalian hama terpadu yaitu dengan menggunakan Teknologi Pertanian antara lain :

      1. Varietas tahan

      Teknologi ini menjadi bagian esensial dalam pelaksanaan PHT dan sangat mudah diadopsi karena pada prinsipnya tidak ada perubahan dalam tata-cara budidaya antara penanaman bibit/benih tahan hama dibandingkan dengan yang tidak mempunyai sifat ketahanan. Namun demikian, ketersediaan varietas tahan hama terbatas jumlahnya dan sifat tahan biasanya hanya untuk target hama tertentu.

      2. Pengendalian secara mekanik

      Pengendalian mekanik dilakukan dengan menghilangkan atau mematikan hama. Untuk tanaman yang sudah terserang patogen dapat dilakukan dengan mencabut dan membakar atau mengubur tanaman tersebut sehingga tidak menjadi sumber inokulum bagi tanaman lain. Pengendalian ini cocok untuk lahan sempit dan dilakukan secara langsung dengan tenaga manusia. Sanitasi gulma yang tumbuh di sekitar tanaman perlu dilakukan karena dapat berperan sebagai inang alternatif patogen dan tempat perkembangbiakan serangga hama maupun vektor.

      3. Pengendalian secara fisik

      Untuk penyakit tertentu, pengendalian fisik dapat dilakukan dengan merendam benih dalam air panas dengan suhu tertentu. Untuk serangga hama biasanya dilakukan dengan menggunakan mulsa plastik untuk mencegah larva berpupa di dalam tanah dan plastik dapat memantulkan sinar yang menyebabkan serangga yang hidup di bawah permukaan daun terganggu.

      4. Pengendalian kultur teknis

      Penerapan teknologi ini dilakukan dengan merancang sistem budidaya tanaman sayuran yang menyebabkan tanaman tersebut tidak lagi menjadi tempat yang kondusif bagi perkembangan hama dan patogen. Kegiatan pengendalian dapat dimulai sejak pengolahan tanah, pengaturan jarak tanam, tumpang sari, dan pemupukan berimbang yang membuat tanaman sehat.

      5. Pengendalian alami dan pengendalian hayati

      Tanaman sayuran pada umumnya berumur pendek dan ditanam sebagai bagian dari rotasi tanaman padi atau rotasi di antara tanaman sayuran lain. Kondisi ini seringkali tidak mampu memberikan kemanfaatan yang maksimum bagi musuh alami untuk bekerja mengendalikan hama yang biasanya datang terlebih dulu dan berkembang dengan cepat.

      6. Pengendalian dengan peraturan dan karantina

      Pasar global yang semakin terbuka dan lalu-lintas barang antar negara yang semakin meningkat juga bisa meningkatkan peluang untuk masuknya hama baru dari negara lain ke Indonesia. Hama dan patogen baru yang telah masuk menyebabkan kerugian ekonomi yang besar. Oleh karena itu, varietas tomat, cabai, dan mentimun yang ditanam adalah yang sudah dilepas dan sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia. Apabila di lapangan ditemukan hama maupun penyakit yang selama ini belum pernah ditemukan dan dimungkinkan sebagai hama baru, maka segera laporkan pada pihak yang berwenang atau Dinas Pertanian setempat.

      7. Pengendalian dengan mengganggu perilaku hama

      Pemahaman yang baik tentang biologi dan perilaku hama, khususnya serangga, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pengendalian hama tersebut, di antaranya menggunakan atraktan (senyawa kimia yang menarik individu sejenis untuk datang), repelen (senyawa kimia yang mengusir hama), atau pengganggu perkawinan (senyawa kimia yang menghalangi terjadinya perkawinan antara serangga jantan dan betina).

      8. Pengendalian dengan pestisida

      Teknologi ini merupakan pilihan terakhir kalau teknologi lain yang sudah diterapkan tidak mampu mengendalikan perkembangan populasi hama atau intensitas kerusakan tanaman. Identifikasi hama yang tepat dan pemilihan pestisida yang sesuai dengan hama sasaran merupakan tahap pertama yang akan menentukan keberhasilan pengendalian.



      Hapus
    2. Pengendalian Hama Terpadu (PHT) adalah suatu konsepsi atau cara berpikir mengenai pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dengan pendekatan ekologi yang bersifat multidisiplin untuk mengelola populasi hama dan penyakit dengan memanfaatkan beragam taktik pengendalian yang kompatibel dalam suatu kesatuan koordinasi pengelolaan. Karena PHT merupakan suatu sistem pengendalian yang menggunakan pendekatan ekologi, maka pemahaman tentang biologi dan ekologi hama dan penyakit menjadi sangat penting.
      Ada empat prinsip dasar yang mendorong penerapan PHT secara nasional,terutama dalam rangka program pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Beberapa prinsip yang mengharuskannya PHT pada tanaman sayuran adalah seperti dinyatakan dalam uraian berikut ini.

      1. Budidaya tanaman sehat
      Budidaya tanaman yang sehat dan kuat menjadi bagian penting dalam program pengendalian hama dan penyakit. Tanaman yang sehat akan mampu bertahan terhadap serangan hama dan penyakit dan lebih cepat mengatasi kerusakan akibat serangan hama dan penyakit tersebut. Oleh karena itu, setiap usaha dalam budidaya tanaman paprika seperti pemilihan varietas, penyemaian, pemeliharaan tanaman sampai penanganan hasil panen perlu diperhatikan agar diperoleh pertanaman yang sehat, kuat dan produktif, serta hasil panen yang tinggi.
      2. Pemanfaatan musuh alami
      Pengendalian hayati dengan memanfaatkan musuh alami yang potensial merupakan tulang punggung PHT. Dengan adanya musuh alami yang mampu menekan populasi hama, diharapkan di dalam agroekosistem terjadi keseimbangan populasi antara hama dengan musuh alaminya, sehingga populasi hama tidak melampaui ambang toleransi tanaman.

      3. Pengamatan rutin atau pemantauan
      Agroekosistem bersifat dinamis, karena banyak faktor di dalamnya yang saling mempengaruhi satu sama lain. Untuk dapat mengikuti perkembangan populasi hama dan musuh alaminya serta untuk mengetahui kondisi tanaman, harus dilakukan pengamatan secara rutin. Informasi yang diperoleh digunakan sebagai dasar tindakan yang akan dilakukan.

      4. Petani sebagai ahli PHT
      Penerapan PHT harus disesuaikan dengan keadaan ekosistem setempat. Rekomendasi PHT hendaknya dikembangkan oleh petani sendiri. Agar petani mampu menerapkan PHT, diperlukan usaha pemasyarakatan PHT melalui pelatihan baik secara formal maupun informal.

      Hubungan Antara Pemantauan PHT

      Hal-hal yang diperlukan untuk penerapan PHT
      Berdasarkan prinsip-prinsip yang telah dikemukakan, maka untuk penerapan PHT diperlukan komponen teknologi, sistem pemantauan yang tepat, dan petugas atau petani yang terampil dalam penerapan komponen teknologi PHT.

      Penulis : Laksminiwati Prabaningrum, Tonny K. Moekasan,Witono Adiyoga, Nikardi Gunadi

      Sumber : Modul 1 Pelatihan Budidaya Kentang Berdasarkan Konsepsi Pengendalian Hama Terpadu (PHT)

      Hapus
  66. Menurut pengamatan teman teman, cara pengendalian manakah yang sering digunakan di daerah kalian?. Mungkin bisa disertai dengan alasannya dan seberapa efektifkah cara tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cara yang sering dilakukan didaerah kami dalam pengendalian hama itu
      Dilakukan dengan cara kimiawi.
      Pada dasarnya masyarakat kami lebih percaya bahwa yang paling ampuh dalam mengatasi OPT yaitu dengan menggunakan bahan kimia, seperti pepstisida.
      Walaupun pada kenyataannya penggunan bahan kimia juga tidak baik untuk kesehatan.
      Namun asumsi masyarakat sulit sekali utk di ubah.

      Hapus
  67. Teknik apa yang paling tepat digunakan dalam perlindungan tanaman

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya teknik yang paling tepat untuk digunakan dalam perlindungan tanaman adalah teknik penyemprotan formulasi pestisida, yang sebelumnya telah diencerkan terlebih dahulu, dengan menggunakan alat semprot (sprayer) dengan dosis yang sesuai dengan dosis rekomendasi bahan aktif pestisida yang digunakan untuk jenis OPT sasaran.

      Hapus
  68. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  69. Selain tujuh cara pengendalian OPT yang telah dijelaskan di atas,apakah ada cara pengendalian secara alami? kalau ada ,apakah cara tersebut mempunyai dampak samping bagi tumbuhan yang terkena OPT tersebut?

    BalasHapus
  70. Bagaimana cara mengatasi OPT agar
    OPT tersebut tidak menyebar dari area satu ke area yg lainnya, sehingga tanaman yg ditanam tdk rusak oleh OPT tersebut.
    Dan dari ketujuh metode diatas
    Metode manakah yang paling ampuh dalam mengatasi OPT .

    BalasHapus
  71. Sebutkan bagaimana cara melakukan eradikasi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengendalian Hama Dengan Sanitasi Dan Eradikasi
      Beberapa jenis hama mempunyai makanan, baik berupa tanaman yang diusahakan manusia maupun tanaman liar (misal rumput, semak – semak, gulam dan lain – lain). Pada pengendalian dengan cara sanitasi eradikasi dititikberatkan pada kebersihan lingkungan di sekitar pertanaman. Kebersihan lingkungan tidak hanya terbatas di sawah yang ada tanamannya, namun pada saat bero dianjurkan pula membersihkan semak-semak atau turiang-turiang yang ada. Pada musim kemarau sawah yang belum ditanami agar dilakukan pengolahan tanah terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan untuk membunuh serangga-serangga yang hidup di dalam tanah, memberikan pengudaraan (aerasi), dan membunuh rerumputan yang mungkin merupakan inang pengganti suatu hama tertentu.
      Contoh pengendalian dengan eradikasi terhadap serangan hama wereng coklat adalah :
      a. Pada daerah serangan wereng coklat tetapi bukan merupakan daerah serangan virus, eradikasi dilakukan pada tanaman padi yang telah puso. Pada daerah serangan berat eradikasi hendaknya diikuti pemberoan selama 1 – 2 bulan atau mengganti dengan tanaman selain padi.
      b. Pada daerah serangan hama wereng yang juga merupakan daerah serangan virus, eradikasi dilakukan sebagai berikut :
      1). Eradikasi selektif dilakukan pada padi stadia vegetatif yang terserang virus dengan intensitas sama dengan atau kurang dari 25 % atau padi stadia generatif dengan intensitas serangan virus kurang dari 75 %.
      2). Eradikasi total dilakukan terhadap pertanaman statdia vegetatif dengan intensitas serangan virus lebih besar dari 25 % atau pada padi stadia generatif dengan intensitas serangan virus lebih besar sama dengan 75 %.
      Cara melakukan eradikasi adalah dengan membabat tanaman yang terserang hama, kemudian membakar atau membenamkan ke dalam tanah.

      Iklan
      Powered by wordads.co
      Seen ad many times
      Not relevant
      Offensive
      Covers content
      Broken

      Hapus
  72. Bagaiamana cara untuk mengendalikan OPT dalam pelaksanaan pengendalian hama terpadu?

    BalasHapus
  73. Apakah ada dampak negatif yg ditimbulkanpenggunaan petsisda kusushsunya petsisda bahan kimia dalam pencegahaan OPT sehingga menimbulkan tanaman menjadi tidak subur lagi dan kurang produktif lagi?apakah ada pencegahan dan pengendelian lain uuntuk OPT yang tidak menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan tanaman tersebut tehambat?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Beberapa hasil penelitian, menyebutkan bahwa bahan-bahan kimia pertanian dari penggunaan pestisida, memang membuat produksi pertanian meningkat, membuat pertanian lebih efisien. Tapi, pada aplikasinya, penggunaan pestisida di bidang pertanian hanya sekitar 20% yang tepat sasaran, sisanya jatuh mencemari tanah dan lingkungan, bahkan membahayakan manusia.
      Apalagi penggunaan pestisida secara berlebihan, tanpa panduan dan takaran/dosis terjadi hampir berlaku umum. Salah satu yang biasa terjadi, seperti tindakan mencampur beberapa jenis pestisida untuk membasmi OPT. Kenyataan itu membuat dampak negatif pestisida menjadi tak terhindarkan, dimana berakibat pada:
      • Menurunkan kesuburan tanah
      • Sumber air menjadi tercemar
      • Terjadinya resistensi OPT terhadap pestisida
      • Pertumbuhan tanaman menjadi abnormal
      • Terbentuknya residu pestisida pada tanaman
      Sisi negatif pestisida dapat ditekan dengan penggunaan yang proporsional dengan menerapkan prisnsip kehati-hatian, memperhitungkan berbagai aspek, seperti lingkungan, ekosistem, dan mausia sendiri.
      Untuk mengurangi peranan pestisida, dibutuhkan penerapan usaha intensifikasi pertanian yang menerapkan berbagai teknologi, seperti penggunaan pupuk, varietas unggul, perbaikan pengairan, dan pola tanam. Pengurangan peran pestisida sudah harus dilakukan pada saat pembukaan lahan baru.
      Pembukaan lahan baru akan membawa perubahan pada ekosistem yang sering kali diikuti dengan timbulnya masalah serangan OPT. Adapun cara mengurangi penggunaan pestisida kimiawi, diantaranya:
      • Penggunaan Varietas yang Tahan atau Toleran Serangan Hama
      • Pemilihan Waktu yang Tepat
      • Pemilihan Lokasi yang Tepat
      • Melakukan Rotasi Tanaman atau Pergiliran Tanaman
      • Pengaturan Jarak Tanam
      • Penyiangan Gulma
      • Melakuan Pengamatan Rutin terhadap Hama Penyakit
      • Pemanfaatan Musuh Alami
      • Penggunaan Tanaman Perangkap dan Penghadang Hama
      • Penggunaan Pestisida Alami
      Selain itu, pengarahan penggunaan pestisida yang lebih tepat kepada para penggunaan dalam hal pemberian dosis, waktu aplikasi, cara kerja yang aman, akan mengurangi ketidakefisienan penggunaan pestisida pada lingkungan dan mengurangi sekecil mungkin pencemaran yang terjadi.

      Hapus
  74. Dari ke 7 cara pengendalian OPT yang telah dijelaskan diatas, apakah ada dampak negatif dari masing-masing cara pengendalian OPT tersebut?

    BalasHapus
  75. dari ke pengendalian 7 OPT di atas,.apakah penagananya sudah sangat makismal atau belum

    BalasHapus
  76. dari ke pengendalian 7 OPT di atas,.apakah penagananya sudah sangat makismal atau belum

    BalasHapus
  77. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  78. Dalam tindakan pengendalian OPT, dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah cara budidaya. Apa yang dimaksudkan dengan cara budidaya tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Pengendalian secara budidaya dimaksudkan untuk mencegah populasi OPT dari meningkat, bukan untuk menurunkan padat populasi OPT yang sudah tinggi. Pengembangan cara pengendalian OPT dengan menggunakan cara budidaya dilakukan melalui rekayasa ekologis (ecological engineering) yang diterapkan melalui berbagai sistem pertanaman berbasis ekologi. Dimana dengan menggunakan sistem berbasis ekologi maka ekologi pertanian menganalisis ekosistem pertanian dari sisi dinamika populasi spesies tertentu dan hubungannya dengan iklim dan biogeokimia, dan genetika populasi.

      Hapus
  79. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  80. Dari ketiga tindakan perlindungan tanaman di atas apakah sudah dilakukan dengan baik dan benar? Jikalau sudah jelaskan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada beberapa masalah saat melakukan tindakan perlindungan tanaman misalnya dengan tekink atau cara kimiawi dengan pestisida yang mengandung bahan kimia. Jadi jika teknik dan komposis bahan kimianya salah maka akan menimbulkan kerugian

      Hapus
  81. Teknik apa yang paling baik dalam melakukan perlindungan tanaman?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu (PHT)

      Pasal 8 PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman menyatakan "Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilaksanakan dengan memadukan satu atau lebih teknik pengendalian yang dikembangkan dalam satu kesatuan". Selanjutnya, Pasal 10 Ayat (2) PP yang sama menyatakan bahwa tindakan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilaksanakan dengan:

      cara fisik, melalui pemanfaatan unsur fisika tertentu;
      cara mekanik, melalui penggunaan alat dan atau kemampuan fisik manusia;
      cara budidaya, melalui pengaturan kegiatan bercocok tanam;
      cara biologi, melalui pemanfaatan musuh alami organisme pengganggu tumbuhan;
      cara genetik, melalui manipulasi gen, baik terhadap organisme pengganggu tumbuhan maupun terhadap tanaman;
      cara kimiawi, melalui pemanfaatan pestisida; dan/atau
      cara lain sesuai perkembangan teknologi

      Hapus
  82. Apakah cara pengendalian OPT secara genetik dan kimiawi baik bagi manusia yang akan mengkonsumsi tanaman pangan tersebut?.

    BalasHapus
  83. Apakah dengan adanya eradikasi bisa mengendalikan serangan OPT secara total

    BalasHapus
  84. Dalam pengendaliann OPT dilakukan dengan cara dinamis. Mengapa demikian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. karena banyak faktor di dalamnya saling mempengaruhi satu sama lain. Untuk dapat mengikuti perkembangan populasi hama dan musuh alaminya serta untuk melihat kondisi tanaman, harus dilakukan pemantauan secara rutin. Informasi yang diperoleh digunakan sebagai dasar tindakan yang akan dilakukan.

      Hapus
    2. Bila penganganan OPT hanya dilakukan secara statis dan nggak dilakukan berulang-ulang makan peluang OPT untuk menerang kembali tanaman itu sangat besar maka dibutuhkan pengendalian tanaman dari OPT secara dinamis

      Hapus
  85. Pada Tindakan pengendalian OPT diatur pada Pasal 22 UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Pasal 10 PP No. 6 Tahun 1995 tentang perlindungan Tanaman Menurut pasal dalam peraturan perundang-undangan tersebut, pengendalian OPT dilakukan dengan menggunakan berbagai macam jenis cara . Salah satunya adalah Cara budidaya

    pertanyaan saya yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana dengan para petani yang belum benar-benar paham dengan cara budidaya pada perlindungan tanaman ? apakah akan berakibat buruk pada perlindungan tanaman serta dengan pengendalian OPT?

    BalasHapus
  86. Cara kimiawi (chemical pest control), melalui pemanfaatan bahan-bahan kimia sebagai bahan aktif pestisida dalam berbagai bentuk untuk memerangkap, mengusir, atau membunuh OPT

    pertanyaan saya apakah tidak ada dampak efek samping pada tanaman yang setelah adanya pengendalian dengan cara menggunakan bahan-bahan kimia sebagai bahan aktif ? Apakah aman untuk dikonsumsi oleh manusia ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya efek sampingnya pasti ada jika pemberian bahan kimia itu berlebihan.Penggunaan peptisida yanh berlebihan akan menganggu pertumbuhan tanaman bahkan tanaman tersebut bisa mati.

      Hapus
  87. Sebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi saat melakukan pencegahan dan pengendalian hama secara genetik! Berikan contoh cara pengendalian hama dengan cara tersebut!

    BalasHapus
  88. Jelaskan mengapa istilah PHT di Indonesia bukanlah pengendalian hama terpadu, melainkan pengelolaan hama terpadu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Di Indonesia istilah PHT diartikan sebagai Pengendalian Hama Terpadu, tetapi sebenarnya jika dilihat dari sejarah pengembangan konsep, IPM atau Pengelolaan Hama Terpadu merupakan peningkatan dari konsep Integrated Pest Control (IPC) atau Pengendalian Hama Terpadu. Konsep PHT muncul pada tahun 1960-an karena kekhawatiran masyarakat dunia akan dampak penggunaan pestisida bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Dunia menginginkan pendekatan dan teknologi pengendalian hama baru yang tidak membahayakan kesehatan dan yang aman bagi lingkungan hidup.

      Hapus
  89. Teknik apa yang tepat dalam perlindungan tanaman?? serta berikan contohnya ...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Contohnya yaitu dalam pengelolaan tanaman,seperti jagung.Agar jagung dapat berproduksi dengan baik dan memuaskan maka diperlukan berapa teknik yaitu:pengelolahan tanah, jarakpenanaman,pemumpukan,rotasi tanaman,penyinaran cahaya dan penyiraman air

      Hapus
  90. Dijelaskan bahwa Pengendalian dengan metode kimiawi dapat dilakukan dengan teknik penyemprotan, pencampuran, penaburan, pengumpanan,dan sebagainya
    Saya ingin bertanya yang dimaksud dengan teknik pengumpanan dalam metode kimiawi itu seperti apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya,metode pengumpanan itu seperti metode yang menggunakan rodentisida dengan bahan aktif brodifakum,Contohnya pada pengumpanan hama tikus
      Cara kerja racun tikus RODENTISIDA PETROKUM 0.005 BB

      Racun ini bekerja secara perlahan, sehingga tikus tidak mengalami jera umpan.

      Tikus akan mati karena mengalami dehidrasi selama 3-4 hari, sehingga ditemukan dalam kondisi kurus kering.

      Sehingga proses pembusukan berlangsung cepat bahkan sangat cepat sehingga tidak menimbulkan bau.


      Terimakasih,jika masih kurang saya minta tanggapan dari teman-teman

      Hapus
  91. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  92. Apa yang dilakukan petani jika tanaman terpadu tersebut tidak dilaksanakan?

    BalasHapus
  93. Menurut peraturan perundang-undangan, ada 7 cara pengendalian OPT, cara manakah yang paling steril dalam pengendalian opt

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dari ketujuh pengendalian OPT diatas pengendalian secara genetik yg paling steril karena pengendalian yang dilakukan dengan manipulasi genetik,baik yang terdapat OPT maupun terhadap tanaman,khususnya modifikasi genetik serangga yang dilakukan dengan menggunakan teknik sterilisasi dengan iradisasi,khemosterilan,strilitas silang,inkompatibilitas,sitoplasmik,translokasi,dll.

      Hapus
  94. Cara biologis adalah melalui pemanfaatan musuh alami OPT yang secara sengaja dibiakkan dan kemudian dilepaskan untuk mengendalikan populasi hama. Pertanyaan saya apakah cara tersebut sudah efektif atau belum?

    BalasHapus
  95. Dalam pengendaliann OPT dilakukan dengan cara ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. karena banyak faktor di dalamnya saling mempengaruhi satu sama lain. Untuk dapat mengikuti perkembangan populasi hama dan musuh alaminya serta untuk melihat kondisi tanaman, harus dilakukan pemantauan secara rutin. Informasi yang diperoleh digunakan sebagai dasar tindakan yang akan dilakukan.

      Hapus
    2. Beberapa teknik pengendalian OPT yang dapat dilakukan antara lain :
      Pengendalian secara Kultur Teknik(Preventif) ...
      Pemangkasan dan Penjarangan. ...
      Pemupukan. ...
      Pengendalian Secara Hayati (Biological Methods) ...
      Beberapa tindakan antara lain : ...
      Pengendalian Secara Mekanik dan Fisik. ...
      Perangkap. ...
      Perlakuan Panas.

      Hapus
  96. Eradikasi apa yang harus dilakukan terhadap OPT yang serangannya sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas..???

    BalasHapus
  97. Tolong berikan contoh tentang kasus perlindungan tanaman Uraikan tahapan pelaksanaan untuk membedah kasus tsb. Dimulai dari thp inisiasi smp tahap closing out.

    BalasHapus