Selamat Datang

Belajar Perlindungan Tanaman adalah situs yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana mempelajari mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Blog ini dibuat sebagai sarana pembelajaran blended learning dan sebagai sarana pembelajaran daring selama pandemi Covid-19. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman semester ganjil Tahun Ajaran 2021/2022, untuk melaksanakan perkuliahan daring Anda wajib membaca setiap materi kuliah dan melaksanakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilakukan sebagaimana diberikan pada setiap materi kuliah.

Kamis, 28 Maret 2019

3.1. Peraturan Perundang-undangan sebagai Dasar Kebijakan dan Tata Kelola Perlindungan Tanaman

Print Friendly and PDF
Sebagaimana telah disinggung pada Materi 1.1, perlindungan tanaman yang dilaksanakan di Indonesia didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan perlindungan tanaman adala  UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang menggantikan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menggantikan UU No. 16 Tahun 1992 tentang hal yang sama. Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan dasar perumusan kebijakan dan tata kelola perlindungan tanaman karena Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental sehingga segala kebijakan pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

3.1.1. MATERI KULIAH
3.1.1.1. Membaca Materi Kuliah
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kebijakan dan tata kelola perlindungan tanaman di Indonesia terdiri atas bermacam-macam peraturan. Sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (perubahan pertama adalah UU No. 15 Tahun 2019), tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah: Undang-undang Dasar 1945, Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Daerah (Perda, meliputi Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa). Dalam tata urutan ini, peraturan perundang-undangan dengan urutan lebih di atas mempunyai kekuatan hukum lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan pada urutan di bawahnya. Dengan kata lain, pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan pada urutan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan pasal-pasal peraturan perundang-undangan pada urutan yang lebih tinggi. Dengan demikian maka ketentuan perlindungan tanaman yang diatur melalui Peraturan Pemerintah misalnya, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perlindungan tanaman yang diatur melalui Undang-undang. 

Perlindungan tanaman sebagai suatu bidang yang diatur melalui peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari pertanian dalam arti luas sebagai sektor, sedangkan pertanian dalam arti luas sebagai sektor ini mencakup sub-sektor pertanian tanaman, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Dalam pemerintahan Indonesia, sub-sektor ini ditangani oleh kementerian yang berbeda-beda, yaitu sub-sektor pertanian tanaman dan peternakan oleh Kementerian Pertanian, sub-sektor kehutanan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan sub-sektor perikanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Memperhatikan definisi peraturan perundang-undangan sebagai kodifikasi ketentuan dalam bidang tertentu maka di Indonesia terdapat:

  1. UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mencabut UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman)
  2. UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (mencabut UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan )
  3. UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian)
  4. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mencabut UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan)
  5. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan  (dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 136 UU No. 18 Tahun 2012, diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mencabut UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan)
  6. UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja)
  7. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja)
  8. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja)
  9. UU No. 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang (diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja)
  10. UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Undang-undang di atas menunjukkan bahwa ketentuan mengenai bidang pertanian dalam arti luas dan dalam sektor yang sama diatur melalui beberapa UU yang berbeda. Setiap Undang-undang dijabarkan lebih lanjut ke dalam satu atau lebih Peraturan Pemerintah (PP). Sebagai contoh, UU No. 12 Tanun 1992 tentang Sistem Budidaya Pertanian dijabarkan lebih lanjut antara lain melalui PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan. Sebelum mempunyai PP, UU No. 22 Tahun 2019 telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Demikian juga dengan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang dijabarkan lebih lanjut melalui PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, PP. No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, dan PP No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan. UU tersebut kini telah dicabut dan digantikan dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tetapi belum dijabarkan ke dalam PP. Berkaitan dengan belum adanya PP, UU No. 22 Tahun 2019 dan UU No. 21 Tahun 2019 menetapkan:

  1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini (Pasal 129 UU No. 22 Tahun 2019, Pasal 94 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2019).
  2. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung
    Undang-Undang ini diundangkan (Pasal 131 UU No. 22 Tahun 2019) atau Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan (Pasal 94 Ayat 2 UU No. 21 Tahun 2019).

Namun demikian, bagaimana jika dalam waktu dua atau tiga tahun belum dapat ditetapkan peraturan pelaksanaan dari UU yang baru? Bagaimana pula dengan peraturan perundang-undangan yang menjabarkan konvensi internasional sebagaimana misalnya Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor: (881/MENKES/SKB/VIII/1996)/(711/Kpts/TP.270/8/1996) tentang Batas Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian yang pada dasarnya merupakan  penjabaran Codex Maximum Residue Limits for Pesticides and Extraneous Maximum Residue Limits yang diadopsi oleh the Codex Alimentarius Commission dari WHO/FAO? Permasalahan seperti ini menimbulkan kerumitan tersendiri dalam perumusan kebijakan, terutama kebijakan yang diperlukan untuk mengikuti kecepatan perubahan, terutama perubahan teknologi yang penerapannya juga memerlukan pengaturan melalui peraturan perundang-undangan.

Setiap peraturan perundang-undangan mempunyai nama atau judul. Untuk UU dan PP, judul diawali nomor urut dan tahun diikuti dengan kata tentang dan anama atau jdul peraturan perundang-undangan yang bersangkutan yang harus dirujuk sebagaimana adanya, misalnya UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Setelah judul, terdapat bagian-bagian:

  1. Pejabat yang menetapkan, untuk UU dan PP adalah Presiden;
  2. Menimbang, memuat butir-butir yang menjadi alasan penetapan peraturan perundang-undangan;
  3. Mengingat, memuat peraturan perundang-undangan dalam urutan peringkat yang sama atau peringkat peraturan perundang-undangan pada peringkat di atasnya yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan;
  4. Pihak yang memutuskan, dalam hal UU dan PP adalah DPR bersama dengan Presiden;
  5. Menetapkan, memuat nama peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
  6. Isi ketetapan, yang diorganisasikan ke dalam Bab, Bagian, Pasal, dan Pasal dapat terdiri atas sejumlah ayat;
  7. Tanggal dan tempat penetapan, di atas nama pejabat yang menetapkan;
  8. Nama pejabat yang menetapkan, dalam hal UU dan PP adalah Presiden;
  9. Nomor lembaran negara yang memuat isi ketetapan;
  10. Penjelasan ketetapan pasal demi pasal;
  11. Nomor Tambahan lembaran negara yang memuat penjelasan.

Pengorganisasian isi ketetapan ke dalam Bab dan Bagian bersifat opsional, biasanya dilakukan jika peraturan perundang-undangan cukup panjang. Jika peraturan perundang-undangan tidak panjang, pengorganisasian cukup dilakukan ke dalam Pasal dan Ayat. Pemahaman mengenai struktur peraturan perundang-undangan diperlukan agar dapat memahami peraturan perundang-undangan secara utuh.

Penyusunan kebijakan perlindungan tanaman dilakukan oleh pemerintah berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada. Di Indonesia, pemerintahan pusat dijalankan berdasarkan pada Undang-undang Dasar 1945, sedangkan pemerintahan daerah dijakankan berdasarkan pada UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (dubah sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mencabut UU No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Pemerintah menjalankan pemerintahan melalui organisasi perangkat pemerintahan (governmental organizations) yang di daerah disebut organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang terdiri atas organisasi pemerintahanannya masing-masing merupakan struktur yang bercabang-cabang. Pada pemerintahan pusat terdapat cabang eksekutif (Presiden), legislatif (DPR), dan yudikatif (Mahkamah Agung) dan cabang eksekutif bercabang menjadi kementerian dan lembaga pemerintah setara kementerian. Selanjutnya kementerian bercabang menjadi sejumlah direktorat jenderal, direktorat jenderal bercabang menjadi sejumlah direktorat, direktorat bercabang lagi menjadi sejumlah struktur lebih rendah. Demikian juga dengan pemerintah daerah, gubernur dan bupati/walikota membawahi sejumlah dinas, badan, dan kantor. Selanjutnya dinas bercabang menjadi sejumlah bidang dan bidang bercabang lagi menjadi sejumlah unit yang lebih kecil. Dalam hal ini pemerintah dapat dibayangkan sebagai sebuauah pohon besar yang bercabang dan terus bercabang. Di Indonesia, setiap cabang kementerian pada umumnya tidak bertemu dengan cabang kementerian lain sehingga struktur pemerintahan cenderung berpola pohon. Di banyak negara lain, cabang suatu kementerian dapat bergabung dengan cabang kementerian lain membentuk simpul bersama sehingga struktur pemerintahan menjadi berpola jejaring laba-laba. Misalnya, balai penelitian pertanian di bawah kementerian pertanian ditempatkan di universitas yang merupakan bagian dari kementerian pendidikan dan kebudayaan. Dengan demikian, kementerian pertanian tidak perlu menyediakan peneliti dan laboratorium melainkan memanfaatkan dosen dan laboratorium universitas, sedangkan kementerian pendidikan dan kebudayaan tidak perlu menyediakan anggaran karena sudah disediakan oleh kementerian pertanian.

Berpijak pada uraian di atas, pemerintahan berkaitan dengan struktur. Pada pihak lain, bagaimana pemerintahan berjalan berkaitan dengan tata kelola (governance). Di Indonesia dikenal istilah miskin struktur kaya fungsi. Dalam istilah ini, istilah struktur merujuk pada struktur pemerintahan, sedangkan istilah fungsi merujuk kepada fungsi yang menjadi tanggung jawab setiap perangkat pemerintahan untuk menjalankan tata kelola pemerintahan (public governance). Berbeda dengan pemerintahan yang berkaitan dengan struktur, tata kelola pemerintahan berkaitan dengan proses menjalankan pemerintahan. Proses menjalankan pemerintahan oleh pemerintah dapat dilakukan dengan tiga cara: (1) melalui struktur pemerintahan dari atas ke bawah (top-down method) dengan hanya melibatkan struktur birokrasi (bureauceacy), (2) melalui kemitraan pemerintah dengan dunia usaha (public-private partnership), atau (3) melalui mekanisme pasar yang beroperasi melalui peraturan perundang-undangan. Pada umumnya tata kelola pemerintahan dijalankan dengan cara mengkombinasikan ketiga cara tersebut menjadi sebuah model tata kelola pemerintahan, misalnya model tata kelola kolaboratif (collaborative governance) dan model tata kelola adaftif (adaptive governance). Dalam model tata kelola kolaboratif, fokus diberikan kepada kolaborasi, sebagai proses tata kelola yang dilakukan bersama oleh perangkat pemerintah dan lembaga non-pemerintah untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan publik secara bersama-sama. Dalam model tata kelola adaptif, fokus diberikan kepada kemampuan mengantisipasi peubahan, sebagai proses tata kelola yang dilakukan secara feksibel agar setiap saat mampu menyesuaikan diri dengan perubahan. Namun apapun cara dan model tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan, tata kelola perlu dilaksanakan secara baik (good governance). Menurut PBB, tata kelola pemerintahan yang baik didasarkan pada prinsip sebagai berikut:

  1. Partisipasi (participation) - memberikan kesempatan kepada setiap warga untuk berperan serta sesuai dengan kemampuan masing-masing;
  2. Berdasarkan hukum (rule of law) - pemerintahan harus dilaksanakan berdasarkan pada hukum yang adil;
  3. Berorientasi pada konsensus (consensus oriented) - pemerintahan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan semua pihak;
  4. Kesamaan dan keinklusifan (equity and inclusiveness) - kelembagaan dan layanan harus menjangkau menjangkau semua pemangku kepentingan;
  5. Keefektifan dan keefisienan (effectiveness and efficiency) - pelayanan pemerintahan harus dilaksanakan agar dapat memanfaatkan sumberdaya yang tersedia terbatas dengan sebaik-baiknya;
  6. Kebertanggungjawaban (accountability) - pelaksanaan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
  7. Keterbukaan (transparency) - pemerintah menyediakan informasi secara terbuka dan mudah dimengerti oleh masyarakat umum; dan
  8. Ketanggapan (responsiveness) - kelembagaan dan layanan harus menjangkau menjangkau semua pemangku kepentingan.
Tata kelola kebijakan perlindungan tanaman berkaitan dengan proses melaksanakan kebijakan perlindungan tanaman yang telah dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh perangkat pemerintahan yang ada, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

3.1.1.2. Membaca Pustaka Wajib
Silahkan mengklik setiap tautan yang diberikan pada materi kuliah ini dan mengunduh pustaka yang disediakan dari halaman Pustaka Wajib dan membaca judul bab atau sub-bab yang berkaitan dengan materi kuliah ini.

Lanjutkan membaca Materi 3.2. untuk menandatangani daftar hadir dan memasukkan laporan melaksanakan kuliah.

Creative Commons License
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.

137 komentar:

  1. Slmt pagi pak..

    Saya mau bertanya tentantang UU No.12 tahun 1992 pada pasal 1 ayat 8 yang berbunyi organisme Penggangu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.

    Pertanyaan saya..
    Bagaimana dengan organisme Penggangu tumbuhan seperti hama, gulma dan khususnya patogen yang berupa bakteri dan jamur tidak kasat mata..

    Terima kasih.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  3. Mengapa tanaman selalu dianggap merugikan

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  5. Selamat Malam Pak , setelah saya membaca materi di atas terkait perundang-undangan perlindungan tanaman saya ingin bertanya pak , Bagaimana dengan Tanaman obat - obatan dan juga tanaman yang dijadikan sebagai bahan baku pembuatan pakaian apakah mereka juga dilindungi ? Dan bagaimana cara untuk melindunginya agar tidak cepat punah atau tidak tersedia lagi jika diambil secara banyak ?

    BalasHapus
  6. Perlindungan tanaman yang dimaksud dalam perkuliahan ini adalah perlindungan tanaman dari OPT. Semua jenis tanaman perlu dilindungi dari OPT, termasuk tanaman bahan obat dan bahan pembuatan pakaian. Perlindungan tanaman dari kepunahan dipelajari dalam mata kuliah lain, antara lain mata kuliah konservasi sumberdaya alam hayati.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selamat pagi Pak , Terima Kasih Untuk Jawabannya saya mengerti dan saya akan belajar memahami yang belum saya ketahui lagi .

      Hapus
  7. Selamad malam pak dengan membaca materi perundang undangan perlindungan tanaman,adanya undang-undang nomor 12 1992 tentang budidaya tanaman yang dijabarkan lagi melalui PP No.6 tahun 1995 tentang perlindungan tanaman dan UU No.16 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan.

    Pertanyaan saya :
    apa manfaat dari karantina hewan ,ikan dan Tumbuhan terhadap budidaya tanaman dan tumbuhan seperti apa yang dikarantina.

    Terimakasih pak

    BalasHapus
  8. Selamad malam pak dengan membaca materi perundang undangan perlindungan tanaman,adanya undang-undang nomor 12 1992 tentang budidaya tanaman yang dijabarkan lagi melalui PP No.6 tahun 1995 tentang perlindungan tanaman dan UU No.16 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan.

    Pertanyaan saya :
    apa manfaat dari karantina hewan ,ikan dan Tumbuhan terhadap budidaya tanaman dan tumbuhan seperti apa yang dikarantina.

    Terimakasih pak

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Selamat pagi pak
    Seperti yang terdapat dalam pasal 70 tentang tindakan yang dilakukan karantina tumbuhan dalam keadaan darudat
    Pertanyaan saya
    Tindakan apa saja yang dilakukan karantina tumbuhan dalam keadaan darurat?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bergantung keadaan darurat seperti apa. Tindakan yang bisa dilakukan adalah pemusnahan. Silahkan baca juga penjelasan atas pasal tersebut.

      Hapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Selamat pagi pak.
    Saya mau bertanya apabila petani Tidak mengikuti prosedur PHT dalam pengendalian hama karena dianggap tidak efektif.Si petani mengikuti prosedurnya sendiri berdasarkan apa yang sudah dia coba di lahannya dan itu terbukti efektif..Apakah itu dianggap pelanggaran?
    Terima kasih pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertanyaan saya, apakah prosedur yang dilakukan oleh petani sesuai atau bertentangan dengan PHT? Jika bertentangan, si petani bisa dianggap telah melakukan pelanggaran. Soal efektif atau tidak, itu merupakan soal lain. Pestisida, kalau digunakan dengan dosis tinggi, hasilnya pasti efektif. Tapi penggunaan pestisida dengan dosis tinggi bisa merupakan pelanggaran terhadap PHT.

      Hapus
  14. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  15. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  16. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  17. Selamat siang pak .
    Sesuai dengan yang saya baca dalam PP No.6 Tahun 1995 tentang perlindungan tanaman pada BAB II pasal 7 tentang penentuan area, saya mau bertanya pak
    1.Penentuan area seperti apa yang di tentukan dalam karantina ?
    2. Apakah rumah kaca juga merupakan penentuan area karantina ?
    Terimakasih Pak .

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk memperoleh jawaban atas kedua pertanyaan ini, silahkan baca UU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan PP tentang Karantina Tumbuhan.

      Hapus
  18. selamat siang,,,,
    jenis tindakan karantina apa yang harus dilakukan dalam perlindungan tanaman tahunan dan tanaman musiman

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tindakan karantina tidak membedakan tanaman berdasarkan tipe tanaman semusim atau tanaman tahunan, melainkan membedakan kategori OPT yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mematikan tanaman, menjadi OPTK Golongan I dan OPTK Golongan II. Silahkan baca baca UU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan PP tentang Karantina Tumbuhan.

      Hapus
  19. Selamat pagi pak
    Seperti yang terdapat dalam pasal 70 tentang tindakan yang dilakukan karantina tumbuhan dalam keadaan darudat
    Pertanyaan saya
    Tindakan apa saja yang dilakukan karantina tumbuhan dalam keadaan darurat?

    BalasHapus
  20. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  21. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  22. Apabila adanya penyimpangan pada pelaksanaan UU perlindungan tanaman, apakah ada sanksi yang diberikan terhadap penyimpangan pelaksanaan UU perlindungan tanaman dan sanksi apa saja yang akan diberikan ?
    Terima kasih pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baca setiap peraturan perundang-undangan untuk mengetahui apakah ada sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi dan apa bentuk sanksinya. Silahkan unduh dan baca setiap peraturan perundang-undangan yang saya berikan tautannya dalam materi kuliah ini.

      Hapus
  23. Selamad malam pak dengan membaca materi perundang undangan perlindungan tanaman,adanya undang-undang nomor 12 1992 tentang budidaya tanaman yang dijabarkan lagi melalui PP No.6 tahun 1995 tentang perlindungan tanaman dan UU No.16 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan.

    Pertanyaan saya :
    apa manfaat dari karantina hewan ,ikan dan Tumbuhan terhadap budidaya tanaman dan tumbuhan seperti apa yang dikarantina.

    Terimakasih pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baca UU tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta PP mengenai karantina tumbuhan sampai benar-benar mengerti apa manfaat kedua peraturan perundang-undangan tersebut.

      Hapus
  24. PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Pemyimpanan dan Penggunaan Pestisida
    Pasal 2 mengenai pelarangan atas penggunaan pestisida yang tidak terdaftar
    dari pernyataan diatas yang ingin sya tnyakan ialah, pestisida apa saja yang dilarang?
    dan apa yg mengindikasikan adanya pelarangan penggunaan pestisida?
    bukankah semua pestisida berbahaya jika tidak dipkai dlm dosis yg tepat?
    mohon penjelasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pestisida yang dilarang adalah pestisida yang tidak terdaftar. Pestisida tidak terdaftar dilarang penggunaannya untuk mengindarkan terjadinya penipuan. Pestisida juga dapat dilarang karena faktor lain, misalnya aktifnya beracun bagi berbagai jenis organisme (berspektrum lebar). Soal dosis penggunaan pestisida, nanti akan dibahas pada materi selanjutnya.

      Hapus
  25. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  26. Saya ingin bertanya pada materi bagian PP no.7 tahun 1973 tentang pengawasan dan peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida khususnya pada pasal 6.

    Pertanyaannya : mengapa ada larangan terkait dengan penyimpanan dan penggunaan pestisida yang telah memperoleh izin?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena pestisida merupakan bahan berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan kesehatan orang yang menyimpan dan/atau mencemari lingkungan.

      Hapus
  27. Selamat sore pak
    Setelah saya membaca materi mengenai UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang dinyatakan sebagai payung peraturan perundang-undangan
    Pertanyaan saya, bagaimana mengatur Sistem Budidaya Tanaman tersebut agar tetap menjadi payung peraturan perundang-undangan dimasa canggih sekarang ini?
    Kedua mengenai PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman; yang ingin saya tanyakan, apa alasan yang memperkuat adanya Peraturan Perundang-Undangan tersebut?
    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sampai saat ini, UU No. 12 Tahun 1992 belum diubah sehingga tetap merupakan payung terhadap peraturan perundang-undangan lain mengenai perlindungan tanaman. PP No. 6 Tahun 1995 perlu dibuat untuk menjabarkan UU No. 12 Tahun 1992, khususnya bab mengenai perlindungan tanaman, ke dalam pasal-pasal yang lebih rinci. Silahkan unduh dan baca kembali kedua peraturan perundang-undangan tersebut.

      Hapus
  28. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  29. PP No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman bagian keenam pasal 22 ayat (1) berbunyi:
    " Dalam pelaksanaan perlindungan tanaman setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup.

    Tetapi pada kenyataannya para petani masih banyak menggunakan pestisida yang berlebihan yang dapat merusak lingkungan atau mengancam keselamatan manusia karena kurangnya pengawasan.
    Pertanyaaan saya,
    Bagaimanakah cara pemerintah menanggapi hal tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemerintah seharusnya melakukan upaya penyadaran petani melalui penerapan PHT, tetapi saat ini PHT seperti telah menjadi kebijakan yang dirumuskan tetapi tidak lagi diterapkan. Saat ini fokus pemerintah sepertinya adalah meningkatkan produksi, apapun boleh dilakukan asalkan produksi meningkat. Oleh karena itu, masyarakat sipil yang paham mengenai bahaya pestisida perlu ikut berperan untuk menyadarkan petani. Misalnya dengan membentuk kelompok mahasiswa peduli bahaya pestisida. Adakah mahasiswa yang bersedia melakukan itu? Silahkan hubungi saya jika ada mahasiswa yang bersedia.

      Hapus
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Perlindungan Tanaman pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa "Pelindungan tanaman dilaksanakan pada masa pra tanam,masa pertumbuhan tanaman dan atau masa pasca panen"
    Pertanyaannya :
    Hal-hal apa sajakah yang perlu dilakukan pada masa-masa tersebut ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. pada dasarnya, yang perlu dilakukan pada setiap tahap budidaya tanaman adalah tindakan perlindungan tanaman yang terdiri atas 3 tindakan. Setiap tindakan terdiri atas cara-cara tertentu. Silahkan baca kembali peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman sampai tuntas (jangan bertanya sebelum membaca peraturan).

      Hapus
  31. Jelaskan mengapa tanaman memerlukan peraturan perundang undangan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya sudah jelaskan di dalam materi ini, minta tolong membacanya sampai mengerti dan kemudian buat rangkumannya sendiri.

      Hapus
  32. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  33. Saya telah membaca mengenai Bab II Persyaratan karantina tumbuhan yang mengatur persyaratan media pembawa yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia (Pasal 2),
    Pertanyaan saya,
    Apakah tidak ada persyaratan lain selain karantina tumbuhan yang mengatur persyaratan media pembawa yang dibawa masuk kewilayah Indonesia

    BalasHapus
  34. Sekarang ini pemerintah telah membuat kebijakan mengenai peraturan perundang-undangan perlindungan tanaman.Seperti dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.Pertanyaannya, apakah semua petani tahu bahwa dalam sistem budidaya tanaman itu ada peraturan perundang-undangan perlindungan tanaman? Jika masih banyak petani yang belum mengetahui tentang peraturan perundang-undangan tersebut, apakah ada dampak tertentu kepada petani yang belum mengetahuinya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelum mengharapkan petani tahu mengenai berbagai peraturan perundang-undangan bidang perlindungan tanaman, seharusnya mahasiswa pertanian tahu terlebih dahulu. Mahasiswa yang sudah tahu, setelah tamat dan nanti bekerja, di pemerintahan atau sebagai wirausahawan, bisa memberitahukan kepada petani. Saat ini, petani di daerah yang sudah maju tentu banyak yang sudah tahu, sedangkan di daerah yang belum maju petaninya sebagian besar belum tahu. Dampak yang bisa terjadi bisa bermacam-macam, antara lain penggunaan pestisida secara berlebihan di kalangan petani tertentu sebagaimana yang terjadi di NTT saat ini.

      Hapus
  35. Mengapa Karantina Hewan,Ikan,dan Tumbuhan sangat Penting Dilakukan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena karantina hewan,ikan,tumbuhan memiliki peranan dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari suatu area ke area lainnya,di dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia

      Hapus
    2. Terima kasih telah membantu menjawab.

      Hapus
  36. Saya ingin bertanya tentang pasal 87 mengenai sarana penampang dan pemusnahan media pembawa lain

    Pertanyaan saya sarana penampang seperti apa yang akan di pakai dalam pemusnahan media lain

    BalasHapus
  37. Saya ingin bertanya tentang pasal 87 mengenai sarana penampang dan pemusnahan media pembawa lain

    Pertanyaan saya sarana penampang seperti apa yang akan di pakai dalam pemusnahan media lain

    BalasHapus
  38. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  39. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  40. Menurut PP No 6 Tahun 1995 perlindungan tanaman.
    Bab II pencegahan penyebaran opt yang mencakup pasal 5 sampai pasal 7 .
    Petanyaan: bagaimana cara mencega opt?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mencegah (dengan huruf h) penyebaran OPT dilakukan dengan menerapkan tindakan karantina. Baca lebih lanjut UU No. 16 Tahun 1992 dan PP. No 14 Tahun 2002 yang mengatur mengenai tindakan karantina tumbuhan.

      Hapus
  41. mengenai peraturan pemerimtah RI no 14 tahun 2002 tentang karantina tumbuhan, saya ingin bertanya, bagaimana pencegahan yang harus dilakukan terhadap OPT yang sifatnya mendadak, dengan populasi yang meningkat cepat dan penyebarannya secarah cepat?
    mohon penjelasannya

    BalasHapus
  42. mengenai peraturan pemerimtah RI no 14 tahun 2002 tentang karantina tumbuhan, saya ingin bertanya, bagaimana pencegahan yang harus dilakukan terhadap OPT yang sifatnya mendadak, dengan populasi yang meningkat cepat dan penyebarannya secarah cepat?
    mohon penjelasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pencegahan yang dimaksud dalam PP No. 14 Tahun 2002 adalah pencegahan masuk ke dan/atau keluar dari wilayah NKRI atau suatu kawasan, bukan pencegahan populasi meningkat atau pencegahan menyebar terhadap OPT yang sudah ada. Untuk OPT yang sudah masuk ke wilayah NKRI, pencegahan populasi meningkat dan/atau menyebar dilakukan dengan menggunakan salah satu dari cara perlindungan tanaman dengan berdasarkan pada sistem PHT.

      Hapus
  43. Apa yang akan terjadi bola terdapat kesalahan a tau kegagalan terhadap eradikasi organisme pengganggu tumbuhan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bila terjadi kegagalan maka OPT yang baru masuk akan berkembang sehingga memerlukan tindakan pengendalian OPT dengan menggunakan sistem PHT.

      Hapus
  44. PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Pemyimpanan dan Penggunaan Pestisida
    Apa sanksi dari PP mengenai pelanggaran pada pasal 2 dan 6, dan apakah sanksi tersebut menjamin tetap dijalankannya PP tsb?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dijalankan atau tidaknya suatu perundang-undangan tidak bergantung hanya pada sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelanggaran, melainkan juga bergantung pada sejauh mana peraturan perundang-undangan diawasi penerapannya. Baca PP tersebut mengenai sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran.

      Hapus
  45. Mengapa perlindungan tanaman diatur oleh undang-undang

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena bila tidak, tindakan perlindungan tanaman yang dilakukan oleh seseorang dapat merugikan orang lain dan/atau merusak dan mencemari lingkungan.

      Hapus
    2. Nama : Dominikus Darmiyanto
      Kelas : Agroteknologi 4
      Nim. 2104060057

      Menurut saya, karena sektor pertanian Indonesia merupakan salah satu sektor yang menjadi penghasil masyarakat pribumi jadi perlu diatur dalam UU agar dapat dijalankan dengan baik.

      Hapus
  46. Kebijakan dan upaya apa sajakah yang telah dikeluarkan pemerintah untuk ikut serta dalam upaya pengendalian hama dan penyakit pada hewan dan tumbuhan?
    Karena pada saat ini sering kita jumpai hewan dan tumbuhan yang terkena penyakit

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mata kuliah ini mengenai perlindungan tanaman sehingga tidak mencakup hewan. Perlindungan hewan dipelajari secara menyeluruh di Fakultas Kedokteran Hewan. Kebijakan yang telah dikeluarkan adalah menetapkan PHT sebagai sistem perlindungan tanaman. Upaya yang dilakukan bergantung pada OPT apa yang merusak, mengganggu kehidupan dan/atau mematikan tanaman, silahkan search sendiri di Google.

      Hapus
  47. Apakah ada ciri khusus yang pemerintah buat supaya petani dengan mudah membedakan pestisida yang sudah mendapat izin dan yang belum mendapatkan izin?
    Terima kasih

    BalasHapus
  48. Bab II Pencegahan Penyebaran OPT yang mencakup Pasal 5 sampai Pasal 7, memuat ketentuan mengenai tindakan karantina (Pasal 5), jenis tindakan karantina (Pasal 6), dan penentuan area karantina (Pasal 7). Yang saya ingin tanyakan yaitu apakah terdapat hambatan hambatan dalam proses pelaksanaan tindakan karantina ?

    BalasHapus
  49. Bagaimana prosedur dan persyaratan pemeriksaan karantina untuk hewan tumbuhan atau produk yang akan dikirim ke daerah lain atau pulau lain?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk penjelasannya teman bisa membaca pada link berikut
      https://www.academia.edu/6851822/Prosedur_KARANTINA_TUMBUHAN

      Hapus
  50. apakah dengan program sekolah lapang PHT(SL-PHT)bisa mempengaruhi dalam meningkatkan penghasilan para petani?

    BalasHapus
  51. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  52. Apakah yang dimaksut dengan instalasi karantina dan apa manfaat serta kegiatan-kegitan apa saja yang dilakukan dalam instalasi karantina ini??
    Terimakasih pa....

    BalasHapus
  53. Jelaskan peran serta masyarakat dalam bidang perkarantinaan tumbuhan (pasal 89)

    BalasHapus
  54. apakah undang-undang perlintan bisa membatasi dalam proses perlindungan tanaman.

    BalasHapus
  55. jelaskan apa yang dimaksud dengan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadaptanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu.

      Hapus
  56. upaya apa yang dilakukan oleh petani untuk mencegah masuknya OPT kedalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam suatu lahan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. upaya yang dilakukan oleh petani untuk mencegah masuknya OPT kedalam dan tersebarnya dari suati area ke area lain di dalam suatu lahan yaitu dengan cara menggunakan teknik-teknik yang sudah diterapkan petani untuk melindungi lahan yang ditanami tanaman

      Hapus
    2. 1. Melakukan sanitasi lahan dengan baik.
      2. Pemeliharaan yang rutin.
      3. Menggunakan benih,pupuk, bibit dan bahan lain yang sudah disertifikasi oleh pemerintah.

      Hapus
  57. Apa yang dimaksud dengan eradaksi organisme pengganggu tumbuhan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu

      Hapus
  58. Bagaiamana cara agar kita dapat mengendalikan dan mencegah OPT yang masuk sehingga tidak menyebar

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dengan segera melakukan cara dan teknik teknik pengendalian yang tepat baik fisik, mekanis,bahkan hingga eradikasi

      Hapus
  59. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  60. Cara apakah yang dilakukan untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain?

    BalasHapus
    Balasan
    1. nama : Anjelia usatnesi
      nim : 2104060048
      prodi: Agroteknologi 4

      saya akan mencoba menjawab pertyaan tersebut cara atau upaya yang di lakukan adalah dengan melakukan Karantina atau tempat pengasingan dan tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Republik Indonesia.

      Hapus
  61. Nama : Marta Ea
    NIM : 2004060058

    Saya ingin bertanya, dalam arti sempit undang-undang yang menunjukkan ketentuan mengenai bidang pertanian itu apa saja!

    Terimakasih 🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama: Paskalina F. Lidia Murti
      Nim:2004060113
      Kelas: Agroteknologi 4


      Saya akan menjawab pertanyaan dari teman Marta, terkait dengan UU yang menunjukkan ketentuan mengenai bidang pertanian.

      1.UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (menggantikan UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman)

      2.UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (menggantikan UU No. 16 Tahun 1992 tentang hal yang sama)

      3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
      UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

      4. UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
      UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

      5. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

      6.UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

      7.UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian).

      8.UU No. 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti.
      9.UU No. 1 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang.

      Hapus
  62. Tolong jelaskan proses penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah yang di lakukan dengan 3 cara yaitu 1) melalui struktur pemerintahan top-down (metode top-down).) dengan hanya melibatkan struktur birokrasi ( biureauceacy ), (2) melalui kemitraan pemerintah dengan dunia usaha ( public-private partnership ), dan yang ke (3) melalui mekanisme pasar yang beroperasi melalui perundang-undangan

    Terimakasih 🙏

    BalasHapus
  63. Nama : Maria M.R Malo
    Kelas : Agro 4
    Pada tata kelola pemerintahan yang baik didasarkan pada prinsip oleh PBB poin 7 menyatakan :
    7.Keterbukaan (transparency) - pemerintah menyediakan informasi secara terbuka dan mudah dimengerti oleh masyarakat umum

    Namun sampai sekarang nyatanya informasi masih belun merata , ini terbukti karena penyelundupan seperti telur penyu masih sering terjadi . Apakah mungkin ada cara yang lebih efektif ?

    BalasHapus
  64. Jelaskan mengapa kita harus melakukan perlindungan tanaman dan apa manfaatnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama: Marselina Ratu Tibo
      NIM : 2004060110
      Kelas: Agroteknologi 4

      Karena kita harus melindungi tanaman dari hama, gulma yang bisa mematikan tanaman yang kita tanaman. Kalau kita tidak bisa melindungi dari organie pengganggu tanaman (hama, gulma,) atau jenis organisme lainnya ini akan mengakibatkan tanaman ini tidak bisa tumbuh dengan baik. Oleh karena itu kita harus memusnahkannya atau mencegahkan secara tepat.
      Manfaat dari melakukan perlindungan tanaman yaitu melindungi tanaman tersebut agar tidak diserang lagi oleh Opt tersebut.
      Terimakasihh

      Hapus
    2. Nama : Tesa Margareta Tehe Nubein
      Nim: 2104060034
      Prodi: Agroteknologi 4/ Semester 2

      Baik saya akan menambahkan jawaban menurut pendapat saya,

      Perlindungan pada tanaman harus dilakukan, karena perlindungan terhadap tanaman artinya kegiatan yang bertujuan untuk melindungi, mencegah, atau menghindari agar tanaman kita agar tidak menderita suatu gangguan, kerusakan, kematian, kemerosotan hasilnya atau memperkecil kerugian yang ditimbulkannya. Dengan dilakukan perlindungan terhadap tanaman, kita dapat memperkecil terjadi nya kerugian dan mendapatkan keuntungan yang sebesar besarnya. Perlindungan tanaman merupakan alat penunjang yang sangat penting dari sistem produksi dan usaha tani tanaman.

      Hapus
  65. Syalom bapak 😇
    Nama : Shanas Ivon Helbert Suswati Poy
    Nim : 2004020001
    Kelas : Agribisnis 1
    Ingin bertanya pak, jelaskan apa yang dimaksud dengan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama:Marselinan Yohana Aku
      Nim:2104060089
      Kelas:Agroteknologi 4

      Baik saya akan menjawab
      Eradikasi adalah tindakan pemsnahan terhadap tanaman,organisme penggangu tumbuhan,dan beda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu.Eradikasi sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan apabila organisme pengganggu tumbuhan tersebut dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas.

      Terima kasih

      Hapus
  66. Nama:Marselina Yohana AKU
    Nim:2104060089
    Kelas:Agroteknlogi 4

    Saya mau bertanya mengapa perlu pemerintah mengeluarkan undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai perlindungan tanaman?

    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : Petronela Dada Siapa
      Nim : 2104060179
      Jurusan : Agroteknologi 4
      Semester : 2

      Baik Pak, saya ingin mencoba untuk menjawab pertanyaan dari teman Marselina Yohana Aku.
      Perlindungan tanaman berazaskan efektifitas,
      efisiensi, dan keamanan terhadap manusia, sumberdaya alam, dan lingkungan hidup, sehingga
      diharapkan tujuannya yaitu mempertahankan dan memantapkan produksi pada taraf optimal dan
      mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui pelestarian kemampuan sumber daya alam
      dan lingkungan hidup dapat tercapai.

      Jika ada teman-teman yang mau menambahkan silahkan.

      Terima kasih.

      Hapus
  67. Nama : Petronela Dada Siapa
    Nim : 2104060179
    Jurusan : Agroteknologi 4
    Semester : 2

    Baik Pak, saya ingin mencoba untuk menjawab pertanyaan dari teman Marselina Yohana Aku.
    Perlindungan tanaman berazaskan efektifitas,
    efisiensi, dan keamanan terhadap manusia, sumberdaya alam, dan lingkungan hidup, sehingga
    diharapkan tujuannya yaitu mempertahankan dan memantapkan produksi pada taraf optimal dan
    mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui pelestarian kemampuan sumber daya alam
    dan lingkungan hidup dapat tercapai.

    Jika ada teman-teman yang mau menambahkan silahkan.

    Terima kasih.

    BalasHapus
  68. Nama : Tesa Margareta Tehe Nubein
    Nim :2104060034
    Prodi: Agroteknologi 4/ Semester 2
    Fakultas: Pertanian

    1.Bagaimana tata kelola pemerintahan yang baik, menurut PBB?

    Terima kasih🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1.Bagaimana tata kelola pemerintahan yang baik, menurut PBB?

      Baik saya,coba menjawab pertanyaan dari teman Tesa Margaretha tehe Nubein.
      Tata kelola pemerintahan yang baik menurut PBB merupakan salah satu fungsi dan tanggung jawab negara.
      tata kelola pemerintahan dianggap penting untuk menjamin kesejahteraan nasional. Tata kelola pemerintahan yang baik, atau dapat disebut good governance seturut kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
      Definisi mengenai good governance dikemukakan oleh beberapa lembaga. Salah satunya United Nation Development Program (UNDP) atau lembaga PBB untuk pengembangan negara-negara di dunia mendefinisikan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai suatu tanggung jawab dari kewenangan ekonomi, kewenangan administrasi, dan kewenangan politik untuk mengatur masalah-masalah sosial negara tersebut. Dari pengertian tersebut, terlihat tiga sektor utama dari kewenangan pemerintah yang kemudian digunakan untuk sebesar-besar kepentingan rakyat.

      Hapus
  69. Nama : Hieronimus Eferistus Suhardi
    Kelas: agroteknologi4/semester 2

    Pertanyaan:
    Apa yang akan terjadi bila terdapat kegagalan terhadap eradikasi organisme pengganggu tumbuhan?

    BalasHapus
  70. Nama :Dominikus Darmiyanto
    Nim. 2104060057
    Kelas: Agroteknologi 4

    Apakah dampak dari UU perlindungan tanaman terhadap pertanian Indonesia sekarang ini?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama: Shiddiqqie R.F Al Amin
      NIM: 2104060031
      Kelas: Agroteknologi 4

      Saya akan menjawab pertanyaan dari teman Dominikus Darmiyanto.
      Dampak dari adanya UU perlindungan tanaman adalah dengan adanya UU tersebut dapat memperkecil resiko serangan OPT sehingga produksi hortikultura berada pada taraf yang tinggi baik kualitas maupun kuantitasnya, menguntungkan petani, menjamin kesehatan masyarakat Indonesia, dan mempertahankan kelestarian lingkungan hidup.

      Terimakasih.

      Hapus
  71. Nama: Shiddiqqie R.F Al Amin
    NIM: 2104060031
    Kelas: Agroteknologi 4

    Pertanyaan:
    Apa tindakan perlindungan tanaman menurut PP Nomor 6 Tahun 1995? Dan Apa peran strategis perlindungan tanaman dalam pembangunan pertanian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama:Elgandis Santika Uru
      Nim:2104060058
      Kelas:Agroteknelogi 4/2
      Saya akan mencoba menjawab pertanyaan dari teman Shiddiqqie R.F Al Amin
      pertanyaannya:
      Apa tindakan perlindungan tanaman menurut PP Nomor 6 Tahun 1995? Dan Apa peran strategis perlindungan tanaman dalam pembangunan pertanian?
      Tindakan perlindungan tanaman menurut PP nOMOR 6 Tahun 1995 terdapat pada pasal 2,3 dan 4. *pasal 2 berisi
      (1) Perlindungan tanaman dilaksanakan pada masa pra tanam, masa
      pertumbuhan tanaman, dan atau masa pasca panen.
      (2) Perlindungan tanaman pada masa pra tanam sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) dilaksanakan sejak penyiapan lahan atau media
      tumbuh lainnya sampai dengan penanaman.
      (3) Perlindungan tanaman pada masa pertumbuhan tanaman
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sejak
      penanaman sampai dengan panen.
      (4) Perlindungan tanaman pada masa pasca panen sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sejak sesudah panen sampai
      dengan hasilnya siap dipasarkan. *pasal 3 berisi:
      (1) Perlindungan tanaman dilaksanakan melalui sistem pengendalian
      hama terpadu.
      (2) Perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      dilaksanakan melalui tindakan:
      a. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke
      dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam
      wilayah negara Republik Indonesia;
      b. pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
      c. eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.
      * pasal 4 berisi:
      Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan menggunakan sarana dan
      cara yang tidak mengganggu kesehatan dan atau mengancam
      keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan
      sumberdaya alam dan atau lingkungan hidup.
      Terimakasih

      Hapus
    2. Nama: Paskalis Februarius Ruliarta
      Prodi : Agroteknologi 4
      Semester: 2


      Baik saya akan menjawab pertanyaan dari teman shiddiqqie
      Tindakan perlindungan tanaman menurut PP no 6 tahun 1995 yaitu dimana sudah dijelaskan dalam pasal 1 mengenai perlindungan tanaman merupakan segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman
      yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan. Pada pasal 3 juga dijelaskan bahwa Perlindungan tanaman dilaksanakan melalui sistem pengendalian hama terpadu yang dimana Perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui tindakan :
      a. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan kedalam dan tersebarnya dari
      suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
      b. pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
      c. eradikasi organisasi pengganggu tumbuhan.
      Peran strategis perlindungan tanaman dalam pembangunan pertanian yaitu sebagai stategis dalam mendukung ketahanan pangan; Peran strategis dimaksud adalah menekan kehilangan hasil sehingga peningkatan produksi pangan tetap terjaga dan Kualitas pun juga demikian.
      Langkah perlindungan tana­man ini lebih efektif lagi jika petani dilibatkan secara aktif. Oleh karena itu pemberdayaan petani sekaligus meningkatkan keterampilan terus dilakukan agar paham terhadap perlindungan tanaman tersebut. Terimakasih..................

      Hapus
  72. Nama: Paskalis F. Ruliarta
    Prodi: Agroteknologi 4

    Jelaskan cara mengatasi agar OPT dari luar negri tidak masuk ke indonesia?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama Hieronimus Eferistus Suhardi
      Kelas Agroteknologi 4
      Semester 2
      Baik saya akan coba menjawab pertanyaan tmn Paskalis F.Rulirta.
      Menurut saya kita harus kita harus menjaga dan pengawasan obat dari luar negeri, alsanya karena obat juga dapat menyebabkan membawa
      Banyak jenis Opt.maka dari itu kita harus menjaga dan pengawasan setelah beredar dan melakukan sampling obat yang beredar.

      Hapus
  73. Berdasarkan jabaran UU yang tertera di atas,terlihat jelas bahwa dengan adanya peraturan maka ada pula keseriusan dalam menjalankan aturan.Yang menjadi pertanyaan saya,sejauh mana peraturan ini mengatur proses tata kelola tanaman,dan apakah setelah mengeluarkan aturan terlihat perubahan yang dialami?

    BalasHapus
  74. Nama:Elgandis Santika Uru
    Nim:2104060058
    Kelas:Agroteknelogi 4
    Semester: 2
    Undang-Undang no 18 tahun 2012 tentang pangan..
    Salah satu isi pasalnya tepatnya pasal 3
    Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar
    manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan
    berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan
    Ketahanan Pangan.
    Pertanyaan:
    Bagaimana cara agar manusia dapat membangun kerja sama sementara saat ini banyak sekali kendala yang di alamai baik oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri dalam mencapai kebutuhan pokok secara adil,merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedelautan pangan,kemandirian pangan,dan ketahan pangan?

    BalasHapus
  75. Nama : Petronela Dada Siala
    Nim : 2104060179
    Jurusan: Agroteknologi 4
    Semester: 2

    Pertanyaan saya adalah:
    Jelaskan apa saja yang di atur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman.

    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama: Stefania Cahyani Jelita
      Nim : 2104060032
      jurusan : Agroteknologi

      pada undang undang no 6 tahun 1995 tentang perlindungan tanaman
      telah di atur segala upaya untuk menjaga tanaman dari gangguan oleh organisme pengganggu maupun oleh keadaan lingkungan yang tidak menguntungkan, termasuk pencemaran dan bencana malam. salah satu upayanya dengan mengkarantinakan, dan melaksanakan sistem pengendalian hama terpadu

      Hapus
  76. nama : Anjelia Usatnesi
    nim : 2104060048
    prodi: Agroteknologi 4 / semester 2


    pertayaan saya

    Mengapa perlu ada kebijakan dalam perlindungan tanaman?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : Novita Erlina De'es
      Nim : 2104060024
      Kelas: Agroteknologi 4

      Menjawab pertanyaan anjelia Usatnesi
      Karena dengan adanya kebijakan dalam Perlindungan Tanaman, dapat mengupayakan untuk mencegah organisme pengganggu tanaman (OPT) masuk ke pertanaman dan juga mengendalikan OPT yang telah ada pada pertanaman.

      Hapus
  77. Nama : Novita Erlina De'es
    Nim : 2104060024
    Kelas: Agroteknologi 4

    Pertanyaannya saya;
    Mengapa sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan dibidang pertanian?
    Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : Yohanes Franyklino Neranai
      NIM : 2104060035

      Dibalik kesuksesannya, tidak dapat dipungkiri ternyata revolusi hijau juga membawa dampak negatif bagi lingkungan. Maraknya penggunaan pupuk anorganik, pestisida, herbisida dan intensifnya eksploitasi lahan dalam jangka panjang membawa konsekuensi berupa kerusakan lingkungan, mulai dari tanah, air, udara maupun makhluk hidup. Penggunaan bahan-bahan kimia sintetis tersebut berimplikasi pada rusaknya struktur tanah dan musnahnya mikroba tanah sehingga dari hari ke hari lahan pertanian kita menjadi semakin kritis (Bendang, SPI). Praktek-praktek pertanian modern yang dilakukan dengan tidak bijak mengakibatkan pencemaran lingkungan, keracunan, panyakit dan kematian pada makhluk hidup, yang selanjutnya dapat menimbulkan bencana dan malapetaka (Tandisau dan Herniwati, 2009).

      Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan kelestarian lingkungan, revolusi hijau mendapat kritikan dari berbagai kalangan. Tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan akibat penggunaan teknologi yang tidak memandang kaidah-kaidah yang telah ditetapkan, revolusi hijau juga menciptakan ketidakadilan ekonomi dan ketimpangan sosial. Ketidakadilan ekonomi muncul karena adanya praktek monopoli dalam penyediaan sarana produksi pertanian, sementara ketimpangan sosial terjadi diantara petani dan komunitas di luar petani (Sahiri N, 2003).

      Adanya dinamika tersebut mendorong munculnya gagasan untuk mengembangkan suatu sistem pertanian yang dapat bertahan hingga ke generasi berikutnya dan tidak merusak alam. Dalam dua dekade terakhir telah berkembang konsep pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture) yang merupakan implementasi dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Pembangunan pertanian berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat tani secara luas melalui peningkatan produksi pertanian yang dilakukan secara seimbang dengan memperhatikan daya dukung ekosistem sehingga keberlanjutan produksi dapat terus dipertahankan dalam jangka panjang dengan meminimalkan terjadinya kerusakan lingkungan (Fadlina dkk, 2013: 44).

      Hapus
  78. Nama : Yohanes Franyklino Neranai
    NIM : 2104060035
    Kelas : Agroteknologi 4
    Bagaimana pengamalan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dalam kehidupan masyarakat tani di indonesia dan aoakah sejauh ini sudah terdaoat pelanggaran? Apakah tindak lanjut dari pemeribtah bila ada kelompok tani yang melakukan pelanggaran?

    BalasHapus
  79. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  80. Nama : Stefania Cahyani Jelita
    Nim : 2104060032

    bagaimana dengan masyarakat petani yang belum mengetahui jenis tanaman yang harus di lindungi atau di karantinakan, apakah masyarakat akan mendapatkan sangsi jika membasmi tanaman tersebut, seperti tanaman langka yang berstatus opt tetapi di lindungi pemerintah berdasarkan pada undang undang.

    BalasHapus
  81. Nama : Maria Suryaningsi Anggut
    Prodi : Agribinis 1
    Nim : 2104020011

    Bagaimana dengan dampak dari kegagalan terhadap eradikasi organisme pengganggu tumbuhan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yosefina glasia
      2204060114
      Agrotek 4
      Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu.
      Pengendalian yang kurang baik terhadap OPT dapat berakibat pada penurunan/pengurangan produksi dan produktivitas tanaman.
      sedangkan jika tindakan eradikasi dilakukan dengan baik maka produksi dan produktivitas Tanaman akan meningkat

      Hapus

  82. YOSEFINA GLASIA
    Agrotek 4
    Mengapa perlindungan hukum juga mencakup varietas tanaman?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perlindungan hukum terhadap varietas tanaman sangat penting karena memiliki beberapa alasan:

      1. Keanekaragaman hayati: Varietas tanaman yang berbeda memiliki karakteristik dan sifat yang unik, termasuk ketahanan terhadap hama, penyakit, atau kondisi lingkungan tertentu. Perlindungan hukum terhadap varietas tanaman dapat mendorong pemeliharaan dan pengembangan keanekaragaman hayati, sehingga mengurangi risiko kehilangan varietas tanaman yang berharga.

      2. Inovasi pertanian: Perlindungan hukum terhadap varietas tanaman juga mendorong inovasi dalam bidang pertanian. Dengan memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak atas varietas tanaman, pemerintah memberikan insentif bagi para peneliti dan pemulia tanaman untuk mengembangkan varietas yang lebih unggul dan sesuai dengan kebutuhan pasar.

      3. Keadilan ekonomi: Perlindungan hukum terhadap varietas tanaman juga melindungi kepentingan ekonomi petani dan pemulia tanaman. Dengan memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak atas varietas tanaman, petani dan pemulia tanaman dapat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil penemuan atau pengembangan varietas tersebut.

      4. Perlindungan konsumen: Perlindungan hukum terhadap varietas tanaman juga berperan dalam melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak berkualitas atau tidak aman. Dengan adanya sistem perlindungan hukum, konsumen dapat memperoleh jaminan bahwa varietas tanaman yang mereka beli telah melewati uji keamanan dan kualitas yang ketat.

      Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap varietas tanaman merupakan bagian penting dari upaya perlindungan tanaman secara keseluruhan, yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pertanian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

      Hapus
  83. Perlindungan hukum terhadap varietas tanaman sangat penting karena varietas tanaman adalah hasil dari inovasi dan penelitian dalam sektor pertanian. Inovasi ini mencakup pengembangan varietas tanaman yang lebih tahan terhadap penyakit, lebih produktif, atau memiliki karakteristik yang lebih baik, seperti rasa atau keberlanjutan. Berikut beberapa alasan mengapa perlindungan hukum untuk varietas tanaman penting:

    1. Mendorong Inovasi: Perlindungan hukum untuk varietas tanaman memberikan insentif bagi para peneliti, petani, dan perusahaan untuk berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan varietas tanaman baru. Hal ini mendorong inovasi dalam produksi tanaman yang dapat meningkatkan hasil, kualitas, dan ketahanan terhadap hama dan penyakit.

    2. Meningkatkan Ketahanan Pangan: Varietas tanaman yang dilindungi secara hukum dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan dengan meningkatkan produktivitas dan ketersediaan tanaman penting seperti gandum, padi, jagung, dan lainnya.

    3. Mempromosikan Keberlanjutan: Perlindungan hukum juga dapat digunakan untuk mendorong pengembangan varietas tanaman yang lebih ramah lingkungan dan beradaptasi dengan perubahan iklim, membantu mencapai tujuan keberlanjutan dalam pertanian.

    4. Menghindari Pencurian Intelektual: Tanpa perlindungan hukum, risiko pencurian intelektual terhadap varietas tanaman yang telah ditemukan dan dikembangkan menjadi lebih tinggi. Perlindungan hukum dapat membantu pemegang hak (seperti peneliti atau perusahaan) melindungi investasi mereka.

    5. Menjaga Keragaman Genetik: Dengan melindungi varietas tanaman, hukum dapat membantu menjaga keragaman genetik yang penting untuk ketahanan tanaman jangka panjang dan keanekaragaman pangan.

    Perlindungan hukum untuk varietas tanaman sering kali mencakup paten atau hak kekayaan intelektual lainnya, seperti hak varietas tanaman (PBR - Plant Breeders' Rights). Ini memberikan pemegang hak kontrol atas produksi, distribusi, dan penjualan varietas tanaman mereka untuk jangka waktu tertentu, yang memberikan insentif untuk berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan tanaman yang lebih baik. Dengan demikian, perlindungan hukum ini mendukung kemajuan dalam pertanian dan penyediaan pangan yang berkualitas.

    BalasHapus
  84. Nama : Gabriella Agnes Febriyanti Leven
    Nim : 2204020022
    Kelas/semester : Agribisnis 1/ 3
    Dosen PA : Dr.Ir. Damianus Adar,M.Ec

    Bagaimana implementasi ketentuan perlindungan tanaman dalam peraturan perundang -undangan dan konvensi internasional di negara-negara berkembang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cara mengimplementasi perlindungan tanaman adalah dgn cara 1.menyebarkan informasi ke masyarakat di lingkup yang kecil seperti desa dan merabat ke masyarakat besar tentang aturan aturan yang harus di pahami dan di taati dalam pelestarian lingkungan khususnya dalam perlindungan tanaman dan menerapkannya
      Cara kultur teknis atau budidaya tanaman. Kultur teknis merupakan cara perlindungan dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang dimanipulasi supaya tidak sesuai dengan kondisi lingkungan yang dibutuhkan pengganggu, tetapi sesuai dengan kondisi lingkungan yang dibutuhkan oleh tanaman. Beberapa contoh perlindungan tanaman menggunakan cara kultur teknis, yaitu :

      Pengolahan tanah. Tanah yang diolah akan berubah struktur, suhu, dan kelembaban tanahnya, karena tanah yang semula di bawah menjadi di atas dan yang semula padat menjadi gembur. Perubahan kondisi struktur, suhu, dan kelembaban tanah ini biasanya menjadi kurang menguntungkan untuk pengganggu-pengganggu yang sembunyi atau bertahan di dalam tanah. Patogen yang bertahan di dalam tanah menjadi terkena sinar matahari secara langsung, sehingga dalam beberapa menit atau jam akan mati.

      Sanitasi. Sanitasi merupakan usaha membersihkan tempat-tempat yang kemungkinan digunakan oleh pengganggu untuk hidup, berkembangbiak, maupun bertahan. Biasanya yang dibersihkan adalah sampah-sampah organik yang mungkin mengandung patogen dengan cara dikumpulkan kemudian dibakar atau dibuat kompos.

      Pemupukan. Pemupukan merupakan usaha menambah hara tanah sehingga tanaman menjadi lebih fit dan lebih mampu mentoleransi kerusakan atau menjadi tidak mudah diserang oleh pengganggu karena lebih cepat membentuk bagian pengganti yang rusak atau memblokir menggunakan struktur tertentu (gom).

      Rotasi tanaman atau pergiliran tanaman. Menanam tanaman secara bergantian (bergilir) dengan tanaman yang berbeda jenis akan dapat memutus siklus hidup pengganggu. Tanaman kedele yang ditanam setelah tanaman padi akan memutus siklus hidup pengganggu- pengganggu tanaman padi, misalnya Pyricularia oryzae penyebab penyakit blas karena tidak adanya inang selama tanaman kedele. Oleh karena itu jika setelah kedele ditanam padi lagi, maka timbulnya penyakit blas akan sangat berkurang.

      Pengaturan waktu tanam. Penggeseran waktu tanam dapat sangat membantu mengurangi timbulnya gangguan. Patogen bulai jagung (Peronosclerospora maydis) sangat berkembang pada kondisi cuaca berembun dan tanaman jagung berumur muda (kurang dari 3 minggu). Perlindungan tanaman dengan pengaturan waktu tanam dilakukan dengan cara menggeser waktu tanam sehingga pada kondisi lingkungan banyak embun (biasanya Desember-Januari) tanaman tsudah tidak berumur kurang dari 3 minggu atau belum ditanam.

      2. Penggunaan tanaman tahan. Varietas tahan banyak dilakukan dalam perlindungan tanaman karena cara ini sangat mudah dilakukan dengan memanfaatkan hasil-hasil penelitian. Selain itu cara ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan dapat dikombinasikan dengan cara-cara perlindungan yang lain. Kelemahan cara ini yaitu biayanya tinggi untuk penemuan tanaman tahan, sulit mendapatkan sumber gen, sering menimbulkan biotipe atau ras baru pada pengganggu, bahkan tanaman-tanaman tahan hasil
      transgenik masih dipertanyakan pengaruhnya terhadap perilaku manusia sebagai konsumen.

      3. Cara fisik.

      Hapus
  85. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  86. Nama: MARIA SHERLINA ENO WALE
    NIM:2204020038
    DISEN PA:Ir.Charles Kapioru,Ms
    Prodi :Agribisnis

    Mengapa kegiatan perlindungan tanaman penting untuk dilakukan dan apa tujuannya?

    BalasHapus
  87. Nama. : Shafa Marwati Warso
    Nim : 2204020025
    Kelas/Semester : Agribisnis 1/3
    Dosen PA. : Dr.Ir.Damianus Adar,M.Ec

    Apakah ada evaluasi secara berkala tentang efektivitas ketentuan perlindungan tanaman dalam peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional, dan bagaimana hasil evaluasi tersebut digunakan untuk meningkatkan perlindungan tanaman di masa depan?

    BalasHapus
  88. Nama : Lusia Oktaviana Unar
    Nim : 2204020004
    Prodi : Agribisnis 1/3
    Dosen PA : Prof. Ir. Fredrik L. Benu,M.Si.,Ph.D

    Apa saja ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas varietas tanaman di Indonesia?

    BalasHapus
  89. Nama: Fantrisia Benga Baodai
    Nim: 2204020019
    Prodi: Agribisnis

    Untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas varietas tanaman di Indonesia, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:

    1. Varitas tanaman yang akan dilindungi harus memenuhi syarat kebaruan, yaitu belum pernah ditemukan atau diperkenalkan di Indonesia sebelumnya.
    2. Varitas tanaman tersebut harus memenuhi syarat keistimewaan, yaitu memiliki karakteristik yang berbeda dari varietas yang sudah ada dan dapat memberikan manfaat ekonomi.
    3. Pemegang hak harus mengajukan permohonan pendaftaran varietas tanaman ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

    Dengan memenuhi ketentuan tersebut, pemegang hak atas varietas tanaman dapat memperoleh perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektualnya dan menghindari penggunaan tanpa izin atau pencurian oleh pihak lain.

    BalasHapus
  90. Nama:Fantrisia Benga Baodai
    Nim: 2204020019
    Prodi/Semester: Agribisnis 1/3
    Dosen PA: Ir. Marthen Pellokila MP. Ph. D

    Bagaimana cara pemegang hak melindungi varietas tanaman dari penggunaan tanpa izin atau pencurian oleh pihak lain? Dan Apa saja konsekuensi hukum yang dapat diterima oleh pihak yang melanggar hak kekayaan intelektual atas varietas tanaman?

    BalasHapus