Selamat Datang

Belajar Perlindungan Tanaman adalah situs yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana mempelajari mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Blog ini dibuat sebagai sarana pembelajaran blended learning dan sebagai sarana pembelajaran daring selama pandemi Covid-19. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman semester ganjil Tahun Ajaran 2021/2022, untuk melaksanakan perkuliahan daring Anda wajib membaca setiap materi kuliah dan melaksanakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilakukan sebagaimana diberikan pada setiap materi kuliah.

Kamis, 28 Maret 2019

3.2. Ketentuan Mengenai Perlindungan Tanaman Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi Internasional

Print Friendly and PDF
Sebagaimana sudah diuraikan pada Materi 3.1, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan tanaman telah mengalami perubahan. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman telah dicabut dan digantikan dengan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juga telah dicabut dan digantikan dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. UU No. 22 Tahun 2019 telah diubah lebih lanjut melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sedangkan UU No. 21 Tahun 2019 tidak diubah. Berkaitan dengan perubahan UU tersebut, UU yang baru menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan UU yang dicabut masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan ketentuan UU yang baru. Materi kuliah ini menguraikan kenentuan mengenai perlindungan tanaman berdasarkan pada ketentuan UU yang baru dan peraturan pelaksanaan UU yang telah dicabut

3.2.1. MATERI KULIAH

3.2.1.1. Membaca Materi Kuliah

UU No. 22 Tahun 2019

UU No. 22 Tahun 2019 mengubah UU No. 12 Tahun 1992 dari tentang Sistem Budidaya Tanaman menjadi Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Berkaitan dengan perubahan ini, Pasal 1 UU yang baru menetapkan:
  1. Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan (butir 12)
  2. Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan (butir 13).
  3. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, Organisme Pengganggu Tumbuhan, penyakit hewan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan (butir 14).

Dengan perubahan ini, perlindungan tanaman menjadi bagian dari perlindungan pertanian, yaitu perlindungan tanaman dari gangguan yang disebabkan oleh orgaisme pengganggu tumbuhan yang antara lain dapat dilakukan dengan tindakan eradikas. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan pertanian diatur pada Pasal 48 sampai Pasal 54 sebagai berikut:

  1. Pelindungan Pertanian dilaksanakan dengan sistem pengelolaan hama terpadu serta penanganan dampak perubahan iklim (Pasal 48 Ayat 1) 
  2. Pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat (Pasal 48 Ayat 2).
  3. Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilaksanakan melalui kegiatan: (a) pencegahan masuknya Organisme Penggangggu Tumbuhan dan penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia serta tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan; dan (c) penanganan dampak perubahan iklim (Pasal 49).
  4. Setiap Orang dilarang menggunakan Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 (Pasal 50 Ayat 1)
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sarana, prasarana, danf atau cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 50 Ayat 2).
  6. Setiap Orang yang memiliki atau menguasai Tanaman atau hewan harus melaporkan adanya serangan Organisme Pengganggu T\rmbuhan dan penyakit hewan kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan harus mengendalikannya (Pasal 51 Ayat 1).
  7. Dalam hal serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: (a) eksplosi; atau (b) Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan yang belum pernah ada, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menanggulangi bersama masyarakat (Pasal 51 Ayat 2).
  8. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengankewenangannya dapat melakukan atau memerintahkan: (a) Eradikasi Tanaman dan/atau benda lain; atau (b) depopulasi hewan yang menyebabkan tersebarnyapenyakit hewan (Pasal 52 Ayat 1). 
  9. Dalam hal Organisme Pengganggu Tumbuhan atau penyakit hewan dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan Tanaman dan hewan secara meluas, dilakukan Eradikasi atau depopulasi (Pasal 52 Ayat 2).
  10. Pemilik Tanaman dan hewan yang Tanaman, hewan,dan/atau benda lainnya tidak terserang OrganismePengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan tetapi harusdimusnahkan dalam rangka Eradikasi atau depopulasi diberikompensasi (Pasal 53). 
  11. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 53 diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 54).

Berkaitan dengan ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan tanaman, UU No. 22 Tahun 2019 menetapkan bahwa:

  1. Perlindungan tanaman termasuk dalam perlindungan pertanian yang dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu, sehingga pengendalian hama terpadu yang semula ditetapkan hanya sebagai sistem perlindungan tanaman kini juga ditetapkan sebagai sistem perlindungan hewan;
  2. Perlindungan tanaman sebagai bagian dari perlindungan pertanian terdiri atas tiga kegiatan, yaitu: (a) pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan keluar ke negara lain, (b) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan (c) penanganan dampak perubahan iklim. Pada UU No. 12 Tahun 1992, butir (c) adalah eradikasi organisme pengganggu tumbuhan, yang pada UU yang baru diubah menjadi tindakan perlindungan pertanian. Dengan perubahan ini, perlindungan tanaman tidak lagi hanya merupakan perlindungan terhadap gangguan yang bersifat biotik (disebabkan oleh organisme), melainkan juga terhadap gangguan abiotik (disebabkan oleh non-organisme seperti halnya perubahan iklim);
  3. Perlindungan tanaman sebagai bagian dari perlindungan pertanian merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, petani, pelaku usaha, dan masyarakat, dengan ketentuan lebih lanjut bahwa pemilik tanaman wajib melaporkan dan pemerintah bertanggung jawab melakukan penanggulangan hanya jika terjadi eksplosi organisme pengganggu tumbuhan atau masuk organisme pengganggu tumbuhan baru dan melakukan eradikasi terhadap organisme pengganggu tumbuhan sangat berbahaya dengan kewajiban memberikan kompensasi kepada pemilik tanaman. Ketentuan ini menyatakan bahwa tata kelola perlindungan tanaman perlu dilakukan dengan menggunakan model tata kelola kolaboratif;

UU No. 22 Tahun 2019 menetapkan dua ketentuan mengenai peraturan pelaksanaan perlindungan pertanian:

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sarana, prasarana, dan/atau cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 50 Ayat 2).
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 53 diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 54).

Namun sebelum kedua ketentuan mengenai peraturan pelaksanaan tersebut ditindaklanjuti, UU tersebut telah diubah melalui penetapan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

UU No. 21 Tahun 2019
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantima Hewan, Ikan dan Tumbuhan mencabut UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan mengubah, sebagaimana ditetapkan pada Pasal 1 butir 1:
  1. Tidak lagi membedakan pengertian karantina sebagai tempat pengasingan dari pengertian karantina hewan, ikan dan tumbuhan sebagai tindakan melainkan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
  2. Karantina hewan, ikan dan tumbuhan tidak lagi dipahami hanya merupakan tindakan sebagai upaya, melainkan sebagai sistem pencegahan dan pengawasan (inspection);
  3. Objek karantina tidak lagi hanya HPHK, HPIK, atau OPTK, melainkan juga keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dibawa masuk dari luar negeri, dipindahkan di dalam negeri, atau dibawa keluar ke negara lain;
  4. HPHK, HPIK, dan OPTK tidak lagi sekedar ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia, melainkan ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan risiko mewabah dan menimbulkan kerugian sosial-ekonomis atau yang berisiko dapat membahayakan kesehatan masyarakat, baik yang belum maupun yang sudah terdapat dalam wilayah negara Republik Indonesia;
  5. Kekarantinaan masih memisahkan antara karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan karantina kesehatan yang diatur dengan UU tersendiri, yaitu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Dalam UU No. 21 Tahun 2019 diperkenalkan beberapa istilah penting yang perlu terlebih dahulu dipahami sebelum membaca pasal-pasal undang-undang tersebut sebagai berikut:

  1. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang selanjutnya disebut Karantina, adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk
    Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta T\rmbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, yang selanjutnya disingkat OPTK, adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia.
  3. Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK, yang selanjutnya disebut Media Pembawa, adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.

Jika dalam UU No. 22 Tahun 2019 dikenal istilah kegiatan perlindungan pertanian, dalam UU No. 21 Tahun 2019 dikenal istilah tindakan karantina yang terdiri atas:

  1. Pemeriksaan, mencakup: (a) pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan(b) pemeriksaan kesehatan, uji keamanan pangan, uji keamanan pakan, uji mutu pangan, dan/atau uji mutu pakan.
  2. Pengasingan, dilakukan untuk memberikan waktu, sarana, atau kondisi khusus kepada HPHK, HPIK, atau OPTK tertentu untuk dapat diamati;
  3. Pengamatan, dilakukan untuk mendeteksi HPHK, HPIK, atau OPTK selama dalam tindakan pengasingan;
  4. Perlakuan, dilakukan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif.
  5. Penahanan: dilakukan untuk mengamankan media pembawa di bawah pengawasan pejabat karantina
  6. Penolakan, dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK serta menghindari gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati.
  7. Pemusnahan, dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
  8. Pembebasan, dilakukan dengan menerbitkan: (a) sertifikat pelepasan untuk pemasukan; atau (b) sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk pengeluaran.

Tindakan karantina sebagaima disebutkan di atas dilaksanakan oleh petugas karantina melalui urutan langkah dengan kodisi jika-maka, misalnya jika memenuhi syarat administrasi maka selanjutnya dilanjutkan dengan tindakan karantina berikutnya. Pelaksanaan tindakan karantima tersebut diuraikan dalam Pasal 37 sampai Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2019.

Konsekuensi Perubahan
Sebagaimana diatur pada Pasal 129 UU No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 94 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2019, pada saat kedua UU tersebut mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU yang digantikan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU yang baru. Berdasarkan pada penetapan ini maka PP yang merupakan peraturan pelaksanaan UU No. 12 Tahun 1992 dan UU No. 16 Tahun 1992 masih tetap berlaku sampai ditetapkan peraturan pelaksanaan yang baru:
  1. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman
  2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan

Peraturan pelaksanaan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perlindungan tanaman, antara lain misalnya PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida dan peraturan turunan selanjutnya seperti misalnya: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 107/Permentan/SR.140/9/2014 tentang Pengawasan Pestisida, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 887/KPTS/OT.210/9/1997 tentang Pedoman Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan, menjadi tidak jelas statusnya. Demikian juga misalnya Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor: (881/MENKES/SKB/VIII/1996)/(711/Kpts/TP.270/8/1996) tentang Batas Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian yang pada dasarnya merupakan  penjabaran Codex Maximum Residue Limits for Pesticides and Extraneous Maximum Residue Limits sebagai penjabaran terhadap ketentuan internasional mengenai Codex Alimentarius. Namun sebagaimana peraturan perundang-undangan lainnya, selama tidak ada peraturan lain yang mencabut maka peraturan perundang-undangan tersebut tetap berlaku.

Penetapan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan mengubah beberapa hal yang berkaitan dengan perlindungan tanaman, tetapi perubahan yang dilakukan tidak terlalu mendasar dalam kaitan dengan tata kelola perlindungan tanaman karena:
  1. Perlindungan masih bersifat sektoral karena karantina hewan, ikan dan tumbuhan diatur terpisah dari kekarantinaan kesehatan (UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan);
  2. Karantina sebagai perangkat pemerintahan masih merupakan bagian dari Kementerian Pertanian dan masih bernama Badan Karantina Pertanian, meskipun objeknya sudah mencakup objek di luar pertanian;

Selain itu, penetapan pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman dan penetapan pencegahan organisme pengganggu tumbuhan masuk, menyebar, dan keluar dari wilayah negara Republik Indonesia sebagai kegiatan perlindungan pertanian masih tetap belum disertai dengan penjelasan mengenai bagaimana pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan pertanian diterapkan dalam pelaksanaan tindakan karantina. Bukan hanya itu, UU yang baru bahkan tidak menyertakan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan sistem perlindungan tanaman dan pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman. Penjelasan Pasal 48 UU No. 22 Tahun 2019 menyatakan cukup jelas.

Secara international, perlindungan tanaman diatur melalui Konvensi Perlindungan Tumbuhan Internasional (International Plant Protection Convention, silahkan unduh teks konvensi 1977 dalam Bahasa Inggris). Konvensi internasional tersebut terdiri atas pasal-pasal mengenai tujuan dan tanggung, jawab, penggunaan istilah, hubungan dengan perjanjian internasional lainnya, ketentuan umum mengenai kelembagaan perlindungan tanaman nasional, sertifikasi fitosanitari, OPT yang diatur perundang-undangan, persyaratan impor, kerja sama internasional, kelembagaan perlindungan tanaman regional, standar, komisi tindakan fitosanitari, sekretariat, penyketentuan tambahan, ratifikasi dan kepatuhan, para pihak yang tidak menandatangani, bahasa, perubahan, penetapan, dan pengaduan. Beberapa istilah penting yang perlu dipahami mengenai isi konvensi internasional tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Tumbuhan (plants): tumbuhan hidup dan bagian-bagiannya, termasuk benih dan plasma nutfah;  
  2. Produk tumbuhan (plant  products): bahan belum terolah asal tumbuhan (termasuk aneka biji) dan bahan hasil olahan yang, karena sifat dan kondisi pengolahannya, dapat menimbulkan risiko introduksi dan penyebaran OPT;  
  3. Barang diatur (regulated  article): tumbuhan, produk tumbuhan, tempat penyimpanan, pengepakan, kendaraan, kontainer, tanah dan organisme organisme lainnya, objek atau bahan yang dapat menjadi perlindungan dan penyebaran OPT, yang wajib mendapat tindakan fitosanitari, terutama bila berkaitan dengan perdagangan internasional; 
  4. Organisme Pengganggu Tumbuhan (pest): spesies, strain atau biotipe tumbuhan, hewan, atau agen patogenik yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap tumbuhan atau produk tumbuhan;  
  5. Area terancan bahaya (endangered  area) : area di mana faktor ekologis mendukung perkembangan jenis OPT tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomis yang besar; economically important loss;
  6. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (quarantine pests): jenis OPT yang berpotensi ekonomis penting terhadap area terancam bahaya dan belum terdapat di area tersebut atau sudah terdapat tetapi belum tersebar luas dan tidak dikendalikan secara resmi;
  7. Organisme Pengganggu Tumbuhan yang diatur perundang-undangan (regulated pest): Oorganisme Pengganggu Tumbuhan karantina dan OPT lain bukan OPT karantina tetapi diatur melalui perundang-undangan;
  8. Oprganisme Pengganggu Tumbuhan bukan OPT karantina yang diatur perundang-undangan (regulated non-quarantine pest): OPT bukan OPT karantina yang keberadaannya pada tumbuhan untuk bahan tanam berpengaruh terhadap tujuan penggunaan tumbuhan bahan tanam tersebut dengan menimbulkan dampak ekonomis yang tidak dapat diterima sehingga dengan demikian perlu diatur dalam wilayah pihak pengimpor;
  9. Analisis risiko OPT (pest risk analysis): proses yang dilakukan untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati dan bukti-bukti ilmiah dan ekonomis yang dapat digunakan guna menentukan apakah OPTR tertentu perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan dan ditentukan keketatan tindakan fitosanitari yang perlu dikenakan terhadapnya; 
  10. Introduksi (introduction): masuknya OPT sehingga dapat mengalami pemapanan;
  11. Pemapanan (establishment): perkembanbiakan OPT secara berulang untuk waktu ke depan yang tidak dapat ditentukan di suatu wilayah setelah introduksi;
  12. Area dengan prevalensi OPT rendah (area of low pest prevalence): area tertentu, baik mencakup satu negara secara keseluruhan, atau beberapa atau bagian dari beberapa negara, sebagaimana ditentukan oleh lembaga yang berwenang, di mana OPT jenis tertentu terdapat dalam taraf yang rendah dan mendapat surveilans, tindakan pengendalian atau eradikasi yang efektif;
  13. Tindakan fitosanitari (phytosanitary  measures): segala peraturan perundang-undangan atau prosedur resmi yang bertujuan untuk mencegah OPT masuk dan/atau menyebar;
  14. Tindakan fitosanitari terharmonisasi (harmonized  phytosanitary  measures): tindakan fitosanitari yang ditetapkan berdasarkan standar internasional;
  15. Standar internasional (international   standards): standar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal  X,   alinea 1 dan 2, Konvensi Perlindungan Tumbuhan Internasional.
Silahkan bandingkan ketentuan mengenai peristilahan tersebut dengan ketentuan mengenai peristilahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman di Indonesia.

3.2.1.2. Mengunduh dan Membaca Pustaka Wajib
Silahkan mengklik setiap tautan yang diberikan pada materi kuliah ini dan mengunduh pustaka yang disediakan dari halaman Pustaka Wajib, khususnya pertauran perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan tanaman.

2.4.1.3. Mengerjakan Kuis Kuliah
Kuis berikut ini dikerjakan setelah membaca kembali, mengklik tautan dan membaca isi tautan, dan membaca pustaka materi kuliah materi kuliah 2.3 dan materi kuliah 2.4. Setelah memahami isi materi kedua kuliah, setiap mahasiswa wajib mengerjakan kuis secara mandiri dengan mengklik tautan sebagai berikut:
  1. Mengerjakan dan Memasukkan Lembar Jawaban Kuis selambat-lambatnya pada Minggu, 10 Maret 2024 pukul 24.00 WITA;
  2. Memeriksa Daftar Lembar Jawaban untuk Memastikan Lembar Jawaban Kuis sudah masuk
Setelah mengerjakan kuis, Anda akan secara otomatis memperoleh nilai yang menunjukkan kemampuan Anda menguasai materi kuliah. Jika Anda memperoleh nilai < 60 berarti Anda belum menguasai materi kuliah sehingga Anda perlu membaca materi kuliah sampai menjadi lebih mengerti. Mahasiswa yang tidak mengerjakan kuis tidak akan memperoleh nilai untuk setiap kuis yang tidak dikerjakan.

3.2.2. TUGAS KULIAH
 
3.2.2.1. Menyampaikan dan Menanggapi Komentar dan/atau Pertanyaan
Setelah membaca materi kuliah ini, silahkan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal berkaitan langsung dengan materi kuliah ini di dalam kotak komentar yang terletak di sebelah bawah materi kuliah ini. Sampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal yang belum diuraikan secara jelas, bukan hal-hal yang yang sudah diuraikan dalam materi atau tidak berkaitan langsung dengan materi atau yang sudah disampaikan oleh mahasiswa lain. Silahkan juga menanggapi pertanyaan atau komentar yang disampaikan oleh mahasiswa lain terhadap materi kuliah ini. Komentar dan/atau pertanyaan serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain harus sudah masuk selambat-lambatnya sampai pada Kamis, 14 Maret 2024 pukul 24.00 WITA. Salin komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain lalu tempel dalam Laporan Melaksanakan Kuliah. Setiap mahasiswa juga dapat diminta untuk menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.

3.2.2.2. Membagikan Blog Mata Kuliah dan Materi Kuliah
Untuk memanfaatkan media sosial dalam pembelajaran, silahkan membagikan membagikan blog mata kuliah dengan mengklik pilihan tombol media sosial untuk membagikan blog secara keseluruhan dan membagikan setiap materi kuliah dengan mengklik tombol pilihan media sosial yang disediakan pada setiap materi kuliah selambat-lambatnya sampai pada Kamis, 14 Maret 2024 pukul 24.00 WITACatat tautan (link) pembagian blog dan pembagian materi kuliah melalui media sosiadiminta untukwajib menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.


3.2.2.3. Mengerjakan Projek Kuliah
Silahkan melanjutkan pengamatan OPT pada tanaman yang dipilih sebagaimana pada latihan pembelajaran kasus sebelumnya. Untuk mendalami permasalahan kebijakan perlindungan tanaman, setiap mahasiswa wajib mengunjungi dan mempelajari situs Direktorat Perlindungan Tanaman PanganDirektorat Perlindungan HortikulturaDirektorat Perlindungan Perkebunan, dan Badan Karantina Pertanian. Pada setiap situs, lakukan navigasi untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan nasional perlindungan tanaman atau kebijakan nasional karantina dan kemudian silahkan catat informasi mengenai hal-hal berikut ini:
  1. Di antara situs yang dikunjungi, situs mana yang menyediakan seluruh peraturan perundang-undangan untuk diunduh sebagaimana yang disediakan pada situs mata kuliah ini?
  2. Dari tautan yang disediakan untuk mengunduh peraturan peraturan perundang-undangan pada situs tersebut, dari situs yang mana Anda mengunduh  UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan?
  3. Dari tautan yang disediakan untuk mengunduh peraturan peraturan perundang-undangan pada situs tersebut, dari situs yang mana Anda mengunduh  UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan?
  4. Dari keempat situs Kementerian Pertanian tersebut, situs mana yang menyediakan informasi mengenai PHT dan informasi mengenai PHT seperti apa yang disediakan?
  5. Berdasarkan pada jawaban Anda pada butir 1 sampai butir 4, kesimpulan bagaimana yang bisa Anda berikan mengenai kebijakan dan tata kelola perlindungan tanaman keempat situs tersebut, apakah sudah memadai atau bagaimana?
Catat hasil penelusuran untuk disampaikan sebagai bagian dari Laporan Melaksanakan Perkuliahan Daring materi kuliah ini paling lambat pada 
Kamis, 14 Maret 2024 pukul 24.00 WITA.

3.2.3. ADMINISTRASI PELAKSANAAN KULIAH

Untuk membuktikan telah melaksanakan perkuliahan daring materi kuliah ini pada Jumat, 5 Maret 2021, silahkan mengisi dan memasukkan:
  1. Menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah Materi 3.1 selambat-lambatnya pada Sabtu, 9 Maret 2024 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani silahkan periksa hasil penandatanganan daftar hadir;
  2. Menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah Materi 3.2 selambat-lambatnya pada Sabtu, 9 Maret 2024 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani silahkan periksa hasil penandatanganan daftar hadir;
  3. Menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas materi kuliah 3.1 dan materi kuliah 3.2 selambat-lambatnya pada Kamis, 14 Maret 2024 pukul 24.00 WITA dan setelah memasukkan silahkan periksa hasil pemasukan laporan.
Mahasiswa yang tidak mengisi dan memasukkan Daftar Hadir Melaksanakan Perkuliahan Daring dan Laporan Melaksanakan Perkuliahan Daring akan ditetapkan sebagai tidak mengikuti perkuliahan.

Ujian Tengah Semester
Ujian Tengah Semester akan dilaksanakan secara daring, Jumat, 17 Maret 2023 mulai pada pukul 10.00 WITA, silahkan baca Panduan Persiapan Melaksanakan Ujian Tengah Semester (setelah tautan diaktifkan) untuk menyiapkan diri. Selama melaksanakan UTS. Anda akan diminta untuk memastikan telah mengumpulkan semua laporan melaksanakan kuliah dan mengerjakan tugas. Silahkan periksa kembali dengan mengklik tautan yang diberikan pada bagian akhir setiap materi kuliah untuk memastikan bahwa Anda telah melaksanakan kuliah.
 
**********
Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita
Diterbitkan: 28 Maret 2019

Creative Commons License
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.

164 komentar:

  1. Apakah dengan adanya varitas unggul bisa membasmi wereng coklat sampai sekarang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bergantung pada varietas unggul yang digunakan, apakah varietas unggul tahan wereng (VUTW) atau bukan.

      Hapus
  2. Apabila seseorang membawa tanaman baru dari luar negeri dan pada saat di Indonesia muncul penyakit baru pada tanaman itu..Pengendalian seperti apa yang akan dilakukan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelum tanaman boleh masuk, harus melewati prosedur karantina tumbuhan terlebih dahulu. Apabila telah melalui prosedur tersebut, maka penyakit yang timbul tidak dapat dikaitkan dengan tanaman yang dibawa dari luar negeri. Penyakit yang baru masuk dari luar negeri bisa saja masuk karena faktor lain. Penyakit yang baru masuk harus dieradikasi.

      Hapus
  3. Bagaimana cara eradikasi organisme pengganggu tumbuhan yang efektif

    BalasHapus
  4. bagaimana sistim pengendalian hama terpadu oleh petani untuk pengendalain organusme pengganggu tanaman yang bersifat dinamais?

    BalasHapus
  5. Jika eradikasi organisme pengganggu tumbuhan tidak berdampak pada pertumbuhan penyakit maka tindakan apa yang akan dilakukan ?

    BalasHapus
  6. indikator apa yang bisa digunakan untuk mengetahui kecepatan penyerangan OPT agar bisa dengan cepat dan tepat mengambil keputusan?

    BalasHapus
  7. Ada 7 pengendalian opt. Pada pengendalian teknologi , adakah teknologi yang sudah berhasil diterapkan dalam pengendalian opt tersebut ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada 7 cara pengendalian OPT, satu di antaranya adalah cara dengan menggunakan teknologi baru. Teknologi baru tersebut bisa saja merupakan bagian dari keenam cara yang lain. Contohnya, jagung Bt, merupakan jagung hasil rekayasa teknologi, yang kini sudah digunakan di banyak negara.

      Hapus
  8. jelaskan mengapa dalam sistem pengendalian hama terpadu dengan menggunakan berbagai teknik, penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir?

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya coba menjelaskan pertanyaan ini. yang dimaksudkan dengan pernyataan bahwa penggunaan pestisida merupakan alternatif terakir adalah bagaimana kita mencari informasi tentang cara atau teknik pengendalian hama terpadu kemudian dari beberapa teknik tersebut(7 teknik) kita menimbang nimbang satu per satu,hingga menemukan teknik yang cocok untuk di terpkan.
      dan cara yang paling cocok digunaka adalah cara kimiawi

      Hapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Pestusida merupakan bahan kimia yang sampai saat ini memiliki peran terakhir dalam pengendalian hama terpadu.
    Jelaskan peran tersebut?

    BalasHapus
  11. Apa itu eradikasi organisme pengganggu tumbuhan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Eradikasi organisme pengganggu tumbuhan adalah tindakan yang dilakukan untuk memusnahkan tanaman , organisme pengganggu tumbuhan dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu atau perusak tanaman pada tempat tertentu.

      Hapus
    2. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan serta benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tanaman di lokasi lainnya.

      Hapus
    3. Terima kasih Yunita Muda dan Angelica Grevinda Oematan, telah membantu menjawab pertanyaan. Unknown seharusnya melakukan login terlebih dahulu agar namanya dapat tampil saat memberikan komentar dan/atau menyampaikan pertanyaan.

      Hapus
    4. Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu

      Hapus
  12. Jelaskan mengapa pengendalian organisme penggangu tanaman itu bersifat dinamis ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dinamis artinya bahwa pengendalian opt yang dilakukan itu dilihat dari banyak faktor yang ada di dalam lingkungan itu sendiri yang bisa saling mempengaruhi,sehingga pengendalian dilakukan dengan penyesuaian terlebih dahulu terhadap opt

      Hapus
    2. Pengendalian OPT bersifat dinamis artinya berubah dari waktu ke waktu dan dari satu tempat ke tempat lain sesuait dengan jenis OPT dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Silahkan melakukan login terlebih dahulu sebelum memberikan komentar dan/atau menyampaikan pertanyaan sehingga nama dapat ditampilkan.

      Hapus
  13. Bagaimana menentukan cara yang digunakan dalam pengendalian hama terpadu.
    cara yang dimaksud berdasarkan UU No.12 pasal 22 dan pasal 10 ayat (2)PP No.6

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan unduh dan kemudian baca UU tersebut, dalam undang-undang tersebut disebutkan dan dijelaskan cara yang digunakan.

      Hapus
  14. Kebijakan apa yang akan di pakai untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis

    BalasHapus
  15. Kebijakan apa yang akan di pakai untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis

    BalasHapus
  16. Balasan
    1. Karena jika dilihat dari PHT sebagai pengelolaan hama terpadu maka eradikasi termasuk di dalam PHT sebagaimana pengertian dari eradikasi itu sendiri yaitu pemusnahan total tanaman yang terserang penyakit atau seluruh tumbuhan inang untuk membasmi suatu penyakit

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  17. Pada pengendalian Kimiawi,melalui pemanfaatan Pestisida.Yang mau saya tanyakan adalah pemanfaatan pestisida seperti apa yang dimaksud

    BalasHapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  19. Kendala teknis dan non teknis seperti apa yang ditemukan dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan tanaman?

    BalasHapus
  20. Kendala Apa Saja yang Terdapat Dalam pelaksanaan Perlindungan Tanaman ? Dan Apa yang harus dilakukan agar kegiatan perlindungan tanaman dapat berjalan dengan optimal ?

    BalasHapus
  21. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  22. Adel lomina bunda21 Oktober 2019 06.47
    Hama di artikan dalam pengerian yang luas , mencakup binatang hama, patogen, dan gulma pada hewan, ikan, dan tumbuhan.
    Pertanyaan: binatang hama apa saja yang menyerang pada hewan dan ikan ?

    BalasHapus
  23. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  24. Pada PP No.6 Tahun 1995 Pascal 9 Ayat 2 terdapat Faktor Ekologi,sosial Dan efisiensi , apa Saja yang termaksud dalam ketiga faktor tersebut ?

    BalasHapus
  25. Apa yang dimaksud Dengan Eksplosi Organisme Pengganggu Tanaman?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Eksplosi organisme pengganggu tanaman adalah meningkatnya populasi OPT jauh lebih tinggi dan pada areal yang jauh lebih luas daripada biasanya

      Hapus
  26. Dari PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman
    Apakah dari tindakan Pengendalian Organisme Perlindungan Tumbuhan yang dilaksanakan dapat menjamin hasil yang baik dari produksi tanaman tersebut?
    Jika tidak, apa langkah selanjutnya agar hasil produksi tersebut terjamin?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apakah yang dimaksud sebagai hasil yang baik adalah produksi tinggi dengan kualitas (mutu) yang juga tinggi? Jika ya, perlindungan tanaman saja tidak bisa menjamin hal itu bisa tercapai. Untuk memperoleh produksi tinggi, selain memerlukan perlindungan tanaman, juga memerlukan pengolahan tanah, penggunaan benih unggul, pengairan, dan pemupukan.

      Hapus
  27. Pada UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman menyatakan bahwa: Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam sistem ini penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir. Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan bersifat dinamis.
    Pertanyaan saya: lalu apa tindakan yang dilakukan jika teknik pengendalian yang dilakukan gagal dan harus menggunakan pestisida yang jelas dapat menimbulkan kerugian secara ekonomis dan merusak lingkungan hidup?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tindakan yang dilakukan selanjutnya adalah dengan menggunakan pestisida nabati

      Pestisida nabati merupakan suatu petisida yang bahan dasarnya berasal dari tumbuhan, seperti daun, batang, akar dan buahnya. Pestisida ini relatif mudah dibuat dan bahan-bahannyapun mudah didapatkan, karena semua bahan-bahan tersebut ada dilingkungan kita, dan murah yang pasti aman dan tidak beracun. Karena itu bahan alami/nabati ini merupakan jenis pestisida yang bersifat mudah terurai (biodegradable) di alam, sehingga tidak mencemari lingkungan dan relatif aman bagi manusia dan ternak peliharaan karena residunya mudah hilang.

      Hapus
  28. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  29. Dalam pengertian OPT dpt dijelaskan bahwa OPT merupakan semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan
    Pertanyaan saya:apakah manusia bisa dikatakan OPT juga apabila manusia tersebut merusak tanaman baik dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja?

    BalasHapus
  30. Bagimana upaya pemerintah untuk mengatasi agar tanaman yang di tanam para petani tidak di serang hama.
    Dan jikalau ada upaya dari pemerintah,apakah pemerintah turun langsung mengatasi hal tersebut atau hanya sekedar berbicara saja.

    BalasHapus
  31. Setelah saya membaca materi diatas ..saya mengambil contoh permasalahan didaerah saya yaitu pada tanaman pisang
    Dengan gejalanya buah pisang membusuk pd saat sblum dipanen,dan bila dikonsumsi akan keracunan.
    Yang menjadi pertanyaan saya apa dampak dari permasalahan tersebut..apakah karena dampak pesatisida atau hal lainnya.

    BalasHapus
  32. Apakah ada sanksi hukum yang dapat dikenakan pada orang yang membawa masuk jenis tanaman baru ke Indonesia tanpa izin dan ternyata tanaman tersebut sudah terserang patogen yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman yang sudah ada di Indonesia?
    Terima kasih

    BalasHapus
  33. Kendala apa saja yang mempengaruhi proses pelaksanaan tindakan perlindungan tanaman sehingga belum merata ?
    Dan apakah ada badan khusus yang yang menangani kendala kendala ini.

    BalasHapus
  34. jelaskan seperti apa kegiatan perlindungan butir pertama,kedua,dan ketiga sebagaimana dalam pasal 21,22 dan pasal 24-27?

    BalasHapus
  35. Mengapa pelaksanaan tindakan perlindungan tanaman di lapangan seringkali belum optimal dan hal apa sja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan perlindungan tanaman ini??
    Terimakasih pa.....

    BalasHapus
  36. Jelaskan yang dimaksud dengan tindakan manipulasi gen baik terhadap organisme pengganggu tumbuhan maupun terhadap tanaman..?

    BalasHapus
  37. Jelaskan pengendalaian OPT yang bersifat dinamis?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau menurut saya pengendalian OPT yang bersifat dinamis artinya pengendaliannya berubah sesuai dengan jenis hama yang menyerang pada tanaman atau kelompok hama yang menyerang tanaman tersebut.

      Hapus
    2. menambahkan jawaban sebelumnya bahwa dinamis dalam hal ini yakni pengendalian OPT selalu mengikuti prekembangan zaman dan perubahan.Contoh dulu orang mengendalikan OPT gulma dengan menggunakan metode mekanik yakni mencabutnya, namun karena perubahan teknologi, akhirnya para petani menggunakan alat bantu yakni sabit atau tofa. dalam hal ini juga pengendalian OPT bersifat dinamis diartikan sebagai suatu pengendalian harus disesuaikan dengan OPT yang bersangkutan yang mengganggu tanaman.

      Hapus
    3. Pengendalian OPT yang bersifat dinamis merupakan cara pengendalian OPT yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan tempat penanaman tanaman tersebut. dimana kita tahu bahwa iklim di setiap daerah tentunya berbeda, kondisi lingkungan, topografi dan lain sebagainya pun berbeda. oleh sebab itu, pengendalian hama harus disesuaikan dengan keaadaan lingkungan tersebut.
      Sistem pengendalian juga perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungan tersebut.
      selain itu, pengendalian juga dilakukan beriringan dengan perkembangan teknologi. Artinya dalam melakukan pengendalian dapat diterapkan teknologi tertentu yang lebih efektif yang sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada.

      Hapus
    4. Pengendalian OPT bersifat dinamis yaitu pengendalian yang dilakukan sesuai dengan kondisi lingkungan serta OPT yang menyerang tanaman. Pengendalian yang dinamis juga yaitu pengendalian yang dapat mengikuti perkembangan populasi hama dan musuh alami tanaman dan dapat mengetahui kondisi tanaman, sehingga harus dilakukan pengamatan secara rutin. Informasi yang diperoleh digunakan sebagai dasar tindakan yang akan dilakukan.

      Hapus
    5. Pengendalian OPT secara dinamis yaitu pengendalian OPT yang terus berubah ubah sesuai kondisi dilapangan yang dapat didorong oleh beberapa faktor yaitu jenis tanaman, kebutuhan tanaman, jenis OPT, keadaan lingkungan, kebutuhan pasar (konsumen) dan kebutuhan pribadi.

      Hapus
  38. Apa kelebihan dan kekurangan dari pengendalian OPT secara fisik, mekanik, budidaya, biologi, genetik dan secara kimiawi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Cara mekanik
      Kelebihan: relative mudah dilakukan
      Kelemahan: tidak evektif jika digunakan untuk intensitas hama yang cukup besar.

      2. Cara fisik
      Kelebihan : tidak menimbulkan polusi terhadap lingkungan.
      Kekurangan : lebih sulit dilakukan dalam jumlah yang besar.

      3. Cara biologi
      Kelebihan :
      1. Selektifitas tinggi dan tidak menimbulkan hama baru;
      2. Organisme yang digunakan sudah ada di lapangan/lahan;
      3. Organisme yang digunakan dapat mencari dan menemukan hama
      4. Dapat berkembang biak dan menyebar secara alamiah hama tidak menjadi resisten atau terjadi sangat lambat
      5. Pengendalian ini dapat berjalan dengan sendirinya
      6. Tidak ada pengaruh/efek samping yang buruk, seperti pada penggunaan pestisida.

      Kelemahan :
      1. Pengendalian berjalan lambat
      2. Tidak dapat diramalkan, ditentukan dengan paksa
      3. Sulit dan mahal untuk pengembangannya dan penggunaannya
      4. Memerlukan pengawasan pakar.

      4. Cara kimiawi
      Kelebihan :
      1. Dapat diaplikasikan secara mudah.
      2. Dapat diaplikasikan hampir di setiap tempat dan waktu
      3. hasilnya dapat dilihat dalam waktu singkat.
      4. Dapat meningkatkan hasil produksi
      5. Dapat diaplikasikan dalam areal yang luas dalam waktu yang singkat.

      Kelemahan :
      1. Dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
      2. residu pestisida yang berdampak negati terhadap konsumen.
      3. Terhambatnya hasil pertanian (terutama perdagangan dalam ekspor).

      5. Cara budidaya
      Kelebihan :
      1. Tidak memerlukan pengeluaran biaya tambahan.
      2. Tidak menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan pada lingkungan.
      3. Dapat dengan mudah dilakukan dengan oleh petani.
      kelemahan :
      1. Hasilnya tidak dapat diperhitungkan secara pasti.
      2. Kurang efektif, sehingga teknik ini harus dipadukan dengan cara-cara pengendalian lain.

      6. Cara genetik
      Kelebihan :
      1. tanaman dapat tahan terhadap serangan OPT.
      Kelemahan :
      1. Cara kerjanya agak rumit.



      Hapus
    2. 1.Kelebihan dari pengendalian OPT secara fisik, yaitu
      untuk membunuh atau menurunkan populasi hama sehingga dapat mencegah terjadinya peledakan hama.
      kelemahan dari pengendalian OPT secara fisik, yaitu
      memerlukan tenaga dan waktu yang banyak untuk pengembangannya, sifat-sifat ketahananya yang bertentangan artinya tanaman unggul terhadap hama tertentu tetapi peka terhadap hama lainnya.
      2. kelebihan dari pengendalian OPT secara mekanik, yaitu
      pengendalian mekanik mencakup usuha untuk menghilangkan secara langsung hama serangga yang menyerang tanaman dan pengendalian mekanis ini biasanya bersifat manual.
      kekurangan dari pengendalian OPT secara mekanis, yaitu
      keterbatasan sumber genetiknya

      Hapus
  39. Apa manfaat dari tindakan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan melalui pemanfaatan musuh alami organisme pengganggu tumbuhan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengendalian hayati dengan memanfaatkan musuh alami yang potensial merupakan tulang punggung PHT. Dengan adanya musuh alami yang mampu menekan populasi hama, diharapkan di dalam agroekosistem terjadi keseimbangan populasi antara hama dengan musuh alaminya, sehingga populasi hama tidak melampaui ambang toleransi tanaman.

      Hapus
    2. menurut saya dengan adanya musuh alami dapat
      meningkatkan peran musuh alam secara maksimal dalam mengatur populasi hama dilapangan ke arah keseimbangan dan tidak merugikan secara ekonomi.
      Optimalisasi musuh alam tersebut dapat dilakukan dengan langkah diantaranya :

      a. Introduksi yaitu dilakukan dengan cara memindahkan musuh alami dari suatu daerah atau negara kedaerah atau negara lain untuk mengendalikan serangga hama yang menyerang suatu jenis tanaman. Keberhasilan introduksi sangat dipengaruhi oleh studi dasar yang dilakukan sebelumnya, seperti studi mengenai diapause, biologi, ekologi, taksonomi dll).
      b. Augmentasi yaitu tindakan untuk jumlah musuh alami dan potensinya. Cara ini dilakukan dengan pembiakan massal atau perbanyakan musuh alami di laboratorium kemudian dilelepaskan secara berkala kelapangan sesuai dengan jumlah yang diperlukan sehingga dapat menekan populasi serangga hama pada tingkat yang tidak merugikan secara ekonomi
      c. Konservasi adalah usaha pengawetan atau pelestarian musuh alami yang telah ada di suatu daerah dengan memanipulasi lingkungan agar musuh alami dapat berkembang dengan baik dan potensinya sebagai agensia pengendali hayati meningkat , serta untuk menambah daya tarik suatu daerah bagi musuh alami. Pengetahuan mengenai faktor lingkungan yang mempengaruhi sangat diperlukan.

      Hapus
    3. pemanfaatan musuh alami dalam mengendalikan OPT merupakan langkah yang terbaik dalam menjaga keseimbangan ekositem di tempat tumbuhnya tanaman. Jika kita menggunakan Pestisida ini membuat OPT golongan hewan lama-lama tubuhnya akan menciptakan sistem imun di dalam tubuhnya sehingga cara dengan pemberian musuh alami sangat tepat untuk dilakukan.

      Hapus
    4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    5. Musuh alami sangat dibutuhkan dalam dunia pertanian yaitu untuk mengendalikan jumlah populasi suatu hama. Pemanfaatan musuh alami untuk mengendalikan populasi hama merupaka cara yang disediakan alam.
      Beberapa kelebihan menggunakan musuh alami antara lain:
      1. Tidak memiliki efek samping yang buruk bagi alam. Penggunaan musuh alami berarti mendukung ekosistem yang ada di alam, dan bukannya merusak alam tapi membantu melestarikannya.
      2. Tidak ada kata resistensi hama. Tidak seperti penggunaan pestisida yang bisa membuat hama kebal terhadap pestisidanya, musuh alami akan selalu efektif. Laba-laba tetap akan memangsa hama sampai kapan pun.
      3. Pengendalian dapat berjalan dengan sendirinya. Organisme yang dimanfaatkan sudah ada di alam serta dapat mencari dan menemukan hama dengan sendirinya.
      4. Biaya yang dikeluarkan relatif lebih murah.

      referensi :
      http://cybex.pertanian.go.id/mobile/artikel/91317/MENGENAL-MUSUH-ALAMI-UNTUK-HAMA-TANAMAN/

      Hapus
    6. Setiap petani harus berusaha untuk selalu melestarikan dan memanfaatkan musuh alami karena berbagai jenis musuh alami dapat mengendalikan OPT secara berkelanjutan. Kegiatan melestarikan dan memanfaatkan musuh alami dapat dilakukan dengan melakukan konservasi (pelestarian), introduksi (pemasukan), augmentasi (penguatan), inundasi (perbanyakan massal) musuh alami. Tujuan kegiatan konservasi atau pelestarian musuh alami adalah menjaga keberadaan populasi dan peran musuh alami yang sudah ada di ekosistem setempat. Untuk itu semua kegiatan pengelolaan kebun yang berdampak negatif bagi musuh alami setempat seperti penggunaan pestisida kimia sintetik perlu dikurangi/dihindari.

      Hapus
    7. 1. Sebagai altefnatif petani dalam mengendalikan OPT tanpa mengeluarkan biaya (secara ekonomis sangat menguntungkan)
      2. Dapat diterapkan dalam waktu yang lama.
      3. Karena musuh alami merupakan organisme untuk mengendalikan OPT mak dengan sendirinya musuh alami dapat menekan pertumbuhan dan perkembangan OPT secara efektif.

      Hapus
  40. Adakah cara – cara pengendalian hama yang dilakukan secara fisik? Kalau ada jelaskan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya ada. Pengendalian Fisik merupakan usaha dengan menggunakan atau mengubah faktor lingkungan fisik sedemikian rupa sehingga dapat mematikan atau menurunkan populasi hama yang ditujukan khusus untuk membunuh hama.
      Beberapa perlakuan atau tindakan yang termasuk pengendalian fisik antara lain:
      a. Perlakuan Panas
      Perlakuan dengan panas yang paling berhasil apabila dilakukan pada ruang tertutup. Seperti di gudang penyimpanan untuk mematikan hama gudang.
      b. Penggunaan Lampu Perangkap
      Ditujukan sebagai alat memonitoring serangga juga dapat digunakan sebagai alat pengendali terutama untuk mengurangi populasi serangga hama.
      c. Penghalang atau Barrier
      Dimaksudkan untuk membatasi pergerakan serangga hama sehingga tidak menjadi masalah bagi petani. Berbagai bentuk penghalang misalnya berupa pemtang yang ditinggikan, adanya lubang atau selokan jebakan yang dibuat disekeliling pertanaman. buah yang di bungkus dimaksudkan untuk mencegah serangga meletakkan telur pada buah tersebut.
      Contoh : Nangka yang dibungkus, untuk mencegah lalat buah meletakkan telur.

      Hapus
    2. Lingkungan fisik seperti apa yang digunakan untuk menurunkan atau mematikan populasi hama ?

      Hapus
    3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    4. Pengendalian hama secara fisik tentunya ada teman.

      Pengendalian hama secara fisik merupakan upaya atau usaha dalam memanfaatkan atau mengubah faktor lingkungan fisik sehingga dapat menurunkan populasi hama dan penyakit.
      Pengendalain Hama secara fisik dilakukan dengan ;
      1. Pemanasan dan Pembakaran, yaitu teknik pengendalian dengan perlakuan panas. Perlu diketahui dalam aplikasi teknik ini adalah pengetahuan tentang batas toleransi OPT sasaran terhadap fakor fisik yang digunakan. Teknik ini mempunyai kelemahan apabila dilakukan di lapangan, yaitu apabila petani melakukan pembakaran maka yang terbakar bukan saja OPT tetapi musuh alami dan organisme lain ikut terbunuh

      2. Pemasangan Lampu Perangkap, yaitu ditujukan untuk memantau populasi OPT yang tertarik dengan cahaya terutama serangga dewasa (imago) yang aktif terbang malam hari, teknik ini dapat menekan populasi OPT dewasa. lampu yang digunakan bisa menggunakan Petromak.

      3. Memasang Barier, yaitu memasang penghalang, menanam tanaman pagar yang bersifat menghalangi dan membatasi pergerakan OPT agar tidak dapat memasuki dan mendatangi tanaman utama sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang berarti pada tanaman.

      4. Solarisasi Tanah, adalah suatu cara mensterilkan tanah dari OPT (mikroorganisme tanah penyebab penyakit layu pada tanaman) dengan menggunakan plastik transparan sebagai mulsa penutup tanah pada saat sebelum tanam.

      Hapus
    5. Iya ada. Pengendalian fisik merupakan usaha kita menggunakan atau mengubah faktor lingkungan fisik sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan kematian pada hama dan mengurangi populasinya. Kematian hama disebabkan karena faktor fisik seperti suhu, kelembaban, suara yang dikenakan diluar batas toleransi serangga hama sasaran. Batas toleransi disini dapat berupa batas terendah dan tinggi. Beberapa perlakuan atau tindakan yang termasuk dalam pengendalian fisik antara lain adalah pemanasan, pembakaran, pemanasan dengan energi radio frekuensi, pendinginan, pembasahan, pengeringan, lampu perangkap, radiasi sinar infra merah, gelombang suara, penghalang.

      Hapus
    6. Pengendalian Secara Fisik

      Pengendalian hama secara fisik merupakan upaya atau usaha dalam memanfaatkan atau mengubah faktor lingkungan fisik sehingga dapat menurunkan populasi hama dan penyakit.

      Tindakan pengendalian hama secara fisik dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu ; pemanasan, pembakaran, pendinginan, pembasahan, pengeringan, lampu perangkap, radiasi sinar infra merah, gelombang suara dan penghalang/pagar/barier.

      Hapus
  41. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  42. Jika tidak adanya perundang-undangan perlindungan tanaman. Apakan tanaman-tanaman masih bisa mendapatkan perlindungan dan tindakan perlindungan.?

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya masih bisa untuk mendapatkan perlindungan dari kita sebagai orang yang mnyukai tanaman. karena suatu tanaman yang kita tanam pasti kita akan menjaga dan merawatnya secara baik dan optimal sehingga tanaman yang kita tanam memberikan hasil yang kita mau.

      Hapus
    2. Menurut saya bisa, tanpa adanya peraturan UU tanaman bisa dilindungi.
      Kita bisa melindungi tanman kita, dengan cara merawat serta menjaganya.
      Ada beberapa cara merawat sebuah taman agar tetap terjaga keindahannya.
      1. Perhatikan Kebersihan Taman
      2. Mengganti Tanaman Yang Telah Rusak dan Mati


      Hapus
    3. Menurut saya kita masih bisa melindungi tanaman kita dengan cara :
      1. pengolahan tanah
      2. sanitasi
      3. pemupukan sesuai dosis yang dianjurkan
      4. memberikan air yang cukup
      5. mengatur pola tanam
      6. mencabut gulma yang ada di sekitar tanaman kita

      Hapus
    4. Ya, sebab undang-undang bersifat mengatur dan mempertegas apa yang sudah ada. Perlindungan tanaman lahir dari kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kualitas produksi pertanian dengan mencegah gangguan dari organisme tertentu yang merugikan. sedangkan undang-undang dibuat berdasarkan apa yang sudah diterapkan sebelumnya dengan tujuan untuk mempertegas dan mengatur kegiatan perlindungan tanaman. jadi tanpa undang-undangpun kita tanaman tetap dapat dilindungi berdarkan kesadaran dari masyarakat sendiri.

      Hapus
    5. Tentu saja tanaman masih mendapatkan perlindungan.Undang undang hanya bersifat mempertegas, mengontrol serta mengendalikan agar proses perlindungan tanaman terjadi sesuai dengan yang diharapkan dan tidak berlebihan. Saya kira perlindungan tanaman telah ada jauh sebelum adanya UU. Perlindungan tanaman ada sejak manusia mengenal sistem pertanian. Dengan kata lain,perlindungan tanaman muncul dari kesadaran manusia akan adanya hal-hal yang dapat mengganggu proses pertumbuhan tanaman yang mereka budidayakan

      Hapus
    6. Pasti bisa karena menurut saya perlindungan tanaman sudah ada sebelum adanya undang - Undang karena tanaman merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak dan sangat dibutuhkan. Saya ambil contoh penyiramam tanaman yang efektif dilakukan pada pagi dan sore hari, apakah didalam UU diatur hal tersebut ?? Tentu tidak. Hal seperti itu kita dapat melalui ilmu dan ilmu berasal dari pengalaman dan kebiasaan. Jadi, menurut saya undang - undang dibuat menurut apa yang sudah dilakukan terlebih dahulu dan sifatnya yaitu mengarahkan dan mengatur sehingga sesuatu yang akan dilakukan jauh lebih baik dari yang telah dilakukan sebelumnya khusunya perlindungan tanaman.

      Hapus
    7. Iy .. ada jika tidak Uu perlindungan tanaman pun tanaman masih dapat di lindungan dengan cara kita memupuknya ,merawatnya, memberikan air , membersihkan gulma-gulma yang ada di sekitarnya menyemropnya agar tidak terserang hama atau penyakit

      Hapus
  43. Bagaimanakah cara atau langkah yang tepat dan efektif yang bisa digunakan untuk mengatasi kendala atau kelemahan secara teknis maupun non teknis dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan tanaman ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. cara atau langkah yang tepat dan efektif yang bisa digunakan yaitu
      kegiatan perlindungan tanaman secara teknis adalah cara perlindungan dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang dimanipulasi supaya tidak sesuai dengan kondisi lingungan yang dibutuhkan pengganggu, tetapi sesuai dengan kondisi lingkungan yang dibutuhkan oleh tanaman. jadi cara untuk mengatasi hal tersebut adalah menyediakan lingkungan yang baru atau tempat cadangan untuk melakukan pengendalian secara teknis. kalau secara non teknis saya kurang mengetahuinya.

      Hapus
  44. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  45. Balasan
    1. Pengendalian hama secara fisik melalui pemanfaatan unsur fisika dilakukan dengan cara: Pemanasan dan Pembakaran, yaitu teknik pengendalian dengan perlakuan panas, Pemasangan Lampu Perangkap, dan Memasang Barier.

      Hapus
    2. Nama : Raihana najwa mariadi
      NIM : 2205101050020
      Izin menjawab pertanyaan Jelaskan cara Pemanfaatan unsur fisika?
      Pengendalian OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) dapat melibatkan berbagai prinsip fisika. Berikut adalah beberapa cara pemanfaatan unsur fisika dalam pengendalian OPT:

      Penggunaan Fisika Panas: Metode ini melibatkan pemanfaatan panas untuk mengendalikan OPT. Contohnya termasuk penggunaan panas dalam bentuk uap air atau panas langsung untuk mematikan OPT seperti serangga, kutu, atau jamur penyakit pada tanaman. Penggunaan sinar matahari secara langsung atau penggunaan perangkap berbasis panas juga bisa menjadi contoh pemanfaatan fisika panas dalam pengendalian OPT.

      Penggunaan Cahaya: Beberapa OPT dapat dikendalikan melalui manipulasi cahaya. Misalnya, penggunaan cahaya ultraviolet (UV) untuk menarik dan membunuh serangga yang merusak tanaman. Penggunaan lampu UV di sekitar tanaman atau di sekitar perangkap serangga dapat membantu mengendalikan populasi serangga yang tidak diinginkan.

      Pemanfaatan Medan Elektromagnetik: Teknologi seperti penggunaan medan elektromagnetik tertentu dapat digunakan untuk mengganggu navigasi atau perilaku OPT tertentu. Contohnya termasuk penggunaan gelombang elektromagnetik dalam perangkat pengendali hama yang mempengaruhi perilaku serangga atau mamalia yang merusak tanaman.

      Penggunaan Tekanan Fisika: Metode ini melibatkan penggunaan tekanan fisika, seperti tekanan udara atau tekanan air, untuk mengendalikan OPT. Contohnya termasuk penggunaan alat semprot bertekanan tinggi untuk membersihkan tanaman dari hama atau penggunaan jaring dengan tekanan air untuk membasmi populasi serangga yang merusak.

      Penggunaan Hambatan Fisika: Ini melibatkan penggunaan hambatan fisik seperti penghalang atau perangkap untuk mencegah akses OPT ke tanaman atau lingkungan pertanian. Contohnya termasuk penggunaan jaring atau kawat untuk melindungi tanaman dari serangan hama atau penggunaan pagar atau pagar perangkap untuk mencegah akses hewan yang merusak

      Hapus
  46. Mengapa teknik pengendalian alternatif merupakan teknik terakhir dalam pengendalian hama.?

    BalasHapus
    Balasan
    1. teknik pengendalian alternatif merupakan teknik terakhir dalam pengendalian hama dalam hal ini yakni menggunakan pestisida. jika menggunakan cara mekanik tidak mampu mengendalikan OPT apalagi jika dengan luas lahan yang lebih besar maka cara mekanik dianggap cara yang kurang efektif dan efisien sehingga dipilihlah cara alternatif seperti penggunaan pestisida untuk mengendalikan OPT.

      Hapus
    2. Seperti diketahui teknik pengendalian alternatif yang dimaksudkan yaitu menggunakan pestisida.Menurut prinsip PHT, pestisida kimiawi hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir. Tetapi ini tidak berarti bahwa semua cara harus dicoba terlebih dahulu dan pestisida kimiawi baru boleh digunakan ketika semua cara lainnya tidak efektif. Yang dimaksud sebagai pilihan terakhir adalah terakhir dalam mempertimbangkan, bukan terakhir dalam urutan penggunaan. Terakhir dalam pertimbangan berarti cara-cara lainnya perlu dipertimbangkan dengan matang terlebih dahulu dan pestisida baru digunakan bila setelah mempertimbangkan seluruh cara lainnya ternyata tidak dapat disimpulkan bahwa ada cara lain yang efektif.

      Hapus
    3. Seperti yang kita ketahui pengendalian alteernatif terakhir dalam pengendalian OPT yanitu dengan menggunakan pestisida. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir penggunaan pestisida karena seperti yang sudah kita ketahui dan kita pelajari bahwa penggunaan pestisida yang berlebihan dapat merusak ekosistem lingkungan dan dapat menjadi berbahay bagi manusia. Dan pengendalian alternatif terakhir juga dimaksudkan sebagai langkah terakhir jika pengendalian terhadap OPT sudah dilakukan berbagai macam cara namun tidak mendapatkan hasil apa - apa maka penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhirnya karena penggunaannya yang efektif dan efisien.

      Hapus
  47. tindakan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilaksanakan dengan:cara genetik, melalui manipulasi gen baik terhadap organisme pengganggu tumbuhan maupun terhadap tanaman. Berdasarkan cara genetik ini seperti apakah contohnya pada tmbhan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Pengendalian hama secara genetik dilakukan dengan memanipulasi gen untuk menciptakan tumbuhan yang tahan terhadap hama. Gen yang ditransfer ke dalam genom suatu tanaman untuk membentuk tanaman transgenik bisa berasal dari spesies lain seperti bakteri, virus atau tanaman (Bennet, 1993). gen-gen tersebut ditransfer ke tanaman tertentu dengan berbagai cara baik secara langsung maupun tidak langsung.

      Transfer gen secara langsung contohnya :
      • Penembakan partikel (particlebombardment)
      Metode transfer gen ini diopera-sikan secara fisik dengan me-nembakkan partikel DNA-coated langsung ke sel atau jaringan tanaman (Klein et al., 1988). Dengan cara demikian, partikel dan DNA yang ditambahkan me-nembus dinding sel dan mem-bran, kemudian DNA melarut dan tersebar dalam sel secara independen. Teknik transfer gen ini dapat diterapkan pada tanaman monokotil seperti padi, jagung, dan turfgrass.
      • Karbid silikon
      Suspensi sel tanaman yang akan ditransformasi dicampur dengan serat karbid silikon dan DNA plasmid dari gen yang diinginkan dimasukkan ke dalam tabung Eppendorf kemudian dilakukan pencampuran dan pemutaran dengan vortex (Kaeppler et al., 1990). Metode ini berhasil diterapkan pada tanaman jagung dan turfgraas.

      Transfer gen secara tidak langsung contohnya :
      Dari banyak teknik transfer gen yang berkembang, teknik melalui media vektor Agrobacterium tumefaciens paling sering digunakan untuk mentransformasi tanaman dikotil. A. Tumefaciens mampu mentransfer gen ke dalam genom tanaman melalui eksplan baik yang berupa potongan daun (leaf discs) atau bagian lain dari jaringan tanaman yang mempunyai potensi beregenerasi tinggi (Hinchee et al., 1988; Mullins et al., 1990). Teknik transformasi melalui media vektor Agrobacterium pada tanaman dikotil telah berhasil tetapi sebaliknya tidak umum digunakan pada tanaman monokotil. Meskipun demikian, beberapa peneliti melaporkan bahwa beberapa strain Agrobacterium berhasil mentransformasi tanaman monokotil seperti jagung dan padi.

      Dari beberapa teknif transfer gen tersebut, pada hakikatnya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menghasilkan tanaman yang lebih tahan terhadap hama atau patogen dengan cara memasukan gen-gen tertentu yang memiliki sifat-sifat yang dapat melawan hama atau patogen tersebut.

      referensi : https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjImauzvajoAhVaU30KHdPmCRYQFjAAegQIBRAB&url=http%3A%2F%2Fbiogen.litbang.pertanian.go.id%2Fterbitan%2Fpdf%2Fagrobio_5_1_01-13.pdf&usg=AOvVaw2qOH74TgJaevfiBl007rdA

      Hapus
    3. Tumbuhan yang direkayasa secara genetik biasanya disebut tanaman transgenik. Saat ini yang paling banyak dikembangkan adalah tanaman transgenik dengan sifat tahan lama dan tahan hama. Contohnya adalah buah tomat. Tomat transgenik memiliki sifat yang tidak cepat busuk, sehingga jangka penyimpanannya lebih lama. Ungkap Xavier Daniel Ph.D, dosen Rekayasa Genetika FTB.

      http://www.ubaya.ac.id/2013/content/interview_detail/49/Hasilkan-Tanaman-Bebas-Hama-melalui-Rekayasa-Genetik.html

      Hapus
  48. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  49. Dari semua cara pengendalian hama terpadu, cara manakah yang paling efektif?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya cara paling efektif adalah cara budidaya karena sebelum melakukan pembudidayaan kita dapat mengatur tata cara pembudidayaan menggunakan mulsa plastik hitam perak untuk menutup tanah sehingga mengurangi tumbuhnya gulma dan juga dapat mencegah tanaman mendapatkan hama,penyakit karena mulsa plastik adalah salah satu teknologi pertanian yang efektif untuk pembudidayaan tanaman pertanian.

      Hapus
    2. Menurut saya yang paling efektif adalah pengendalian dengan cara kimiawi. Karena cara kimiawi menggunakan pestisida yang dengan efektif bisa mengurangi populasi Organisme Pengganggu Tumbuhan. Tetapi, tidak efektif juga apabila pestisida ini digunakan secara berlebihan karena dapat merusak tumbuhan dan juga lingkungan sekitar.

      Hapus
    3. cara yang paling efektif dilakukan adalah dengan cara kimiawi

      Hapus
  50. Mengapa teknik pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan dengan cara budidaya kurang efektif? Dan dengan cara apa agar pengendalian itu bisa menjadi lebih efektif?

    BalasHapus
  51. seiring dengan ketentuan pasal 21 UU No.12 tahun 1992 yang mengatur bahwa kegiatan perlindungan tanaman dilaksanakan melalui kegiatan :
    1. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan kedalam dan tersebarnya dari suatu area lain di dalam wilayah negara republik indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    2. pengendalian organisme pengganggu tumbuhan
    3. eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.
    yang menjadi pertanyaan saya adalah Bagaimanakah cara pengendalian dari ketiga kegiatan perlindungan tanaman tersebut

    BalasHapus
  52. Berikan contoh cara genetik dalam pengendalian OPT

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cara genetik(genetic control),yaitu pengendalian yang dilakukan dengan manipulasi genetik,baik terhadap organisme pengganggu tumbuhan maupun terhadap tanaman.modifikasi genetik organisme pengganggu tumbuhan,khususnya modifikasi serangga,dapat dilakukan dengan menggunakan teknik sterilisasi dengan iridiasi,sterilisasi dengan khemosterilan,translokasi,dan teknik teknik lainnya.Modifikasi genetik tanaman dilakukan dengan menggukana teknik teknik pemulian tanaman konvensional maupun teknik teknik modern berbasis bioteknologi untuk menghasilkan kultivar tanaman tahan hama(ketahanan genetis)atau memodifikasi lingkungan sehingga tanaman menjadi lebih tahan terhadap hama (ketahanan ekolofis).modifikasi genetik tanaman melalui rekayasa genetik menghasilkan tanaman secara umuk disebut tanaman termofifikasi genetik(genetically modified crops)untuk berbagi tujuan,di antaranya untuk tujuan perlindungan tanaman,misalnya jagung,kapas,padi dan tembakau dengan memasukkan gen bakteri yang mampu memproduksi protein beracun sebagaimana yang diproduksi oleh bakteri tersebut di alam.

      Hapus
    2. Cara genetik(genetic control),yaitu pengendalian yang dilakukan dengan manipulasi genetik,baik terhadap organisme pengganggu tumbuhan maupun terhadap tanaman.modifikasi genetik organisme pengganggu tumbuhan,khususnya modifikasi serangga,dapat dilakukan dengan menggunakan teknik sterilisasi dengan iridiasi,sterilisasi dengan khemosterilan,translokasi,dan teknik teknik lainnya.Modifikasi genetik tanaman dilakukan dengan menggukana teknik teknik pemulian tanaman konvensional maupun teknik teknik modern berbasis bioteknologi untuk menghasilkan kultivar tanaman tahan hama(ketahanan genetis)atau memodifikasi lingkungan sehingga tanaman menjadi lebih tahan terhadap hama (ketahanan ekolofis).modifikasi genetik tanaman melalui rekayasa genetik menghasilkan tanaman secara umuk disebut tanaman termofifikasi genetik(genetically modified crops)untuk berbagi tujuan,di antaranya untuk tujuan perlindungan tanaman,misalnya jagung,kapas,padi dan tembakau dengan memasukkan gen bakteri yang mampu memproduksi protein beracun sebagaimana yang diproduksi oleh bakteri tersebut di alam.

      Hapus
    3. Cara genetik(genetic control),yaitu pengendalian yang dilakukan dengan manipulasi genetik,baik terhadap organisme pengganggu tumbuhan maupun terhadap tanaman.modifikasi genetik organisme pengganggu tumbuhan,khususnya modifikasi serangga,dapat dilakukan dengan menggunakan teknik sterilisasi dengan iridiasi,sterilisasi dengan khemosterilan,translokasi,dan teknik teknik lainnya.Modifikasi genetik tanaman dilakukan dengan menggukana teknik teknik pemulian tanaman konvensional maupun teknik teknik modern berbasis bioteknologi untuk menghasilkan kultivar tanaman tahan hama(ketahanan genetis)atau memodifikasi lingkungan sehingga tanaman menjadi lebih tahan terhadap hama (ketahanan ekolofis).modifikasi genetik tanaman melalui rekayasa genetik menghasilkan tanaman secara umuk disebut tanaman termofifikasi genetik(genetically modified crops)untuk berbagi tujuan,di antaranya untuk tujuan perlindungan tanaman,misalnya jagung,kapas,padi dan tembakau dengan memasukkan gen bakteri yang mampu memproduksi protein beracun sebagaimana yang diproduksi oleh bakteri tersebut di alam.

      Hapus
  53. Bagaimana dan mengapa pengaturan bercocok tanam mempengaruhi dalam pengendalian OPT?? Dan seperti apa contoh pengaturan bercocok tanam tersebut??

    BalasHapus
  54. Pelaksanaan kegiatan perlindungan tanaman perlu direncanakan sejak awal seorang petani melaksanakan usaha tani.Untuk merencanakan kegiatan perlindungan tanaman,perlu diidentifikasi akar permasalahan yang dihadapi.Petani ladang selalu membuat pagar dengan bongkahan batu sebelum menanami ladang. Berdasarkan atas kenyataan ini, tentukan dan jelaskan organisme apa yang sebenarnya menjadi akar permasalahan perlindungan tanaman yang dihadapi petani ladang.

    BalasHapus
  55. Sebutkan salah satu contoh eradikasi organisme pengganggu tumbuhan ??

    BalasHapus
  56. Apa itu ekplosi organisme pengganggu tanaman?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Eksplosi OPT: meningkatkannya populasi opt menjadi jauh lebih tinggi dan pada areal yang jauh lebih jelas luas dari pada biasanya

      Hapus
  57. Bagaimana tindakan terhadap pengendalian organisme penganggu tumbuhan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tindakan tersebut dilaksanakan dengan 7 cara yaitu:
      1.cara fisik,melalui pemanfaatan unsur fisika tertentu,
      2.cara mekanik,melalui penggunaan alat dan kemampuan fisik manusia,
      3.cara budidaya,melalui peraturan kegiatan bercocok tanam,
      4.cara biologi,melalui pemanfaatan musuh alami OPT,
      5.cara henetik,melalui manipulasi gen,baik terhadap OPT maupun terhadap tanaman,
      6.cara kimiawi,melalui pemanfaatan pestisida,
      7.cara sesuai perkembangan teknologi.

      Hapus
    2. Tindakan terhadap pengendalian organisme pengganggu tumbuhan
      Pasal 20 UU No.12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman menyatakan bahwa perlindungan hama terpadu(PHT)dan pelaksanaanya menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah.Selanjutnya bahwa pasal 21 UU yang sama menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan melalui kegiatan berupa pencegahan masuk dan keluar pengendalian,dan eradikasi pengganggu tumbuhan.Di antara ketika kegiatan tersebut,yang menjadi fokus pelaksanaan PHT adalah kegiatan pengendalian,yaitu kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menurunkan padat populasi organisme pengganggu tumbuhan sampai pada padat populasi yang tidak merugikan.

      Hapus
    3. Tindakan terhadap pengendalian organisme pengganggu tumbuhan
      Pasal 20 UU No.12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman menyatakan bahwa perlindungan hama terpadu(PHT)dan pelaksanaanya menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah.Selanjutnya bahwa pasal 21 UU yang sama menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan melalui kegiatan berupa pencegahan masuk dan keluar pengendalian,dan eradikasi pengganggu tumbuhan.Di antara ketika kegiatan tersebut,yang menjadi fokus pelaksanaan PHT adalah kegiatan pengendalian,yaitu kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menurunkan padat populasi organisme pengganggu tumbuhan sampai pada padat populasi yang tidak merugikan.

      Hapus
    4. Tindakan terhadap pengendalian organisme pengganggu tumbuhan
      Pasal 20 UU No.12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman menyatakan bahwa perlindungan hama terpadu(PHT)dan pelaksanaanya menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah.Selanjutnya bahwa pasal 21 UU yang sama menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan melalui kegiatan berupa pencegahan masuk dan keluar pengendalian,dan eradikasi pengganggu tumbuhan.Di antara ketika kegiatan tersebut,yang menjadi fokus pelaksanaan PHT adalah kegiatan pengendalian,yaitu kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menurunkan padat populasi organisme pengganggu tumbuhan sampai pada padat populasi yang tidak merugikan.

      Hapus
    5. Tindakan terhadap pengendalian organisme pengganggu tumbuhan
      Pasal 20 UU No.12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman menyatakan bahwa perlindungan hama terpadu(PHT)dan pelaksanaanya menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah.Selanjutnya bahwa pasal 21 UU yang sama menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan melalui kegiatan berupa pencegahan masuk dan keluar pengendalian,dan eradikasi pengganggu tumbuhan.Di antara ketika kegiatan tersebut,yang menjadi fokus pelaksanaan PHT adalah kegiatan pengendalian,yaitu kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menurunkan padat populasi organisme pengganggu tumbuhan sampai pada padat populasi yang tidak merugikan.

      Hapus
    6. Tindakan terhadap pengendalian organisme pengganggu tumbuhan
      Pasal 20 UU No.12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman menyatakan bahwa perlindungan hama terpadu(PHT)dan pelaksanaanya menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah.Selanjutnya bahwa pasal 21 UU yang sama menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan melalui kegiatan berupa pencegahan masuk dan keluar pengendalian,dan eradikasi pengganggu tumbuhan.Di antara ketika kegiatan tersebut,yang menjadi fokus pelaksanaan PHT adalah kegiatan pengendalian,yaitu kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menurunkan padat populasi organisme pengganggu tumbuhan sampai pada padat populasi yang tidak merugikan.

      Hapus
    7. Tindakan terhadap pengendalian organisme pengganggu tumbuhan
      Pasal 20 UU No.12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman menyatakan bahwa perlindungan hama terpadu(PHT)dan pelaksanaanya menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah.Selanjutnya bahwa pasal 21 UU yang sama menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan melalui kegiatan berupa pencegahan masuk dan keluar pengendalian,dan eradikasi pengganggu tumbuhan.Di antara ketika kegiatan tersebut,yang menjadi fokus pelaksanaan PHT adalah kegiatan pengendalian,yaitu kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menurunkan padat populasi organisme pengganggu tumbuhan sampai pada padat populasi yang tidak merugikan.

      Hapus
  58. Kegiatan perlindungan tanaman apa yang tercantum dalam pasal 21 UU No 12 Tahun 1992

    BalasHapus
  59. Sebutkan salah satu contoh untuk mencegah atau mengurangi serangan organisme pengganggu tumbuhan melalui upaya pencegahan,pengendalian,dan eradikasi?

    BalasHapus
  60. Bagaimana cara pengendalian populasi patogen dan gulma

    BalasHapus
    Balasan
    1. Secara umum,tindakan mengendalikan OPT(dalam hal ini adalah patogen)dapat di kelompokkan menjadi beberapa caea yaitu
      1.pengendalian secara fisik
      Merupakan upaya dalam mengubah faktor lingkungan sehingga dapat menurunkan kontribusi hama dan penyakit.Akan tetapi,dilakukan secara umum untuk mengatasi serangan hama.
      2.pengendalian secara mekanik
      Perlakuan atau tindakan yang dimaksud untuk mangalihkan atau mengaktifkan OPT,baik dengan tangan atau dengan bantuan alat dan dan bahan lainnya.Misalnya mengambil dangan tangan,menggunakan perangkap,dan geropiokan,membuat barier/pemisah serta mematikan dengan alat seperti senjata api,parang,dan senjata lainnya.
      3.pengendalian secara Biologi
      Pada umumnya pengendalian habitat penyebab penyakit menggukanan bahan bahan nabati atau tumbuh tumbuhann.
      4.pengendalian menggunakan agen hayati
      Pemanfaatan agen hayati(APH)untuk mengendalikan patogen masih populer dan memberikan harapan,baik di dalam negeri maupun manca negara
      5.pengendalian secara kimia
      Pengendalian kimiaei dengan pestisida selektif aladah cara mengendalikan hama dan penyakit dengan menggunakan racun kimia(pestisida.
      Cara pengendalian gulma
      Pengendalia Gulma secara Mekanik
      Adapun pengendalian gulma dengan cara mekanik dapat dibagi menjadi
      -mencabut gulma
      -pembabatan gulma
      -menginjk ijak gulma
      -melakukan pengolahan tanah
      -pembakaran gulma
      -pemakaian mulsa
      Pengendalian gulma dengan sistem kultur teknik
      Pengendalian dengan cara ini bisa dilakukan dengan cara,
      -melakukan penganturan jarak tanam yang baik,mengatur jarak lingkungan agar lingkungan lebih mengutungkan budidaya dari pada gulma.
      -melakukan rotasi tanaman.hal ini penting karena beberapa jenis gulma mampu menyesuaikan diri dengan tanaman tertentu

      Hapus
    2. Secara umum,tindakan mengendalikan OPT(dalam hal ini adalah patogen)dapat di kelompokkan menjadi beberapa caea yaitu
      1.pengendalian secara fisik
      Merupakan upaya dalam mengubah faktor lingkungan sehingga dapat menurunkan kontribusi hama dan penyakit.Akan tetapi,dilakukan secara umum untuk mengatasi serangan hama.
      2.pengendalian secara mekanik
      Perlakuan atau tindakan yang dimaksud untuk mangalihkan atau mengaktifkan OPT,baik dengan tangan atau dengan bantuan alat dan dan bahan lainnya.Misalnya mengambil dangan tangan,menggunakan perangkap,dan geropiokan,membuat barier/pemisah serta mematikan dengan alat seperti senjata api,parang,dan senjata lainnya.
      3.pengendalian secara Biologi
      Pada umumnya pengendalian habitat penyebab penyakit menggukanan bahan bahan nabati atau tumbuh tumbuhann.
      4.pengendalian menggunakan agen hayati
      Pemanfaatan agen hayati(APH)untuk mengendalikan patogen masih populer dan memberikan harapan,baik di dalam negeri maupun manca negara
      5.pengendalian secara kimia
      Pengendalian kimiaei dengan pestisida selektif aladah cara mengendalikan hama dan penyakit dengan menggunakan racun kimia(pestisida.
      Cara pengendalian gulma
      Pengendalia Gulma secara Mekanik
      Adapun pengendalian gulma dengan cara mekanik dapat dibagi menjadi
      -mencabut gulma
      -pembabatan gulma
      -menginjk ijak gulma
      -melakukan pengolahan tanah
      -pembakaran gulma
      -pemakaian mulsa
      Pengendalian gulma dengan sistem kultur teknik
      Pengendalian dengan cara ini bisa dilakukan dengan cara,
      -melakukan penganturan jarak tanam yang baik,mengatur jarak lingkungan agar lingkungan lebih mengutungkan budidaya dari pada gulma.
      -melakukan rotasi tanaman.hal ini penting karena beberapa jenis gulma mampu menyesuaikan diri dengan tanaman tertentu

      Hapus
  61. Bagaimana cara untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : Marselina Yunita Erin
      Nim : 2204020029
      Kelas : Agribisnis¹
      Semester : 3
      Dosen PA : Dr. Ir. Damianus Adar, M.Ec

      Saya menjawab pertanyaan dari Alyndha Nappu
      Untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup, penting untuk mengadopsi pendekatan berkelanjutan dalam berbagai aspek kehidupan kita. Hal ini mencakup mengembangkan kebijakan lingkungan yang ketat, mengurangi konsumsi sumber daya alam, menghemat energi, mengadopsi teknologi bersih, meningkatkan kesadaran masyarakat, menerapkan praktik bisnis berkelanjutan, dan bekerja sama secara internasional. Selain itu, penting juga untuk melakukan pemantauan dan pelaporan dampak ekonomi dan lingkungan serta berinvestasi dalam riset dan inovasi untuk menciptakan solusi yang lebih baik.
      Terima kasih 🙏

      Hapus
  62. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  63. Apa tindakan yang harus kita lakukan jika perlindungan tanaman tidak dilaksanakan

    BalasHapus
  64. Apa tindakan yang haru kita lakukan jika pelaksanaan perlindung tanaman tidak dilakukan

    BalasHapus
  65. Apa yang harus dilakukan agar kegiatan perlindungan tanaman dapat berjalan secara optimal ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : Rusniati
      NIM : 2204020028
      Kelas : Agribisnis 1

      Ijin menjawab, yang harus dilakukan agar kegiatan perlindungan tanaman dapat berjalan optimal adalah dalam pelaksanaannya perlindungan tanaman dilakukan dengan sistem pengendalian hama terpadu, yaitu perpaduan berbagai teknik pengendalian dalam suatu rencana. Adapun cara pengendaliannya antara lain melalui cara fisik, mekanik, budidaya, biologi, genetik, kimiawi, dan cara lain sesuai perkembangan teknologi.

      Hapus
  66. Nama : Marta Ea
    NIM : 2004060058

    Tindakan karantina yang dilaksanakan oleh petugas karantina melalui urutan langkah dengan kodisi yang sebagaimana sudah dijelaskan pada materi diatas jika memenuhi syarat administrasi maka selanjutnya dilanjutkan dengan tindakan karantina berikutnya.

    Saya ingin bertanya, bagaimana jika tindakan karantina tersebut tidak memenuhi syarat administrasi apakah akan ditindaklanjuti atau tidak.

    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : Maria M.R Malo
      Kelas: Agro 4

      1.Pejabat karantina akan memeriksa kelengkapan dokumen. Apabila dokumen lengkap, benar, dan sah maka akan diinput di sistem IQFAST dan diterbitkan SP-1 yang harus ditandatangani pemohon (manual). Selanjutnya pejabat karantina akan melakukan pemeriksaan fisik.

      2.Apabila dokumen tidak lengkap, benar, dan sah maka akan dilakukan tindakan penahanan selama 14 hari (PP 14/2002) agar pemilik bisa melengkapi dokumen yang tidak sesuai.

      3.Apabila selama masa penahanan 14 hari pemilik dapat melengkapi dokumen maka dilakukan pemeriksaan fisik.

      4.Apabila selama 14 hari pemilik tidak dapat melengkapi dokumen maka akan dilakukan tindakan penolakan. Apabila setelah 14 hari pemilik tidak dapat mengembalikan media pembawa ke negara asal maka dilakukan tindakan pemusnahan.

      5.Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila media pembawa terbukti sehat maka dilakukan pembebasan dan diterbitkan KT-9.

      6.Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila media pembawa dalam kondisi busuk, rusak, atau dilarang pemasukannya, atau ditemukan OPTK Golongan I maka dilakukan tindakan penolakan. Jika pemilik tidak dapat mengembalikan ke negara asal maka dilakukan tindakan pemusnahan.

      7.Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila pada media pembawa ditemukan OPTK Golongan II maka dilakukan tindakan perlakuan. Apabila OPTK dapat dibebaskan dengan perlakuan maka dilakukan pembebasan dan diterbitkan KT-9. Apabila OPTK tidak dapat dibebaskan dengan perlakuan maka dilakukan tindakan penolakan dan pemusnahan.

      8.Setelah dinyatakan sehat dan bisa dilalulintaskan maka pengguna jasa wajib membayar jasa karantina (PNBP) sesuai yang tertera di kuitansi yang diterbitkan, baru kemudian menerima sertifikat KT9. Selanjutnya pejabat karantina akan menempelkan stiker/segel bahwa media pembawa (produk tumbuhan) tersebut sudah diperiksa.

      Hapus
  67. Nama:Martyn B. Radja Riwu
    Nim:2004060059
    Semester:2
    Kelas:AGT4

    Kendala yang dialami, sehingga pengendalian hama terpadu ini masih kurang terkendali?

    BalasHapus
    Balasan
    1. dari beberapa situs yang saya baca di internet Dilapangan masih petani tidak menerapkan PHT, ketidak percayaan sebagianpetani terhadap teknologi PHT,merpakansalah satu sifatpetanitidak mudah percayabegitu saja pada teknologi baru.Sebagai upayauntuk pengembangan teknologi PHTdalam pelaksanaan budidaya tanaman padi diperlukan partisipasi petani dalam menerimadan mengadopsi teknologi PHT.

      Hapus
  68. NAMA : ANGELA SIU
    NIM : 2004060015

    Seperti apa contoh gangguan abiotik (disebabkan oleh non-organisme)?
    Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siap ijin menjawab🙏

      Contoh gangguan abiotik antara lain adalah kekurang unsur hara, suhu yang sangat rendah ataupun sangat tinggi, pencemaran (polusi). Penyekait tumbuhan biotik antara lain adalah jamur (fungi), bakteri, fitoplasma, virus, viroid, nematoda dan tumbuhan parasitik.

      Hapus
  69. mengenai isi konvensi internasional
    Tumbuhan (plants) adalah tumbuhan hidup dan bagian-bagiannya, termasuk benih dan plasma nutfah yang menjadi pertanyaan saya apa itu plasma Nutfah???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : Angela Siu
      NIM : 2004060015


      Plasma nutfah adalah substansi pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ utuh atau bagian dari tumbuhan atau hewan serta mikroorganisme.

      Hapus
    2. Nama: Claudia Sesfaot
      NIM :2004060017
      menambahkan komentar dari Angela siu

      Plasma nutfah adalah substansi pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ utuh atau bagian dari tumbuhan atau hewan serta jasad renik. Plasma nutfah merupakan kekayaan alam yang sangat berharga bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional.

      Hapus

  70. Nama: claudia sesfaot
    NIM :2004060017


    Apa alasan terjadinya perubahan-perubahan UU dari
    UU No. 22 Tahun 2019 menjadi UU No. 12 Tahun 1992

    BalasHapus
  71. Nama: Mikael E. Kaka Wawo
    Nim : 2004060064

    BalasHapus
  72. Nama: Mikael E. Kaka Wawo
    Nim : 2004060063

    Bagaimana cara eradikasi organisme pengganggu tumbuhan yang efektif?

    BalasHapus
    Balasan
    1. pengendalian secara fisik dan mekanis.yaitu membunuh organisme secara langsung atau memangkas bagian tanaman yg terinfeksi

      penyakit dan membakarnya. pengendalian secara kimiawi,yaitu membunuh hama atau pathogen penyebab penyakit dengan obat-obatan (pestisida) sesuai aturan pakai.

      Hapus
  73. Nama: Mikael E. Kaka Wawo
    Nim : 2004060063

    Bagaimana cara eradikasi organisme pengganggu tumbuhan yang efektif?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : Kristina Sumira Ngampu
      Nim : 2204020009
      Kelas/Semester : Agribisnis 1/3
      Dosen PA : Prof.Ir. Fredrik L Benu,M.Si.,Ph.D

      Eradikasi organisme pengganggu tumbuhan yang efektif melibatkan beberapa langkah penting. Pertama, identifikasi organisme pengganggu tersebut dan sebaran mereka. Kemudian, pilih metode yang sesuai, seperti:

      Pengendalian Hayati: Gunakan predator alami atau musuh alami organisme pengganggu untuk mengendalikannya.

      Pengendalian Kimia: Gunakan pestisida atau herbisida yang sesuai dengan organisme pengganggu tersebut.

      Pengendalian Mekanis: Gunakan metode fisik, seperti penyingkiran manual atau penghalang fisik, untuk menghentikan penyebaran organisme pengganggu.

      Praktik Budidaya yang Tepat: Terapkan praktik budidaya yang meminimalkan kerentanan terhadap organisme pengganggu, seperti rotasi tanaman atau pemilihan varietas yang tahan.

      Pengawasan Terus-Menerus: Monitor dan awasi populasi organisme pengganggu secara teratur untuk mendeteksi infestasi awal.

      Hapus
  74. Perlindungan tanaman sebagai bagian dari perlindungan pertanian terdiri atas 3 kegiatan, yaitu: a).Pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar didalam negeri b).pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan c).penanangan dampak perubahan iklim. Yang saya ingin tanyakan adalah bagaimna cara mengenal jenis-jenis opt dari luar negeri yang masuk ke indonesia dan upaya apa yang akan dilakukan untuk mencegah opt tersebut?
    Terimakasih

    BalasHapus
  75. Apakah sejauh ini masyarakat indonesia sudah menjalankan peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut,dan bagaimanakah supaya peraturan ini dapat diketahui oleh publik secara keseluruhan

    BalasHapus
  76. Apakah sejauh ini UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja sudah dijalankan dengan baik ??

    BalasHapus
  77. Nama : Rines Ga Rihi
    Nim : 2204020145
    Dosen PA: Imanuel Malle, SP., M.Si

    Apa yang menyebabkan terjadinya perubahan pada UU No 12 tahun 2012 tentang sistem budidaya tanaman?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama: Sinta Melansari Radja Tuka
      Prodi:Agribisnis 1
      Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan pada UU No 12 tahun 2012 tentang sistem budidaya tanaman, di antaranya:

      1. Perkembangan teknologi: Perubahan dalam teknologi pertanian dan budidaya tanaman dapat mempengaruhi kebutuhan regulasi yang lebih tepat dan sesuai dengan perkembangan terkini. Misalnya, penggunaan teknologi hidroponik atau aeroponik yang semakin populer dapat memerlukan aturan yang khusus untuk mengatur sistem budidaya tersebut.

      2. Kondisi lingkungan: Perubahan dalam kondisi lingkungan, seperti perubahan iklim atau adanya ancaman penyakit baru pada tanaman, dapat mempengaruhi kebutuhan peraturan yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan tersebut. UU tersebut perlu diperbarui agar dapat mengantisipasi dan menangani masalah-masalah baru yang muncul.

      3. Kebutuhan pasar: Perubahan dalam kebutuhan pasar, seperti permintaan yang meningkat terhadap produk organik atau produk tanaman tertentu, dapat mempengaruhi kebutuhan regulasi yang lebih mendukung pertumbuhan sektor tersebut. UU tersebut perlu disesuaikan agar dapat memfasilitasi pertumbuhan sektor budidaya tanaman yang diinginkan oleh pasar.

      4. Evaluasi dan peningkatan efektivitas: Perubahan pada UU tersebut juga bisa disebabkan oleh evaluasi terhadap implementasi UU sebelumnya dan penemuan kekurangan atau celah dalam sistem yang perlu diperbaiki. Tujuan dari perubahan tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem budidaya tanaman serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petani dan konsumen.

      5. Perubahan kebijakan pemerintah: Perubahan kebijakan pemerintah terkait pertanian dan budidaya tanaman juga dapat mempengaruhi perubahan pada UU tersebut. Misalnya, adanya kebijakan baru dalam hal subsidi atau insentif bagi sektor pertanian yang memerlukan penyesuaian pada regulasi yang ada.

      Hapus
  78. Nama : Marselina Yunita Erin
    Nim : 2204020029
    Kelas : Agribisnis¹
    Semester : 3
    Dosen PA : Dr. Ir. Damianus Adar, M.Ec

    Setiap Orang dilarang menggunakan Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 (Pasal 50 Ayat 1). Berkaitan dengan penjelasan diatas, yang ingin saya tanyakan yaitu:
    Bagaimana cara mengetahui atau menentukan jika penggunaan sarana atau prasarana tersebut mengganggu kesehatan dan keselamatan manusia serta kerusakan lingkungan hidup?

    BalasHapus
  79. Nama : Kristina Sumira Ngampu
    Nim : 2204020009
    Kelas/Semester : Agribisnis 1/3
    Dosen PA : Prof.Ir. Fredrik L Benu,M.Si.,Ph.D

    Pasal 1 UU yang baru menetapkan:
    Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan (butir 12) berkaitan dengan penjelasan tersebut yang saya ingin tanyakan Bagaimana upaya konkret yang dapat dilakukan dalam pelindungan pertanian untuk mencegah kerugian akibat penyakit hewan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama: Nining Jumiarni Purwanti
      Nim :2204020032
      Kelas/semester: Agribisnis 1/3
      Izin menjawab
      Untuk mencegah kerugian akibat penyakit hewan dalam pertanian, berikut adalah beberapa upaya konkret yang dapat dilakukan:

      1. Vaksinasi: Melakukan vaksinasi pada hewan ternak untuk mencegah penyakit yang dapat menyebar dan menyebabkan kerugian pada pertanian.

      2. Karantina: Memisahkan hewan yang terinfeksi atau dicurigai terinfeksi penyakit dari populasi hewan yang sehat. Hal ini akan mencegah penyebaran penyakit ke hewan lainnya.

      3. Pengendalian vektor: Mengendalikan populasi vektor penyakit seperti nyamuk atau kutu yang dapat menyebarkan penyakit pada hewan. Misalnya dengan menggunakan insektisida atau menjaga kebersihan lingkungan.

      4. Kebersihan dan sanitasi: Menjaga kebersihan kandang, pakan, dan air minum hewan ternak untuk mencegah penyebaran penyakit melalui kontaminasi.

      5. Pemantauan kesehatan hewan: Melakukan pemantauan secara rutin terhadap kesehatan hewan ternak untuk mendeteksi penyakit dengan cepat dan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan.

      6. Pembatasan pergerakan hewan: Mengatur atau membatasi pergerakan hewan ternak dari daerah yang terinfeksi penyakit ke daerah yang sehat guna mencegah penyebaran penyakit.

      7. Edukasi peternak: Memberikan edukasi kepada peternak mengenai pentingnya menjaga kesehatan hewan ternak, pengenalan gejala penyakit, dan langkah-langkah pencegahan yang harus diambil.

      8. Penerapan standar biosekuriti: Menerapkan protokol biosekuriti yang ketat dalam peternakan untuk mencegah masuknya penyakit dari luar dan penyebarannya di dalam peternakan.

      9. Kolaborasi dengan pihak terkait: Melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti dokter hewan, lembaga pertanian, dan otoritas kesehatan hewan untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan mencegah penyakit hewan.

      10. Pemusnahan hewan sakit: Jika terjadi wabah penyakit yang tidak dapat dikendalikan, pemusnahan hewan yang terinfeksi atau terpapar penyakit dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

      Upaya-upaya ini dapat membantu mencegah kerugian akibat penyakit hewan pada pertanian dan menjaga keberlanjutan produksi pertanian yang sehat dan berkelanjutan.

      Hapus
  80. Nama: Sinta Melansari Radja Tuka
    Prodi: Agribisnis 1

    Mengapa ketentuan mengenai bidang pertanian dalam arti luas dan dalam sektor yang sama diatur melalui beberapa UU yang berbeda

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama. : Shafa Marwati Warso
      Nim : 2204020025
      Kelas/Semester : Agribisnis 1/3
      Dosen PA. : Dr.Ir.Damianus Adar,M.Ec


      Hal ini terjadi karena bidang pertanian meliputi banyak aspek yang berbeda, seperti produksi tanaman, peternakan, perikanan, kehutanan, dan lain-lain. Setiap aspek ini memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda, sehingga perlu diatur secara terpisah dalam UU yang berbeda pula. Selain itu, regulasi yang terpisah juga memungkinkan adanya fokus yang lebih jelas pada setiap aspek pertanian, sehingga dapat lebih efektif dalam menjaga keberlangsungan sektor pertanian secara keseluruhan.

      Hapus
  81. Nama : Rusniati
    NIM : 2204020028
    Kelas : Agribisnis 1

    Apa saja jenis suatu varietas yang tidak dapat diberikan hak Perlindungan Varietas Tanaman?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama :Maxima Endang Dinas
      Nim:2204020017
      Prodi:Agribisnis
      Dosen PA:Ir.Marthen R.Pellokila,MP,Ph.D

      Dalam banyak yurisdiksi, ada beberapa jenis varietas tanaman yang umumnya tidak memenuhi syarat untuk memperoleh hak perlindungan varietas tanaman. Beberapa contoh jenis varietas yang biasanya tidak dapat diberikan hak perlindungan varietas tanaman adalah sebagai berikut:

      1. Tanaman yang dihasilkan melalui metode konvensional: Jika suatu varietas tanaman telah dihasilkan melalui metode pemuliaan konvensional seperti persilangan alami, seleksi alami, pemuliaan tradisional, atau cara-cara lain yang tidak melibatkan rekayasa genetik atau teknik bioteknologi modern, maka varietas tersebut biasanya tidak dapat diberikan hak perlindungan varietas tanaman.

      2. Tanaman terasosiasi dengan kesehatan manusia: Jika suatu varietas tanaman dianggap membawa risiko kesehatan bagi manusia saat dikonsumsi, seperti tanaman beracun atau varietas yang memiliki kandungan zat yang berbahaya, biasanya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hak perlindungan varietas tanaman.

      3. Varietas yang tidak atau memiliki ketidakpastian dalam karakteristik yang diwariskan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan stabil: Varietas yang belum stabil secara genetik hak perlindungan varietas tanaman. Varietas yang stabil mengacu pada varietas yang menunjukkan tingkat konsistensi tinggi dalam karakteristik dan sifat yang diwariskan dari generasi ke generasi.

      4. Varietas yang telah didaftarkan lebih dari batas waktu tertentu: Di beberapa yurisdiksi, ada batasan waktu yang ditetapkan di mana varietas harus diajukan untuk hak perlindungan varietas tanaman setelah pengenalan pertama atau penemuan varietas tersebut. Jika varietas telah didaftarkan setelah batas waktu yang ditentukan, biasanya tidak dapat diberikan hak perlindungan varietas tanaman.

      5. Tanaman yang tidak dapat dikategorikan sebagai varietas: Ada kasus ketika tanaman tidak dapat diklasifikasikan sebagai varietas, tetapi lebih sebagai populasi atau polimorfik. Dalam kasus seperti itu, tanaman tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hak perlindungan varietas tanaman.

      Perlu dicatat bahwa persyaratan hak perlindungan varietas tanaman dapat bervariasi antara yurisdiksi, dan aturan yang berlaku dalam satu negara mungkin berbeda dengan negara lain. Oleh karena itu, penting untuk mengacu pada peraturan lokal dan peraturan mengenai hak perlindungan varietas tanaman di wilayah tertentu untuk informasi yang lebih spesifik.

      Hapus
  82. Nama:Maxima Endang Dinas
    Nim:2204020017
    Prodi:Agribisnis
    Dosen PA:Ir.Marthen R.Pellokila,MP,Ph.D

    Bagaimana bentuk pencegahan organisme penyakit tumbuhan masuk dari luar negeri dan menyebar di dalam negeri?

    BalasHapus
  83. Nama : Raihana najwa mariadi
    NIM : 2205101050020
    Apa kebijakan yang akan digunakan untuk mencegah timbulnya kerugian ekonomis?

    BalasHapus